Main Article Content

Abstract

Notaries have the authority to provide legal advice on the parties’ deeds or partij acta. However, it is not uncommon for the principle of proportionality to be unfulfilled in the deed to cause problems in the future, leading to the annulment of the deed by the court. This is the result of legal counseling that was not adopted by the parties. The formulation of the problem in this research is what is the role of the Notary in providing legal advices so that the principle of proportionality is fulfilled in making deeds of the parties, and what is the responsibility of the Notary whose deed does not satisfy the principle of proportionality and is thus annulled by the Court. This is a normative legal research carried out by using statutory and conceptual approaches. The results of the research and discussion show that the role of the Notary in providing legal counseling is only limited to the authority of the Notary and does not create obligations for the parties. As a result of this authority, the principle of proportionality will be difficult to fulfill even if the deed is made in authentic form and is a deed of the parties. The notary cannot be responsible for the annulment of the deed by the Court because the principle of proportionality is not fulfilled. As failure to meet the principle of proportionality is not part of the Notary’s responsibility which is regulated through statutory regulations. However, morally a Notary can fulfill the principle of proportionality through an authority, namely legal counseling
Key Word: Notary, Proportionality, Deed of the Parties


Abstrak
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap akta para pihak atau partij acta. Namun, tidak jarang asas proporsionalitas yang tidak dipenuhi dalam akta tersebut dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari hingga berujung pada pembatalan akta oleh pengadilan. Hal ini akibat dari penyuluhan hukum yang tidak diikuti oleh para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana peran Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum agar terpenuhinya asas proporsionalitas dalam pembuatan akta para pihak, dan bagaimana tanggung jawab Notaris yang aktanya tidak memenuhi asas proporsionalutas dan dibatalkan oleh Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Peran Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum hanya sebatas kewenangan bagi Notaris dan tidak melahirkan kewajiban bagi para pihak. Akibat dari kewenangan tersebut, asas proporsionalitas akan sulit dipenuhi walaupun akta dibuat dalam bentuk otentik dan merupakan akta para pihak. Notaris tidak dapat bertanggung jawab atas dibatalkannya akta oleh Pengadilan karena asas proporsionalitas yang tidak terpenuhi. Sebagaimana tidak terpenuhinya asas proporsionalitas bukan merupakan sebuah tanggung jawab Notaris yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Namun, secara moralitas Notaris dapat memenuhi asas proporsionalitas melalui sebuah kewenangan yaitu penyuluhan hukum.
Kata-kata Kunci: Notaris, Proporsionalitas, Akta Para Pihak

Keywords

Notary Proportionality Deed of the Parties

Article Details

How to Cite
Fitra Yesi. (2023). Peran Notaris dalam Memberikan Penyuluhan Hukum untuk Memenuhi Asas Proporsionalitas dalam Akta Para Pihak. Officium Notarium, 3(1), 86–97. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss1.art10

References

  1. Adjie, Habib, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung, CV Mandar Maju, 2011.

  2. Benuf, Korneliuas & Muhamad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, Edisi. 1, 2020. 

  3. Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002. 

  4. HS., Salim, Tehnik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritas, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015. 

  5. Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.

  6. Boy Nurdin & Stephanie Lorenza, Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Memberikan Penyuluhan Hukum kepada Calon Klien Terkait Pembuatan Akta (Contoh Kasus: Putusan Nomor 200/Pdt.G/PN.JKT.SEL), Era Hukum (Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum), Vol. 16, No. 2, 2018.

  7. Ferdiansyah Putra & Ghansham Anand, Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris, Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Vol. 8, No. 2, 2018.

  8. Ifda Qurrata A’yun Amalia, Karakteristik Asas Proporsionalitas dalam Pembentukan Klausul Perjanjian Waralaba, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 2, No. 2, 2019. 

  9. Intan Rahmadanti, Herman Fikri, Fatria Khairo, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Berdasarkan Prinsip Based on Fault of Liability (Tanggung Jawab Berdasarkan Kesalahan), Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 2022. 

  10. Karina Prasetyo Putri, Suhariningsih, Bambang Winarno, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti Terhadap Akta Yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 dan Pasal 66 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), terdapat dalam https://media.neliti.com/media/publications/114656-ID-tanggung-jawab-dan-perlindungan-hukum-ba.pdf. Terakhir diakses pada tanggal 19 Juni 2023.

  11. Kunni Afifah, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya, Lex Renaissance, Vol. 2, No. 1, 2017. 

  12. Putri Niasari, Sanusi & Dahlan, Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Pembuatan Akta Pendirian Yayasan oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 95/Pdt/2019.Pt.Bna), Diversi Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 2, 2021. 

  13. Rahmat Solehan & Gunarto, Peran Notaris dalam Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu dalam Memahami Hukum Kaitannya dalam Pembuatan Akta-Akta Notariil di Wilayah Kedu Selatan, Jurnal Akta, Vol. 4, No. 1, 2017. 

  14. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra, Kewenangan Notaris dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003/K/PID/2015), Jurnal Hukum Adigama, Volume 2, Nomor 2, 2019. 

  15. Yudhi Wahab Aprisandi, et.al, Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Pembangunan Perumahan Antara Pengembang dengan Pemilik Lahan, Consensus:Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 2022. 

  16. Code Napoleon 1804 

  17. Burgerlijk Wetboek 

  18. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 

  19. Hasil wawancara dengan Ketua Majelis Pengawas Daerah Kota Yogyakarta, Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas, pada 2 Februari 2023.

  20. Hasil Wawancara bersama Notaris di Surabaya, Habib Adjie, pada 27 Juni 2023.

  21. Hasil Wawancara bersama Notaris di Sleman, Indro Putro, pada 05 Juli 2023.