Main Article Content

Abstract

Financing can be done using various types of contracts, one of which is: the musyarakah mutanaqishah contract. The agreement that arises from the contract is stated in the deed. Deeds consist of 2 (two) forms, namely authentic deeds and private deeds. An authentic deed provides perfect evidentiary power, while a private deed does not have perfect evidentiary power. Ideally, financing is carried out with an authentic deed. However, in practice, financing still occurs with a musyarakah mutanaqishah contract which is carried out privately, and then legalized before a notary. Based on this, it is necessary to conduct research regarding the legal consequences of financing with musyarakah mutanaqishah contracts carried out privately. The researcher formulated a problem formulation regarding what are the legal consequences of a financing deed with a musyarakah mutanaqishah agreement that is executed privately? The research method used is normative with literature study. The results of the research conclude that the contract executed remains valid and binding as law for the parties as long as the terms and conditions of the contract are fulfilled. A private deed that is legalized before a notary is stronger than a private deed that is not legalized. However, the strength of the evidence is not perfect and still requires the judge's consideration regarding the strength of the evidence-based on Article 1881 paragraph (2) of the Civil Code.
Key Word: Financing, Musyarakah Mutanaqishah, Deed


Abstrak
Pembiayaan dapat dilakukan dengan berbagai macam akad, salah satunya dengan akad musyarakah mutanaqishah. Kesepakatan yang lahir dari akad tersebut dituangkan dalam akta. Akta terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna, sedangkan akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Idealnya, pembiayaan dilakukan dengan akta otentik. Namun, dalam praktik masih terjadi pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqishah yang dilakukan di bawah tangan, lalu dilakukan legalisasi di hadapan notaris. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian mengenai akibat hukum pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqishah yang dilaksanakan secara di bawah tangan. Peneliti merumuskan suatu rumusan masalah mengenai Bagaimanakah akibat hukum akta pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqishah yang dilaksanakan secara di bawah tangan? Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa akad yang dilaksanakan tetaplah sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak sepanjang rukun dan syarat akad tersebut dipenuhi. Akta di bawah tangan kemudian dilegalisasi di hadapan notaris lebih kuat dari pada akta di bawah tangan yang tidak dilegalisasi. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak sempurna dan masih membutuhkan pertimbangan hakim terkait kekuatan pembuktiannya berdasarkan Pasal 1881 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kata-kata Kunci: Pembiayaan, Musyarakah Mutanaqishah, Akta

Keywords

Financing Musyarakah Mutanaqishah Deed

Article Details

How to Cite
Vikron P, A. N. (2024). Akibat Hukum Pembiayaan dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah yang dilaksanakan Secara di Bawah Tangan. Officium Notarium, 3(2), 183–193. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss2.art9

References

  1. Ascarya, “Akad dan Produk Bank Syariah”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

  2. Gufron A. Mas’adi, “Fiqh Muamalah Kontekstual”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

  3. Habib Adjie, “Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)”, Refika Aditama, Bandung, 2009.

  4. Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

  5. Mardani, “Hukum Bisnis Syariah”, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

  6. Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Liberty, Yogyakarta, 1993.

  7. _____________, “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, Liberty, Yogyakarta, 1999.

  8. Sofyan S. Harahap, dan Muhammad Yusuf, “Akuntansi Perbankan Syariah”, LPFE, Jakarta, 2009.

  9. Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, “Bank Syariah: Konsep, Produk dan implementasi Operasional”, Djambatan, Jakarta, 2003.

  10. Agustinus Andy Toryanto, Perlindungan dan Pelayanan Jasa Notaris Terhadap Masyarakat Tidak Mampu, Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Volume 5 Nomor 2, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

  11. Afit Kurniawan, dan Nur Inayah, Tinjauan Kepemilikan dalam KPR Syariah: Antara Murabahah, Ijarah Muntahiyyah Bittamlik, dan Musyarakah Mutanaqisah, Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, Volume 1 Nomor 2, IAIN Kudus, Jawa Tengah, 2013.

  12. Ainul Imronah, Musyarakah Mutanaqishah, Jurnal Al-INTAJ, Volume 4 Nomor 1, Fakultas Ekoomi dan Bisnis Islam, STAI Sufyan Tsauri Majenang Cilacap, Jawa Tengah, 2018.

  13. Dimas Agung Prastomo, dan Akhmad Khisni, Akibat Hukum Akta di Bawah Tangan yang dilegalisasi Oleh Notaris, Jurnal Akta, Volume 4 Nomor 4, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2017.

  14. Nurhadi, Rahasia Hikmah dibalik Akad-Akad dalam Ekonomi Islam, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Volume 5 Nomor 01, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Pekanbaru, 2019.

  15. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  16. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  17. Fatwa DSN No: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah.