Main Article Content
Abstract
This research discusses how land law is regulated in Indonesia in regards to obligation deeds and power-granting deeds? and what is the validity of the transfer of land rights based on the obligation deed and power-granting deed? This is a normative juridical research using conceptual and statutory approaches that utilised secondary data which were then analyzed using a qualitative method, namely research procedures that produce descriptive data. The results of this research indicate that there is no article in a statutory regulation that specifically regulates the preparation of deeds of engagement and deeds of power of attorney. Therefore, the use of obligation deeds and power-granting deeds as support or bridge to the making of grant deeds by PPAT is permitted. The making of these two deeds is permitted as long as the process of making them complies with statutory regulations, including the Civil Code, UUJN, and UUJN Amendments. The validity of a transfer of land rights over a grant is influenced by whether or not the obligation deed or the power-granting deed is valid. Whether the obligation deed and power-granting deed are valid refers to ithe process of making them which must comply with Article 1320 of the Civil Code on the conditions for the validity of an agreement. This is because the obligation deed and power-granting deed can be categorized as agreements
Key Word: Deed, Grant Agreement, Grant Power of Attorney
Abstrak
Penelitian ini membahas bagaimana pengaturan hukum pertanahan di Indonesia tentang akta perikatan dan akta kuasa hibah? serta bagaimana keabsahan peralihan hak atas tanah yang didasari oleh akta perikatan dan akta kuasa hibah? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan metode pendekatan kualitatif, yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini yaitu tidak ada pasal dalam suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus mengenai pembuatan akta perikatan dan akta kuasa hibah. Oleh karena itu maka penggunaan akta perikatan dan akta kuasa hibah sebagai penunjang atau jembatan menuju pembuatan akta hibah oleh PPAT diperbolehkan. Pembuatan kedua akta tersebut diperbolehkan selama dalam proses pembuatannya mematuhi peraturan perundang-undangan, diantaranya KUHPerdata, UUJN, dan UUJN Perubahan. Keabsahan suatu peralihan hak atas tanah hibah, dipengaruhi oleh sah atau tidaknya pembuatan akta perikatan atau akta kuasa hibah. Sah atau tidaknya akta perikatan dan akta kuasa hibah, apabila dalam proses pembuatannya memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Dikarenakan akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah dapat dikategorikan sebagai perjanjian.
Kata-kata Kunci: Akta, Perikatan Hibah, Kuasa Hibah
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
H.S., Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
Mustofa, Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT, Karya Media, Yogyakarta, 2010.
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Subekti, R., Aneka Perjanjian, Cet. Kesebelas, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Subekti, R. dan R. Tjirosudibjo, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Perkaban Nomor 8 Tahun 2012).
References
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
H.S., Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
Mustofa, Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT, Karya Media, Yogyakarta, 2010.
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Subekti, R., Aneka Perjanjian, Cet. Kesebelas, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Subekti, R. dan R. Tjirosudibjo, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Perkaban Nomor 8 Tahun 2012).