Main Article Content
Abstract
Risk-based business licensing is licensing administered by OSS institutions, where business actors to obtain permits must go through the OSS platform, in practice there is a notary who handles business licensing. So this research discusses first, what is the role and authority of a notary in arranging business permits through OSS? Second, is the notary responsible for arranging business permits by a notary through OSS which causes losses to business actors? The type of research used is normative legal research using conceptual and statutory approaches. The results of this research conclude firstly that the authority of a notary as a public official is to make authentic deeds for all deeds, agreements, and decrees as intended in Article 15 of the Law on the Position of Notaries. Meanwhile, the authority of notaries in arranging risk-based business permits through OSS must be based on the granting of power of attorney. Second, the notary's responsibility in arranging business permits through OSS to business actors who experience losses must be proven beforehand. If the loss in processing business permits is caused by a deed made, the notary must be held accountable for carrying out his duties in terms of making authentic deeds if he violates the provisions as intended in UUJN. However, if the sanctions imposed result in losses due to the implementation of business licensing, the notary cannot be held responsible.
Key Word: Authority, Business Licensing, Online Single Submission, Responsibility
Abstrak
Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan perizinan yang diselenggarakan oleh lembaga OSS, dimana pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan tersebut harus melalui platform OSS, dalam praktik terdapat notaris yang melakukan pengurusan perizinan berusaha. Sehingga pada penelitian ini membahas mengenai pertama, apa peran dan kewenangan notaris dalam pengurusan perizinan berusaha melalui OSS? Kedua, apakah notaris bertanggungjawab terhadap pengurusan perizinan berusaha oleh notaris melalui OSS yang menimbulkan kerugian terhadap pelaku usaha? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil Penelitian ini menyimpulkan yang pertama bahwa kewenangan notaris sebagai pejabat umum adalah membuat akta autentik untuk semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan sebagaimana dimaksud Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris. Adapun kewenangan notaris dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSSharus didasarkan pada pemberian kuasa. Kedua, Pertanggungjawaban notaris dalam pengurusan izin usaha melalui OSS kepada pelaku usaha yang mengalami kerugian harus dapat dibuktikan terlebih dahulu kesalahannya, apabila kerugian pengurusan perizinan berusaha diakibatkan karena akta yang dibuat maka notaris harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas jabatannya dalam hal pembuatan akta autentik apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UUJN.Namun jika sanksi yang diberikan menimbukan kerugian karna penyelenggaran perizinan berusaha maka notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kata-kata Kunci: Kewenangan, Perizinan Berusaha, Online Singel Submission, Tanggungjawab
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan: Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika. Jakarta, 2017.
Arsyad Lincolin, Ekonomi Pembangunan, STIE YKPN, Yogyakarta, 2010.
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
Hartani Sulihandari dan Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru, Dunia Cerdas, jakarta Timur, 2013.
Pamsukmayanti, Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Perizinan Online Berbasis Online Single Submission (OSS) Terhadap Perseroan Terbatas, Tesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2022
Amin Purnawan, Akhmad Khisni, Siti Ummu Adillah, Penyuluhan Hukum Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kota Semarang melalui Sistem Online Single Submission (OSS),Indonesian Journal of Community Services, Vol 2 No 1, 2020.
Anton sudjarot, Peran Dan Kewenangan Notaris Terhadap Pendaftaran Izin Usaha Melalui sistem Online Single Submission, Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, Volume 3 Nomor 1, 2022.
Aris Yulia, Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila, Jurnal Law and Justice, Vol. 4 No. 1, 2019.
Erina Permatasari dan Lathifah Hanim, Peran dan Tanggungjawab Notaris terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online, JurnalAkta, Vol. 4 No.3, September 2017.
Sony Hendra Permana, Peran Kepala Daerah Untuk Mempercepat Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 16, Jurnal Hukum, Vol. X, No.3, 2018.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 106.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasiss risiko, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 15.
References
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan: Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika. Jakarta, 2017.
Arsyad Lincolin, Ekonomi Pembangunan, STIE YKPN, Yogyakarta, 2010.
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
Hartani Sulihandari dan Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru, Dunia Cerdas, jakarta Timur, 2013.
Pamsukmayanti, Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Perizinan Online Berbasis Online Single Submission (OSS) Terhadap Perseroan Terbatas, Tesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2022
Amin Purnawan, Akhmad Khisni, Siti Ummu Adillah, Penyuluhan Hukum Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kota Semarang melalui Sistem Online Single Submission (OSS),Indonesian Journal of Community Services, Vol 2 No 1, 2020.
Anton sudjarot, Peran Dan Kewenangan Notaris Terhadap Pendaftaran Izin Usaha Melalui sistem Online Single Submission, Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, Volume 3 Nomor 1, 2022.
Aris Yulia, Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila, Jurnal Law and Justice, Vol. 4 No. 1, 2019.
Erina Permatasari dan Lathifah Hanim, Peran dan Tanggungjawab Notaris terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online, JurnalAkta, Vol. 4 No.3, September 2017.
Sony Hendra Permana, Peran Kepala Daerah Untuk Mempercepat Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 16, Jurnal Hukum, Vol. X, No.3, 2018.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 106.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasiss risiko, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 15.