Main Article Content

Abstract

This research discusses how land law is regulated in Indonesia in regards to obligation deeds and power-granting deeds? and what is the validity of the transfer of land rights based on the obligation deed and power-granting deed? This is a normative juridical research using conceptual and statutory approaches that utilised secondary data which were then analyzed using a qualitative method, namely research procedures that produce descriptive data. The results of this research indicate that there is no article in a statutory regulation that specifically regulates the preparation of deeds of engagement and deeds of power of attorney. Therefore, the use of obligation deeds and power-granting deeds as support or bridge to the making of grant deeds by PPAT is permitted. The making of these two deeds is permitted as long as the process of making them complies with statutory regulations, including the Civil Code, UUJN, and UUJN Amendments. The validity of a transfer of land rights over a grant is influenced by whether or not the obligation deed or the power-granting deed is valid. Whether the obligation deed and power-granting deed are valid refers to ithe process of making them which must comply with Article 1320 of the Civil Code on the conditions for the validity of an agreement. This is because the obligation deed and power-granting deed can be categorized as agreements
Key Word: Deed, Grant Agreement, Grant Power of Attorney


Abstrak
Penelitian ini membahas bagaimana pengaturan hukum pertanahan di Indonesia tentang akta perikatan dan akta kuasa hibah? serta bagaimana keabsahan peralihan hak atas tanah yang didasari oleh akta perikatan dan akta kuasa hibah? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan metode pendekatan kualitatif, yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini yaitu tidak ada pasal dalam suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus mengenai pembuatan akta perikatan dan akta kuasa hibah. Oleh karena itu maka penggunaan akta perikatan dan akta kuasa hibah sebagai penunjang atau jembatan menuju pembuatan akta hibah oleh PPAT diperbolehkan. Pembuatan kedua akta tersebut diperbolehkan selama dalam proses pembuatannya mematuhi peraturan perundang-undangan, diantaranya KUHPerdata, UUJN, dan UUJN Perubahan. Keabsahan suatu peralihan hak atas tanah hibah, dipengaruhi oleh sah atau tidaknya pembuatan akta perikatan atau akta kuasa hibah. Sah atau tidaknya akta perikatan dan akta kuasa hibah, apabila dalam proses pembuatannya memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Dikarenakan akta perikatan hibah dan akta kuasa hibah dapat dikategorikan sebagai perjanjian.
Kata-kata Kunci: Akta, Perikatan Hibah, Kuasa Hibah

Keywords

Deed Grant Agreement Grant Power of Attorney

Article Details

How to Cite
Gangsar Prasetyo. (2023). Akta Perikatan Hibah dan Akta Kuasa Hibah dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia. Officium Notarium, 3(1), 40–48. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss1.art5

References

  1. Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

  2. H.S., Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

  3. Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.

  4. Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013.

  5. Mustofa, Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT, Karya Media, Yogyakarta, 2010.

  6. Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

  7. Subekti, R., Aneka Perjanjian, Cet. Kesebelas, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

  8. Subekti, R. dan R. Tjirosudibjo, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria.

  11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

  12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

  17. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Perkaban Nomor 8 Tahun 2012).