Main Article Content

Abstract

Land is the most important agrarian aspect of a country which has cultural, political, social, and economic value. The need for registration by the land owner, where this registration is carried out at the land office can guarantee land control by a party by obtaining a land certificate. The certificate exists as proof that the party occupies and controls and has rights to the land. Disputes often lead to chaos or disparities due to commotion between communities fighting over land rights. Land Registration According to Article 1 Paragraph 1 of Government Regulation Number 24 of 1997 is the continuation of activities carried out by public bodies in a place that are continuous and regular, including sorting, handling, bookkeeping, as well as presenting and maintaining actual and juridical information. information, as a guide and note, regarding a collection of information. The Land Rights Registrar can revoke tax levies if there is valid evidence through an authentic deed of land maintenance and registration. This tax collection will later be deposited by the Land Rights Registrar to the regional revenue office usually abbreviated to the Regional Revenue Office to provide legal certainty and protection for interested parties. Land registration activities are a form of government concern and fees for registering land and building rights are a form of tax on land registration. This tax is to ensure the continuity of land rights owned by individuals or entities over that land.
Key Word: Registration, Tax, Conflict, Dispute, Legal Certainty


Abstrak
Tanah sebagai aspek agraria terpenting dalam negara yang mempunyai nilai budaya, politik, sosial dan ekonomi. Perlunya pendaftaran oleh pemilik tanah, dimana pendaftaran ini dilakukan pada kantor pertanahan dapat menjamin penguasaan tanah oleh suatu pihak dengan diperolehnya sertifikat tanah. Sertifikat tersebut ada sebagai bukti bahwa pihak tersebut menempati dan menguasai serta memiliki hak atas tanah. Sengketa seringkali menimbulkan kekacauan atau kesenjangan karena adanya keributan antar sesama masyarakat dalam memperebutkan hak atas tanah. Pendaftaran Tanah Menurut Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah kelanjutan kegiatan yang dilakukan oleh badan publik di suatu tempat yang bersifat terus menerus dan biasa, meliputi penyortiran, penanganan, pembukuan, serta penyajian dan pemeliharaan informasi yang aktual dan yuridis. Informasi, sebagai pedoman dan catatan, mengenai kumpulan informasi. Pencatat Hak Atas Tanah dapat mencabut pungutan pajak apabila terdapat bukti yang sah melalui akta otentik pemeliharaan dan pendaftaran tanah. Pemungutan pajak inilah yang nantinya disetorkan oleh Pencatat Hak Atas Tanah kepada kantor pendapatan daerah atau biasa disingkat Kantor Pendapatan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Kegiatan pendaftaran tanah sebagai wujud kepedulian pemerintah dan biaya pendaftaran hak atas tanah dan bangunan sebagai bentuk pajak atas pendaftaran tanah tersebut. Pajak tersebut untuk menjamin keberlangsungan hak atas tanah yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan atas tanah tersebut.
Kata-kata Kunci: Pendaftaran, Pajak, Konflik, Sengketa, Kepastian Hukum

Keywords

Registration Tax Conflict Dispute Legal Certainty

Article Details

How to Cite
Azminazilah, Darmaini, Y. ., Amiludin, Nurfauziah Ahmad, D. ., & Bukhari Razif, I. (2024). Kepastian Hukum Pengenaan BPHTB kepada Pemilik Tanah dan / atau Bangunan yang Belum Bersetifikat dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Officium Notarium, 3(2), 140–153. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss2.art5

References

  1. G. kartasapoetra,. Pajak Bumi Dan Bangunan Prosedur Dan Pelaksanaanya. Jakarta,: Bina aksara, 1989.

  2. Indra   ismawan. Memahami Reformasi Perpajakan,. Jakarta,: Kelompok Gramedia, 2000.

  3. Muhammad Rusjdi,. Pajak Bumi Dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Dan Bea Hlm, 108  108~108 Meterai : Vol. Vol IV. IUS Kajian Hukum dan Keadilan vols. Nomor 1. , Jakarta: PT. Indeks, 2016.

  4. Ardani, Mira Novana, Yusriyadi Yusriyadi, and Ana Silviana. ‘Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan’. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (2022): 494–512.

  5. Astuti, Siska Widia. ‘Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66PK/PID/2017)’. Indonesian Notary 2, no. 3 (2020): 30.

  6. Avivah, Lisnadia Nur, Sutaryono Sutaryono, and Dwi Wulan Titik Andari. ‘Pentingnya Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Dalam Rangka Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah’. Tunas Agraria 5, no. 3 (2022): 197–210.

  7. Gunawan, Indra, Husen Alting, and Rusdin Alauddin. ‘Kajian Ketidakhadiran Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah’. Khairun Law Review 1, no. 1 (2020). http://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/lawreview/article/view/3218.

  8. Habibah, Habibah. ‘Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan’. Journal Of Administrative And Social Science 3, no. 1 (2022): 85–100.

  9. Luhukay, Roni Sulistyanto, and Abdul Kadir Jaelani. ‘Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia’. Jatiswara 34, no. 2 (2019): 155–70.

  10. Muthallib, Abdul. ‘Pengaruh Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Dalam Mencapai Kepastian Hukum’. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam 12, no. 1 (2020): 21–43.

  11. Polwanti, Nola. ‘Analisis Yuridis Terhadap Hak Eigendom Sebagai Dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Untuk Membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Diatasnya (Putusan Nomor 3042/K/Pdt/2021)’. Journal Law of Deli Sumatera 2, no. 1 (2022). https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/164.

  12. Rosyadi, VALEN THALIA‘ALA. ‘Problematika Jual Beli Tanah Sertifikat Hak Milik Tanpa Akta Jual Beli’. Accessed 5 November 2023. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/15796/.

  13. Silaban, Bona Tua, and Suardi Suardi. ‘Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Di Bpn Kabupaten Dairi’. Jurnal Ilmiah Publika 11, no. 1 (2023): 1–13.

  14. Sukananda, Satria. ‘Politik Hukum Pengaturan Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Di Indonesia’. POLITIK HUKUM INDONESIA, 2020, 105.

  15. Sulaiman, Eman. ‘Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia’. Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 2, no. 1 (2016): 63–77.

  16. Usman, Atang Hermawan. ‘Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia’. Jurnal Wawasan Yuridika 30, no. 1 (2015): 26–53.

  17. Widianugraha, Prama. ‘Tinjauan Normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dikaitkan Pembentukan Aturan Peraturan Perundang-Undangan’. Jurnal Bina Mulia Hukum 3, no. 2 (2019): 208–23.

  18. HANDAYANI HASIBUAN, HANDAYANI, Elita Rahmi, and Fauzi Syam. ‘Penetapan Pajak Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dalam Perspektif Peraturan Perundang Undangan’. PhD Thesis, UNIVERSITAS JAMBI, 2022. https://repository.unja.ac.id/35731/.

  19. Nitiyudo, Sari. ‘Regulasi Ideal Pendaftaran Tanah Terhadap Bukti Sertipikat Yang Berbasis Kepastian Hukum’. PhD Thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG, 2023. http://repository.unissula.ac.id/31017/.

  20. Nugroho, Reswanto Adi. ‘Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Di Kabupaten Demak’. PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023. http://repository.unissula.ac.id/30330/.

  21. Rahmanto, Endy Satya. ‘Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Pemegang Hak Di Wilayah Kabupaten Lamongan’. PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30749.

  22. Sahuri lasmadi. Pertanggungjawaban Koorporasi Dalam Presfektif Hukum Pidana Indonesia, Disertasi, . Surabaya: Program Pascasarjana Universitas Airlangga, 2003.