Main Article Content

Abstract

A particular legal issue is in full bloom in the Indonesian national legal system, especially in the enforcment of law on indigenous peoples in agrarian disputes that took place in one of the regions in South Sulawesi. The author attempts to identify problems related to the legal protection of the rights of indigenous peoples over customary land areas for exploration of natural resource production operations. This research was carried out using normative-empirical legal research method, which was research by identifying the reality and facts that occur based on the implementation of the government regulations that govern the licensing in order to realize the law enforcement. Due to the misalignment of perceptions caused by legal irregularities regarding claims of control over who has the right to sovereign land, what then happened when an agrarian dispute occured was that the indigenous people attested that theirs was an ulayat (customary) land since the cultural site stands on their ancestral land, while the government attested that it was part of the national land by simply showing a sign that says “this land belongs to the state”. National legal politics are an agenda that must not only focus on external needs, but also fill the nation’s soul
Key Word: Agrarian, Legal Disorders, Ulayat, and Claims of Control


Abstrak
Merebak wajah hukum di Indonesia khususnya dalam mekanisme berbangsa dan bernegara kita dalam pemberlakuan hukum pada masyarakat adat pada sengketa agraria di salah satu wilayah di Sulawesi Selatan. Penulis mencoba mengidentifikasi masalah terkait bagaimana perlindungan hukum hak-hak masyarakat adat terhadap wilayah tanah ulayat atas eksplorasi operasi produksi sumber daya alam. Jenis penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris yang merupakan penelitian dengan cara mengetahui kenyataan dan fakta yang terjadi berdasarkan penerapan peraturan pemerintah yang mengatur dalam melakukan perizinan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum. Dikarenakan ketakselarasan persepsi akibat ketakteraturan hukum mengenai klaim penguasaan atas siapa yang berhak atas daulat tanah, sehingga yang terjadi bilamana terjadi persengketaan agraria yakni, masyarakat adat mengatakan bahwa tanah ini adalah tanah ulayat karena situs budaya tegak berdiri di atas tanah moyang, sedangkan pemerintah mengatakan ini adalah tanah nasional dengan menunjukkan plang “tanah ini milik negara”. Politik hukum nasional, sebuah agenda yang jangan boleh hanya bertumpu pada kebutuhan lahir, melainkan juga mengisi jiwa batin bangsa.
Kata-kata Kunci: Agraria, Ketakteraturan Hukum, Ulayat, dan Klaim Penguasaan

Keywords

Agrarian Legal Disorders Ulayat Claims of Control

Article Details

How to Cite
Muh. Fatuhrahman Bakri, & Rahmat Hidayatullah Abbas. (2023). Perlindungan Hukum Hak-Hak Masyarakat Adat Terhadap Eksplorasi Pertambangan Di Kabupaten Tanatoraja. Officium Notarium, 3(1), 77–85. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss1.art9

References

  1. Mangnguling, S., Paganna’, Y. S., & dkk. Penelusuran Adat dan Budaya Toraja, Edisi I, Dinas Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Tana Toraja, 2017.

  2. Santoso, U. Perolehan Hak atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

  3. Arrofiqul Ya’la. Implementasi Kebijakan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, Skripsi, Program Sarjana Universitas Muhammadiyah Makassar, 2020.

  4. Andi Bustamin Daeng Kunu. Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Adat dalam Hukum Tanah Nasional, Inspirasi, No 10, 2010.

  5. Ernis, Y. Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah (Legal Protection for Title over Customary Land in Central Kalimantan). De Jure, Akreditasi: Kep. Dirjen. Penguatan Risbang. Kemenristekdikti: No:10/E/EPT/2019, Vol. 19 No. 4, 2019.

  6. Hiskia A. Mamangkey, Nixon S. Lowing & Olga A. Pangkerego. Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Lingkar Tambang dalam Pengusahaan Pertambangan Berdasarkan Undang–undang Nomor 3 Tahun 2020, Lex Et Societatis Vol.8 No.4, 2020.

  7. Mamangkey, H. A., Lowing, N. S., & Pangkerego, O. A, Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Lingkar Tambang dalam Pengusahaan Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Lex Et Societatis, Vol. 8 No.4, 2020.

  8. Muskibah, Hidayah, L. N., & Alissa, E. Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat terkait Kegiatan Pertambangan Batubara di Kabupaten Sarolangun. Wawasan Yuridika, Vol.5 No.1, 2021.

  9. Nasution, B. J, Kajian Filosofis Tentang Hukum dan Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. al-ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, Vol. 11 No. 2, 2016.

  10. Pradiatmika, P. P., Widiati, I. A., & Karma, N. M. Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Daerah Pertambangan. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 2 No. 2, 2020.

  11. Redi, A., Prianto, Y., Sitabuana, T. H., & Adhari, A, Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Hak Ulayat Rumpon di Propinsi Lampung. Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No. 3, 2017.

  12. Sumampouw, R. M, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat di Wilayah Kegiatan Pertambangan. Lex Privatum, Vol 8 No.3, 2020.

  13. Sagama, S. Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. 15 No. 1, 2016.

  14. Sulaiman, Adili, M., & Mansur, T. M. Ketidakteraturan Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Law Reform, Vol. 15 No1, 2019.

  15. Zakaria Abbas & Evi Oktarina. Pengakuan dan Perlindungan Hak atas Tanah Masyarakat Adat dalam Hubungannya dengan Usaha Pertambangan. Justici, Vol. 12 No.1. 2020.

  16. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

  17. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.

  18.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  19. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  20. “Aliansi Toraja Tolak Tambang Geruduk DPRD Tana Toraja Tuntut encabutan IUP perusahaan Tambang”,https://toraja.tribunnews.com/2023/04/28/aliansi-toraja-tolak-tambanggeruduk-dprd-tanatoraja-tuntut-pencabutan-iup-perusahaan-tambang, diakses 7 Juli 2023.

  21. “Pemerintah siapkan eksplorasi panas bumi di WKP Bituang Tana Toraja” https://industri.kontan.co.id/news/pemerintah-siapkan-eksplorasi-panas-bumi-di-wkp-bituang-tana-toraja, Diakses 7 Juli 2023.