Main Article Content

Abstract

This study examines the lawsuit filed by Anne against Eddy Widjaja as the Curator Team of PT Raka Media Swatama (in bankruptcy) and Yana Suryana as the Main Director of PT Raka Media Swatama based on the Central Jakarta Commercial Court Bankruptcy Decision No. 08/Pdt.Sus-Cancellation of Peace/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst Juncto No.65/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. In the list of bankruptcy assets, Eddy Widjaja included objects that had been purchased by Anne as a third party, then apply for a counterclaim (derden verzet) in the counterclaim number 09/Pdt.Sus.Gll/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Furthermore, Eddy Widjaja made an appeal and the Supreme Court has decided on number 749K/Pdt. Sus-Bankruptcy/2019 canceled the lawsuit filed by Anne. The formulation of the problem in this study is: how is the legal power of PPJB and determination of assets/bankruptcy boedel if the company is declared bankrupt and how is the legal protection of third parties so that they get their rights from companies that are declared bankrupt. This is a normative juridical research that was conducted using a statutory approach and a case approach. The results of the study show that the Supreme Court Decision is erred if the land and building objects are included in bankruptcy assets, because the transfer has been made in the form of a sale and purchase and has been paid in full, and there is a PPJB Deed made before a Notary. In addition, Anne has also met the qualifications of a good faith buyer according to SEMA Number 4 of 2016.
Key Word: Legal Protection, Third Party, PPJB, Bankruptcy


Abstrak
Penelitian ini mengkaji gugatan yang diajukan oleh Anne terhadap Eddy Widjaja selaku Tim Kurator PT Raka Media Swatama (dalam pailit) dan Yana Suryana selaku Direktur Utama PT Raka Media Swatama berdasarkan Putusan Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 08/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian /2017/PN.Niaga .Jkt.Pst Juncto No.65/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam daftar boedel/ harta pailit Eddy Widjaja memasukkan objek yang telah dibeli oleh Anne selaku pihak ketiga, kemudian melakukan Perlawan (derden verzet) dalam Gugatan Perlawanan nomor 09/Pdt.Sus.Gll/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Selanjutnya, Eddy Widjaja melakukan upaya kasasi dan Mahkamah Agung telah memutuskan nomor 749K/Pdt. Sus-Pailit/2019 membatalkan gugatan yang diajukan oleh Anne. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana kekuatan hukum PPJB dan penetapan harta/boedel pailit apabila perusahaan dinyatakan pailit dan bagaimana perlindungan hukum pihak ketiga agar mendapatkan haknya dari perusahaan yang dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang disusun dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Hakim Mahkamah Agung kurang tepat apabila tanah dan bangunan benda-benda tersebut termasuk dalam harta pailit, karena pengalihannya telah dilakukan dalam bentuk jual beli dan telah dibayar lunas, dan adanya Akta PPJB yang dibuat di hadapan Notaris. Selain itu, Anne juga telah memenuhi kualifikasi pembeli beritikad baik sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Kata-kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga, PPJB, Pailit

Keywords

Legal Protection Third Party PPJB Bankruptcy

Article Details

How to Cite
Erwin Saptahadi. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam PPJB Apabila Perusahaan Sebagai Penjual Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 749K/Pdt.Sus-Pailit/2019). Officium Notarium, 2(3), 525–536. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art15

References

  1. Asikin, Zainal, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

  2. Budiono, Herlin, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu, Edisi Revisi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

  3. Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2007.

  4. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-4, Citra Aditya Bhakti, Jakarta, 1987.

  5. Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Alumni, Bandung, 1979.

  6. Syamsudin, M. dan Salman Luthan, Mahir Menulis Studi Kasus Hukum (SKH), Edisi Pertama, Cetakan ke-1, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.

  7. Syahmin, Hukum Perjanjian Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

  8. A. Ermawan dan A. Yunus, “Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja yang Perusahaannya Diputus Pailit”, Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 2019

  9. Bambang Eko Mulyono, “Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual yang Dibuat oleh Notaris”, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan, Jurnal Independent, Volume 1 Nomor. 2, 2013

  10. Bendesa Gede Mas Indriyanigraha Arjaya, etc, “Penetapan Boedel Pailit Dan Pengeluaran Benda Dari Boedel Pailit (Analisis Yuridis terhadap Putusan Nomor : 5 / Pdt. Sus. Gugatan Lain-lain/ 2017 / PN. Niaga. Sby Jo. No. 2 / Pdt. Sus. Pailit / 2017 / PN. Niaga Sby)”, Jurnal Kekhususan Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Udayana

  11. Fadhila Restyana Larasati etc, “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada Putusan Hakim dalam Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik”, Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 4, Desember 2018

  12. R. Mantili, “Proses Kepailitan oleh Debitor Sendiri dalam Kajian Hukum Acara Perdata dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2), 2015

  13. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 

  14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

  16. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 08/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst

  17. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 09/Pdt.Sus.GLL/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst

  18. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 749K/Pdt.Sus-Pailit/2019