Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the legal impact of the National Capital Plan's Land Freezing Policy on land owners who will make the transition. The problem is what is the legal impact of the National Capital Plan land freezing policy on land owners who will make the transition? This research includes normative legal research. Data in this research was collected using document/library studies and interviews which were processed in a descriptive-qualitative manner using a statutory approach. The results of this research show that the reservation policy in the National Capital Region of East Kalimantan has a regulatory impact, both positive and negative, on landowners who wish to transfer their rights. In essence, people cannot transfer their land even though they already have strong rights and reasons to sell their land, and these reasons are not what the government is worried about. So several things then give rise to legal uncertainty and several values related to land acquisition that conflict between one regulation and another. The government needs to be more specific and mature in formulating policies so that they do not appear authoritarian and reactionary, while at the same time organizing the process of transferring land in the Capital Planning Area to a task force, one of which is conducting investigations.
Key Word: Legal Impact, Land Transfer, Land Freezing Policy, National Capital Plan


Abstrak
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Dampak Hukum Kebijakan Pembekuan Lahan Rencana Ibu Kota Negara terhadap Pemilik lahan yang akan melakukan peralihan. Permasalahannya adalah Bagaimana dampak hukum dari kebijakan pembekuan lahan Rencana Ibu Kota Negara terhadap Pemilik lahan yang akan melakukan peralihan? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara yang diolah dengan cara Diskriptif-Kualitatif menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan reservasi di Kawasan Ibu Kota Negara Kalimantan Timur mempunyai dampak regulasi, baik positif maupun negatif, terhadap pemilik lahan yang akan mengalihkan haknya. Pada pokoknya masyarakat tidak dapat mengalihkan lahan miliknya padahal sudah memiliki alas hak dan alasan yang kuat untuk menjual lahannya, dimana alasan tersebut tidak seperti yang pemerintah khawatirkan. Jadi terdapat beberapa hal yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dan beberapa nilai terkait pengadaan tanah yang bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Pemerintah perlu lebih spesifik dan matang dalam merumuskan kebijakan agar tidak terkesan otoriter dan reaksioner, sekaligus menata secara jelas proses pengalihan tanah Daerah Perencanaan Ibu Kota ke dalam gugus tugas yang salah satunya melakukan investigasi.
Kata-kata Kunci: Dampak Hukum, Peralihan Lahan, Kebijakan Pembekuan Lahan, Rencana Ibukota Negara

Keywords

Legal Impact Land Transfer Land Freezing Policy National Capital Plan

Article Details

How to Cite
Anindythia, N. (2024). Dampak Hukum Kebijakan Pembekuan Lahan Rencana Ibu Kota Negara Terhadap Pemilik Lahan. Officium Notarium, 3(2), 194–206. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss2.art10

References

  1. Hartanto, Andy, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Laksbang Justitia, Surabaya, 2015.

  2. Aditya NurahmaniKajian Kebijakan Pengendalian Di Bidang Pertanahan Dalam Mencegah Dan Memberantas Para Spekulan Dan Mafia Tanah Di Ibu Kota Nusantara ”, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023.

  3. Dian Eka Wati, dkk, “Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonessia”, Jurnal Abdi Masyarakat, Volume 2 Nomor 1, 2021.

  4. Ivan Novian Janitra,” Peran Notaris Dan Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Bekas Tanah Kas Desa Pandowoharjo Sleman”, Lex Reinanssance No. 2 VoL. 5 April 2020.

  5. Sri Irmayanti, Dkk, “Tinjauan Hukum Dalam Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, 2021.

  6. “Land Freezing Upaya Perlindungan Masyarakat dari Mafia Tanah di IKN”,                  https://kaltim.antaranews.com. Diakses pada tanggal, 17 Oktober 2022, pada pukul 4.00 WIB

  7. “Masih Ada Spekulan Beli Tanah Warga di IKN Padahal Transaksi Pertanahan Sudah dibekukan”, https://www.inews.id.  Diakses pada tanggal 17 Oktober 2022, pada pukul 04.13 WIB

  8. “Fiksi Hukum Harus Didukung Sosialisasi Hukum”, https://www.hukumonline.com. Diakses pada tanggal 15 Mei 2023, pukul 16.13 WIB

  9. “Pembebasan Tanah di Kaltim Terkait IKN Masih Ada Masalah” https://www.dpr.go.id. Diakses pada tanggal 15 Mei 2023, pukul 18.07 WIB

  10. “Lahan Warga Terdampak IKN Mulai Dibebaskan” https://kaltimpost.jawapos.com. Diakses pada tanggal 15 Mei 2023, pukul 2023 WIB

  11. “IKN Nusantara Picu Pemerataan Ekonomi dan Penduduk” https://majalah.tempo.co. Diakses pada tanggal 09 Mei 2023, pukul 18.34 WIB

  12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

  15. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kawasan Penyangga.

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

  17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan.

  18. Wawancanara dengan 3 (tiga) orang masyarakat, dari kelurahan Muara Kembang, Muara Jawa Ulu dan Dondang.

  19. Wawancara dengan salah satu Pegawai BPN di Kabupaten Kutai Kartanegara.

  20. Wawancara dengan Notaris yang berada di wilayah Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai.