Main Article Content
Abstract
The involvement of a notary in the implementation of a GMS by teleconference is in the preparation of the minutes of the deed. The legal basis for preparing the minutes of the GMS by teleconference deed is Law no. 40 of 2007 on Limited Liability Companies has legal uncertainty which certainly can endanger the principle of prudence held by notaries. In article 77 paragraph (4) is explained that the minutes of the GMS by teleconference must be signed by all GMS participants, whereas article 90 paragraphs (1) and (2) does not require the minutes to be signed by all GMS participants and it is not required that they be made with a notarial deed, these provisions creates legal uncertainty for notaries. The formulation of the problem in this research is: whether the arrangement of the minutes of the GMS by teleconference fulfills the principle of legal certainty and how to implement the principle of notarial prudence in preparing the minutes of the deed of the Closed PT GMS by teleconference. The research used is normative law with statutory and conceptual approaches. The results of the research concluded that the arrangement of the minutes of the GMS by teleconference does not fulfill the element of legal certainty because there are multiple interpretations between article 77 paragraph (4) and article 90 paragraph (1) and paragraph (2) and a notary is legally bound to the application of the precautionary principle in reviewing regulations and the making of legal products
Key Word: Legal uncertainty, precautionary principle, teleconference GMS
Abstrak
Latar Keterlibatan notaris dalam pelaksanaan RUPS telekonferensi ada pada penyusunan risalah aktanya. Dasar hukum penyusunan risalah akta RUPS telekonferensi yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memiliki ketidakpastian hukum yang tentunya dapat membahayakan prinsip kehati-hatian yang dipegang oleh notaris. Dalam Pasal 77 ayat (4) dijelaskan bahwa risalah RUPS telekonferensi harus di tandatangani seluruh peserta RUPS sedangkan pada Pasal 90 ayat (1) dan (2) tidak mewajibkan risalah untuk ditandatangani oleh seluruh peserta RUPS dan tidak disyaratkan apabila dibuat dengan akta notaris, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi notaris. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : apakah pengaturan risalah RUPS secara telekonferensi sudah memenuhi prinisp kepastian hukum dan bagaimana implementasi prinsip kehati-hatian notaris dalam penyusunan risalah akta RUPS PT Tertutup secara telekonferensi. Penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan risalah RUPS secara telekonferensi belum memenuhi unsur kepastian hukum karena timbul multitafsir antar Pasal 77 ayat (4) dengan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) dan sebagai seorang notaris dalam menerapkan prinsip kehat-hatian diperlukan ketelitian dalam mengkaji peraturan dalam membuat produk hukum.
Kata-kata Kunci: Ketidakpastian hukum, prinsip kehati-hatian, RUPS telekonferensi
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Abdul, Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum dan Etika, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
Indrajaya, Rudi, Notaris Dan PPAT Suatu Pengantar, Refika Aditama, Cetakan Kesatu, Bandung, 2020.
Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Widjaja, Gunawan, Hak Individu dan Kolektif Para Pemegang Saham, Forum Sahabat, Jakarta, 2008.
Citra Widi Widiyawati, “Akta Notaris Dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Melalui Telekonferensi”, Artikel Penelitian, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2019.
Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentitk, Tesis, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali 2017.
Andrian Aditya dan Agita Chici Rosdiana, “Peran Notaris Dan Keabsahan Akta RUPS Yang Dilaksanakan Secara Elektronik (Dilihat Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK. 04/2020 Dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,” Jurnal Indonesian Notary, Vol. 3, No. 2, 2021.
Fikri Ariesta Rahman, “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap”, Jurnal Lex Renaisance, Vol. 3, No. 2, 2018.
Muhammad Iqbal, “Kepastian Hukum Akta E-Rups Yang Dibuat Notaris Menurut Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo”, Jurnal Repertorium, Vol.11, No.1, 2022.
Jordan Pradana, Pembuatan Akta Relaas Pada Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Tbk Melalui Telekonferensi, dalam Jurnal Selodang Mayang, Vol.8, No. 2, 2022.
Intishar Linur Ridwan, Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dilakukan Secara Daring (Online) Dalam Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Delegasi, Vol. 1, No. 1, 2021 .
Ruslan Haerani, Tinjauan Yuridis Autentisitas Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dibuat Dihadapan Notaris Melalui Media Elektronik, dalam Jurnal Unizar Law Review, Vol. 4, No. 2, 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4756.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
References
Abdul, Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum dan Etika, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
Indrajaya, Rudi, Notaris Dan PPAT Suatu Pengantar, Refika Aditama, Cetakan Kesatu, Bandung, 2020.
Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Widjaja, Gunawan, Hak Individu dan Kolektif Para Pemegang Saham, Forum Sahabat, Jakarta, 2008.
Citra Widi Widiyawati, “Akta Notaris Dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Melalui Telekonferensi”, Artikel Penelitian, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2019.
Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentitk, Tesis, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali 2017.
Andrian Aditya dan Agita Chici Rosdiana, “Peran Notaris Dan Keabsahan Akta RUPS Yang Dilaksanakan Secara Elektronik (Dilihat Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK. 04/2020 Dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,” Jurnal Indonesian Notary, Vol. 3, No. 2, 2021.
Fikri Ariesta Rahman, “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap”, Jurnal Lex Renaisance, Vol. 3, No. 2, 2018.
Muhammad Iqbal, “Kepastian Hukum Akta E-Rups Yang Dibuat Notaris Menurut Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo”, Jurnal Repertorium, Vol.11, No.1, 2022.
Jordan Pradana, Pembuatan Akta Relaas Pada Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Tbk Melalui Telekonferensi, dalam Jurnal Selodang Mayang, Vol.8, No. 2, 2022.
Intishar Linur Ridwan, Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dilakukan Secara Daring (Online) Dalam Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Delegasi, Vol. 1, No. 1, 2021 .
Ruslan Haerani, Tinjauan Yuridis Autentisitas Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dibuat Dihadapan Notaris Melalui Media Elektronik, dalam Jurnal Unizar Law Review, Vol. 4, No. 2, 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4756.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik