Main Article Content

Abstract

Home is the need of every human being. However, not everyone can buy a house, considering houses have economic value, which means that the longer they are, the more expensive they are. The solution to this is that there are banking financial institutions that provide credit facilities in the form of Home Ownership Loans (KPR). Agreements in mortgages often place customers and banks in an unequal position, so that the existence of the principle of freedom of contract in housing loans (KPR) is debated. Based on this, it is necessary to conduct further research regarding the limitations of the principle of freedom of contract in housing loans (KPR). Therefore, the researcher formulates a problem formulation regarding how are the limitations of the principle of freedom of contract in housing loans (KPR)? The research method used is normative with library research. The results of the study conclude that in housing loans (KPR), the principle of freedom of contract is not absolute and can be interpreted as freedom as freely as possible. The principle of freedom of contract has limitations regulated in laws and regulations. Regarding Home Ownership Loans (KPR), it still provides a choice of agreement between the parties. If the customer agrees, then they can take it but if they do not agree, the agreement is not necessarily binding on both parties. Therefore, KPR still pays attention to the existence of an agreement between the parties.
Key Word: Agreement, Freedom of Contract Principle, Home Ownership Loan


Abstrak
Rumah adalah kebutuhan setiap manusia. Membeli rumah tidak semua orang dapat melakukannya, karena rumah mempunyai nilai ekonomis yang berarti bahwa semakin lama akan semakin mahal. Solusi atas hal tersebut, terdapat lembaga keuangan perbankan yang menyediakan fasilitas kredit dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Perjanjian dalam KPR seringkali menempatkan nasabah dengan bank pada posisi yang tidak seimbang, sehingga keberadaan asas kebebasan berkontrak dalam Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) diperdebatkan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai batasan asas kebebasan berkontrak dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Oleh karena itu, peneliti merumuskan suatu rumusan masalah mengenai Bagaimanakah batasan asas kebebasan berkontrak dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), asas kebebasan berkontrak tidak mutlak dapat diartikan sebagai kebebasan yang sebebas-bebasnya. Asas kebebasan berkontrak mempunyai batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tetap memberikan pilihan kesepakatan diantara para pihak. Jika nasabah setuju, maka ambillah dan jika tidak setuju maka perjanjian juga tidak serta merta mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu, KPR tetap memperhatikan adanya kesepakatan diantara para pihak.
Kata-kata Kunci: Perjanjian, Asas Kebebasan Berkontrak, Kredit Pemilikan Rumah

Keywords

Agreement Freedom of Contract Principle Home Ownership Loan

Article Details

How to Cite
Sri Wirda Ningsih. (2023). Batasan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Kredit Pemilikan Rumah. Officium Notarium, 2(3), 547–556. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art17

References

  1. Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Perjanjian, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.

  2. Hudiyanto, Sarwin Kiko Napitupulu, Robby Kurniawan, Aryanti Dwi Rachmawati, dan Willy N. Ichwan, Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Cetakan Pertama, Jakarta, 2017.

  3. Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Edisi Kedua Cetakan Pertama, Jakarta, 2017.

  4. Ibrahim Kosasih, Johannes. Mengupas Tuntas Kredit Komersial dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Mandar Maju, Bandung, 2004.

  5. _______, Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta, 2019.

  6. Khairandy, Ridwan, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

  7. Kusumawati, Lanny, Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2006.

  8. Kusuma, Roby Agung, Untung Maksimal dari Bisnis Properti: Langkah Pasti Merintis Bisnis Properti, Laksana, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 2017.

  9. Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

  10. Patrik, Purwahid, Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1986.

  11. Sofwan, Sri Soedewi Masjchun, Hukum Bangunan: Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty, Yogyakarta, 1982.

  12. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1984.

  13. Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.

  14. Alva Ayu Octavionesti dan Fadjar Hari Mardiansjah, “Penanganan Permukiman Kumuh Melalui Pembangunan Rusunawa: Studi Kasus Rusunawa Kaligawe Kota Semarang”, Jurnal Riptek, Volume 11 Nomor 1, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Semarang, 2017.

  15. Satria Mega Nurcahya, “Kajian Yuridis Asas Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Konsumen pada Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.

  16. Vicky Kustrihariyanto, “Pemanfaatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) (Studi Deskriptif Kualitatif tentang Pengetahuan dan Perilaku Nasabah dalam Pemanfaatan Kredit Pemilikan Rumah di Bank BTN Surakarta)”, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2008.

  17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  18. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  19. Cahyono, Pembatasan Asas “Freedom Of Contract” dalam Perjanjian Komersial, dalam https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/, terakhir diakses pada 18 Maret 2023 Pukul 16.05 WIB.

  20. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Pemenuhan Kebutuhan Perumahan yang Layak bagi MBR melalui Rusun/Rusus bagi MBR dan Pekerja, dalam https://disperakim.jatengprov.go.id/berita/detail/317, terakhir diakses pada 18 Maret 2023 Pukul 14.23 WIB.