Main Article Content
Abstract
Notaries can serve as Class II Auction Officials and have the authority to make Auction Minutes. Two provisions regulate this, namely the Auction Regulations and the Notary Law, which give rise to various interpretations. The problems raised are two, namely, first, whether Notaries are immediately authorized to make Auction Minutes, second, how is the authority to supervise and guide Notaries as Class II Auction Officials based on UUJN. This research is normative legal research with a statutory approach that aims to analyze the authority and supervision of notaries. The results of the study show that first, Notaries cannot immediately make Auction Minutes unless the Notary is appointed as an Auction Official. Second, the authority to supervise and guide Notaries is carried out by the Notary Supervisory Board, while the Auction Official is carried out by the Auction Supervisor (Superintendent). The authority of the Notary Supervisory Board is limited to Auction Minutes as stated in Article 15 paragraph (2) of UUJN.
Keywords: Notary Authority, Auction, Supervision and Development.
Abstrak
Notaris dapat menjabat sebagai Pejabat Lelang kelas II dan memiliki kewenangan membuat Risalah Lelang. Terdapat dua ketentuan yang mengatur yakni Peraturan Lelang dan Undang-Undang Jabatan Notaris sehingga menimbulkan beragam interpretasi. Permasalahan yang diangkat ada dua yaitu, pertama apakah Notaris serta merta berwenang dalam membuat Risalah Lelang, kedua bagaimana kewenangan pengawasan dan pembinaan Notaris sebagai Pejabat Lelang kelas II berdasar UUJN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan pengawasan notaris. Hasil penelitian menunjukkan pertama Notaris tidak serta merta dapat membuat Risalah Lelang kecuali Notaris diangkat sebagai Pejabat Lelang. Kedua kewenangan pengawasan dan pembinaan Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris sedangkan Pejabat Lelang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden). Kewenangan Majelis Pengawas Notaris terbatas pada Risalah Lelang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) UUJN.
Kata kunci: Kewenangan Notaris, Lelang, Pengawasan dan Pembinaan.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Linta Ulinnuha Bahraine

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama. Bandung, 2013.
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Cetakan Keempat. Refika Aditama. Bandung, 2014.
Adjie, Habib, dan Sjaifurrachman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV Mandar Maju. Bandung, 2011.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2008.
Darus, Luthfan Hadi. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. UII Press. Yogyakarta, 2017.
Ridwan. Urgensi Upaya Administratif di Indonesia. FH UII Press. Yogyakarta, 2019.
Tobing, G.H.S. Lumbun. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga. Jakarta, 1983.
M. Hadjon, Philipus, “Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegheid)” dalam Pro Justitia XVI Nomor 1, Januari 1998.
Nurfaqih Irfani, “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, No. 3 Vol. 16, September 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terjemahan Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio
Vendu Reglement Peraturan Lelang Peraturan Penjualan di Muka Umum di Indonesia (Ordonansi 28 Pebruari 1908, S. 1908-189)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang kelas II
References
Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama. Bandung, 2013.
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Cetakan Keempat. Refika Aditama. Bandung, 2014.
Adjie, Habib, dan Sjaifurrachman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV Mandar Maju. Bandung, 2011.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2008.
Darus, Luthfan Hadi. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. UII Press. Yogyakarta, 2017.
Ridwan. Urgensi Upaya Administratif di Indonesia. FH UII Press. Yogyakarta, 2019.
Tobing, G.H.S. Lumbun. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga. Jakarta, 1983.
M. Hadjon, Philipus, “Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegheid)” dalam Pro Justitia XVI Nomor 1, Januari 1998.
Nurfaqih Irfani, “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, No. 3 Vol. 16, September 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terjemahan Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio
Vendu Reglement Peraturan Lelang Peraturan Penjualan di Muka Umum di Indonesia (Ordonansi 28 Pebruari 1908, S. 1908-189)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang kelas II