Main Article Content
Abstract
Notary in Granting Permission to Summon a Notary by Investigators. The discussion begins with the legal political basis, then the political legal approval of the Regional Notary Honor Council in granting permission to summon a Notary by the Investigator. Therefore, this study raises the formulation of the problem, namely How is the Legal Politics of the Approval of the Notary Honorary Council in giving permission to summon a Notary by Investigators? This is a normative which the research object being Article 66 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 on the Position of Notary Public and uses secondary legal materials in the form of laws and regulations and legal documents related to the approval of notary summons, obtained by searching the literature. The approach used in this study is the statutory approach and is analyzed by descriptive qualitative method. The results of this study indicate that political aspects appear to be more dominant than legal aspects, the birth of the Notary Honorary Council as an effort to guarantee legal certainty and protection for the profession A notary who is bound by an oath of office to keep the deeds he makes secret.
Key Word: Notary Honorary Council, Legal Politics, Notary
Abstrak
Notaris dalam Memberikan Ijin Pemanggilan Notaris Oleh Penyidik. Pembahasan diawali dengan landasan politik hukum, kemudian politik hukum persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam memberikan ijin pemanggilan Notaris oleh Penyidik. Oleh karena itu penelitian ini mengangkat rumusan masalah Bagaimana Politik Hukum Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan ijin pemanggilan Notaris oleh Penyidik. Penelitian ini bersifat Normatif dengan obyek penelitian Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan menggunakan bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta dokumen hukum yang berkaitan dengan persetujuan pemanggilan notaris, didapat dengan penelusuran kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan (state approach) dan dianalisa dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa aspek politik terlihat lebih dominan dibandingkan aspek hukum, lahirnya Majelis Kehormatan Notaris sebagai upaya menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi profesi notaris yang terikat pada sumpah jabatan untuk merahasiakan akta yang dibuatnya.
Kata-kata Kunci: Majelis Kehormatan Notaris, Politik Hukum, Notaris
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
HS., Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Mahfud MD, Moh., Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gramedia, Yogyakarta, 1999.
Marzuki, Suparman, Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan Kesatu, Erlangga, 2014.
Muladi, Ahmad, Politik Hukum, Akademia Permata, Padang, 2014
Rahardjo, Satjipto, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Ma’shum Ahmad, ‘Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945”, Tesis pada Pascasarjana Hukum UII, Yogyakarta, 2008.
Ghansham Anand dan Agus Yudha Hernoko, “Upaya Tuntutan Hak Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Akta Notaris Yang Cacat Yuridis”, Jurnal Perspektif Hukum, Edisi No. 16, (2017).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentnang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struksur Organisasi, Tata Kerja dan Anggara Majelis Kehormatan Notaris
References
HS., Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Mahfud MD, Moh., Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gramedia, Yogyakarta, 1999.
Marzuki, Suparman, Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan Kesatu, Erlangga, 2014.
Muladi, Ahmad, Politik Hukum, Akademia Permata, Padang, 2014
Rahardjo, Satjipto, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Ma’shum Ahmad, ‘Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945”, Tesis pada Pascasarjana Hukum UII, Yogyakarta, 2008.
Ghansham Anand dan Agus Yudha Hernoko, “Upaya Tuntutan Hak Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Akta Notaris Yang Cacat Yuridis”, Jurnal Perspektif Hukum, Edisi No. 16, (2017).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentnang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struksur Organisasi, Tata Kerja dan Anggara Majelis Kehormatan Notaris