Main Article Content

Abstract

Monitoring and supervision of Land Deed Making Officials is carried out by the Head of the Land Office. However, not every region can carry out monitoring and supervision properly in accordance with statutory regulations. The aim of this research is first, to determine and analyze the implementation of monitoring and supervision of PPAT by the Land Office of South Ogan Komering Ulu Regency, South Sumatra. Second, to identify the factors inhibiting the implementation of monitoring and supervision of Land Deed Drafting Officials (PPAT) of South Ogan Komering Ulu Regency, South Sumatra. This is an empirical legal research conducted using a sociological approach, the data was analyzed using a qualitative descriptive method. The results of the research and discussion show that the implementation of monitoring and supervision of Land Deed Drafting Officials has not run optimally in accordance with statutory regulations. The inhibiting factor in the implementation of coaching and supervision is that there is no continuous coaching and supervision. From the results of this study, the author provides suggestions for creating a systematic and sustainable scheduling program carried out by the Land Office regarding the implementation of supervision and monitoring to PPAT. This is intended so that the objectives of supervision and guidance of PPAT can be achieved optimally in accordance with the orders and mandates of the applicable laws and regulations which regulate the main duties of Land Deed Making Officials
Key Word: Guidance, Supervision, Land Deed Making Official


Abstrak
Pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Namun, tidak setiap daerahnya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Kedua, Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan pendekatan sosiologis, data dianalisa dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum berjalan dengan optimal sesuai dengan peraturan perundang undangan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ialah tidak dilakukannya pembinaan serta pengawasan secara kontinyu. Dari hasil studi ini, penulis memberikan saran agar membuat sebuah program penjadwalan yang sistematis dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan mengenai pelaksanaan pengawasan dan pembinaan kepada PPAT. Hal ini dimaksudkan agar tujuan dari pengawasan dan pembinaan terhadap PPAT dapat tercapai secara maksimal sebagaimana perintah dan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tugas-tugas pokok dari Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kata-kata Kunci: Pembinaan, Pengawasan, Pejabat Pembuat Akta Tanah

Keywords

Guidance Supervision Land Deed Making Official

Article Details

How to Cite
Ahmad Fadil Fakhri. (2023). Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan. Officium Notarium, 3(1), 20–29. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss1.art3

References

  1. Tampil Anshari Siregar, Pendafataran Tanah Kepastian Hak, Cetakan Pertama, Multi Grafika Medan, Medan, 2007. 

  2. Affan Mukti, Pokok-Pokok Bahasan Hukum Agraria, USU Press, Medan, 2006.

  3. Winahyu Erwiningsih, Hak Pengelolaan Atas Tanah, Total Media, Yogyakarta, 2011.

  4. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan Hak-Hak atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007. 

  5. Eka Marwahyuni Wira, Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kota Payakumbuah, Unes Law Review, Vol. 2, Issue. 3, 2020. 

  6. Terry Maharani Wibowo, Pembinaan dan Pengawasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Terhadap PPAT dan PPATS, Justitia Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 2, 2018. 

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

  8. Perturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 

  9. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

  10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

  11. Hasil wawancara dengan Abdullah Adrizal sebagai pegawai Kantor Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang diwanwancarai pada 21 Oktober 2022.

  12. Hasil wawancara dengan Syarifudin sebagai Kepala Staf Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Kantor Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang diwanwancarai pada 21 Oktober 2022.