Main Article Content
Abstract
The research raises the issue of how effective the supervisory function of the Regional Supervisory Council is regarding delays in reporting the deed of will by Notaries. Thus, the aim of this research is to evaluate how effective the supervisory duties carried out by the Regional Supervisory Council are regarding delays in reporting will deeds by Notaries to the Directorate General of General Legal Administration. In this research, the type referred to is empirical legal research. Empirical legal research uses empirical facts from human behavior, both verbal from interviews and direct observation. Research Results The monitoring mechanism carried out on the implementation of the duties and responsibilities of Notaries, including those who report that testamentary rights are delayed, is both preventive and repressive. If negligence is found in the actions carried out by the Notary, the Pekanbaru City Regional Supervisory Council will take measures within the applicable laws and regulations and not exceed the authority that has been regulated or given. In carrying out their duties, the inhibiting factors that have been explained, this is not in line with the theory of effectiveness where one of the supporters of something can run well according to expectations if the facilities and infrastructure are fulfilled properly, then the law will be effective in its implementation and achieve the desired goals
Key Word: Effectiveness, MPD, Delay in Reporting, Deed of Will
Abstrak
Penelitian mengangkat permasalahan bagaimana efektivitas fungsi pengawasan Majelis Pengawas Daerah terhadap keterlambatan pelaporan akta wasiat oleh Notaris, dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif tugas pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah terhadap keterlambatan pelaporan akta wasiat oleh Notaris ke Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang dimaksud adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris menggunakan fakta-fakta empiris dari perilaku manusia baik verbal dari wawancara maupun langsung dari pengamatan. Hasil Penelitian Mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris termasuk tentang Notaris yang melaporkan hak wasiat mengalami keterlambatan adalah bersifat preventif maupun represif. Apabila menemukan kelalaian atas perbuatan yang dilakukan oleh Notaris maka Majelis Pengawas Daerah Kota Pekanbaru akan mengambil tindakan-tindakan didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melebihi kewenangan yang telah diatur atau diberikan. Dalam menjalankan tugasnya faktor-faktor penghambat yang sudah dijelaskan, hal ini tidak sejalan dengan teori efektifitas dimana salah satu pendukung suatu hal dapat berjalan dengan baik sesuai harapan jika sarana dan prasananya terpenuhi dengan baik, maka hukum itu akan menjadi efektif dalam pelaksanaanya dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Kata-kata Kunci: Efektivitas, MPD, Keterlambatan Pelaporan, Akta Wasiat
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Sirajun, dkk, Hukum Pelayanan Publik, Setara press, Jakarta, 2012.
Anisa, dkk, “Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Mendaftarkan dan Melaporkan Akta Wasiat ke Daftar Pusat Wasiat”, Syiah Kuala Law Journal, Vol. 3, No.1 April 2019.
David Tan, “Cyber-Notaries From A Contemporary Legal Perspective: A Paradox in Indonesian Laws and The Marginal Compromises to Find Equilibrium”, Indonesia Law Review 10, No. 2: 113–136, 2020.
Neky Kuntjoro, “Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah(MPD) Kota Yogyakarta Terhadap Perilaku Notaris di Kota Yogyakarta Menurut Kode Etik Notaris”, Journal UII, Vol.1 No. 2 JULI 2016: 201 – 215.
Satriadi, “Pengaruh Pengawasan Kepala Sekolah Terhadap Kinerja Guru Pada Sd Negeri Binaan Tanjungpinang”, Journal of Economic and Economic Education, Vol.4 No.2 288-295, 2016.
“Pengumuman Pendaftaran Wasiat Secara Online”, https://portal.ahu.go.id/id/detail/39-berita/1024-pengumuman-pendaftaran-wasiat-secara-online , diakses 01 Juni 2022
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hasil wawancara dengan M. Farhan Nizar, sebagai ketua Majelis Pengawas Daerah Kota Pekanbaru yang diwanwancarai pada 06 Januari 2023.
Hasil wawancara dengan Ulfiah Hasanah, sebagai Majelis Pengawas Daerah Kota Pekanbaru yang diwanwancarai pada 10 Januari 2023.
Hasil wawancara dengan Erdianto, sebagai Majelis Pengawas Daerah Kota Pekanbaru yang diwanwancarai pada 03 Januari 2023.
References
Sirajun, dkk, Hukum Pelayanan Publik, Setara press, Jakarta, 2012.
Anisa, dkk, “Tanggung Jawab Notaris yang Tidak Mendaftarkan dan Melaporkan Akta Wasiat ke Daftar Pusat Wasiat”, Syiah Kuala Law Journal, Vol. 3, No.1 April 2019.
David Tan, “Cyber-Notaries From A Contemporary Legal Perspective: A Paradox in Indonesian Laws and The Marginal Compromises to Find Equilibrium”, Indonesia Law Review 10, No. 2: 113–136, 2020.
Neky Kuntjoro, “Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah(MPD) Kota Yogyakarta Terhadap Perilaku Notaris di Kota Yogyakarta Menurut Kode Etik Notaris”, Journal UII, Vol.1 No. 2 JULI 2016: 201 – 215.
Satriadi, “Pengaruh Pengawasan Kepala Sekolah Terhadap Kinerja Guru Pada Sd Negeri Binaan Tanjungpinang”, Journal of Economic and Economic Education, Vol.4 No.2 288-295, 2016.
“Pengumuman Pendaftaran Wasiat Secara Online”, https://portal.ahu.go.id/id/detail/39-berita/1024-pengumuman-pendaftaran-wasiat-secara-online , diakses 01 Juni 2022
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hasil wawancara dengan M. Farhan Nizar, sebagai ketua Majelis Pengawas Daerah Kota Pekanbaru yang diwanwancarai pada 06 Januari 2023.
Hasil wawancara dengan Ulfiah Hasanah, sebagai Majelis Pengawas Daerah Kota Pekanbaru yang diwanwancarai pada 10 Januari 2023.
Hasil wawancara dengan Erdianto, sebagai Majelis Pengawas Daerah Kota Pekanbaru yang diwanwancarai pada 03 Januari 2023.