Main Article Content
Abstract
This study discusses first, the form of legal protection for holders of notary protocols for deeds that become lawsuits in the Yogyakarta district court; and second, the responsibility of the holder of the notary protocol for the deed that became a lawsuit in the Yogyakarta district court. The type of research used is normative by using a doctrinal or conceptual approach and qualitative data analysis. The results of this study conclude, first, the form of protection for notary protocol holders when problems occur in the future is protected in UUJN and UUJNP where the mechanism for examining notaries by judges, prosecutors, and the police against notaries holding notary protocols is through the Notary Honorary Council (MKN) in other words, waiting for approval from the MKN first. Second, the responsibility of the notary protocol holder is only limited to the protocol he issued, in the form of a gross deed, a deed excerpt, and a copy of the deed. One time there is a problem with the deed that becomes the protocol, the notary holding the protocol has no responsibility for the deed previously made by the notary and the parties concerned.
Keywords: legal protection, notary protocol, responsibility
Abstrak
Penelitian ini membahas terkait pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang protokol notaris atas akta yang menjadi gugatan di pengadilan negeri Yogyakarta; dan kedua, tanggung jawab pemegang protokol notaris atas akta yang menjadi gugatan di pengadilan negeri Yogyakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan memggunakan pendekatan dokrinal atau konseptual serta Analisa data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, bentuk perlindungan bagi pemegang protokol notaris ketika terjadi permasalahan dikemudian hari dilindungi dalam UUJN dan UUJNP yang dimana mekanisme untuk pemeriksaan notaris oleh hakim, jaksa serta kepolisian terhadap notaris yang memegang protokol notaris dengan melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam arti kata lain menunggu persetujuan dari MKN terlebih dahulu. Kedua, tanggung jawab pemegang protokol notaris hanya sebatas protokol yang dia keluarkan, berupa grosse akt, kutipan akta dan salinan akta. Suatu saat terjadi permasalahan terhadap akta yang menjadi protokolnya, maka notaris yang memegang protokol tersebut tidak memiliki tanggung jawab terhadap akta yang telah dibuat sebelumnya notaris dan para pihak yang bersangkutan.
Kata kunci: perlindungan hukum, protokol notaris, tanggung jawab
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Akbar Hidayatullah Daud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia – Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung.
Annasha Hany Trisnasari, “Tindakan Notaris yang Membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Surat Kuasa yang Menyebabkan Kerugian (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris No. 19/B/MPPn/VII/2019”, Jurnal Indonesia Notary, Volume 2, 2020, hlm. 22.
Aulia Gumilang Rosadi, “Tanggung Jawab Notaris dalam Sengketa Para Pihak Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuatnya”, Jurnal Cendekia Hukum, Volume 5 Nomor 2, 2020, hlm. 249.
Benny Krestian Heriawanto, “Kewajiban Menyimpan Protokol Notaris dan Akibat Hukumnya menurut Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Arena Hukum, Volume 1, 2018, hlm. 105.
Bimo Lahkoro Anugroho, “Tanggung Jawab Ahli Waris Notaris dan Perlindungan Hukum terhadap Penghadap atas Protokol Ntaris yang Hilang atau Rusak”, Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, Volume 13 Nomor 1, 2021, hlm. 282.
Fernandus H. Pardede, “Legal Statement of Deed of Inheritance Made by a Notary Who Does Not Include All Heirs in the Distribution of Inheritance”, Jurnal Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR), Volume 2 Nomor 5, 2023, hlm. 7
Georgius Patrik Demu, Chandra Yusuf, Frengki Hardian, “Perlindungan Hukum bagi Masyarakat atas Kekosongan Hukum Terhadap Aturan Hukum Werda Notaris yang tidak Melapor dan Menyerahkan Protokol Notaris Kepada Notaris Penerima Protokol”, Jurnal Cakrawala Repositori IMWI, Volume 6 Nomor 3, 2023, hlm. 446 – 453.
Indah Maharani, “Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap Penyerahan Protokol Notaris setelah Notaris Meninggal Dunia di Kota Pekanbaru”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2022.
Indah Maharani, “Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap Penyerahan Protokol Notaris setelah Notaris Meninggal Dunia di Kota Pekanbaru”, Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2022, hlm. 60.
Iqbal Zaky, Politik Hukum Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dalam Memberikan Ijin Pemanggilan Notaris oleh Penyidik”, Jurnal Officium Notarium, Volume 2 Nomor 3, 2022, hlm. 489
Jingga Mulia et.all, “Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Negara dalam Perspektif Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Office: Bagian Hukum Administrasi Negara, Volume 3 Nomor 3, 2022, hlm. 223-241.
Johannes Ibrahim Kosasih, Hassanain Haykal, ”Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan”, Sinar Grafika, Jakarta, 2020, hlm. 93.
Kie, Thong, Tan, Studi Notariat dan Serba – Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2011.
Marzuki, Mahmud, Piter, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2009.
Melita Trisnawati, Suteki, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris oleh Notaris Pemberi Protokol yang Telah Meninggal”, Jurnal Notarius Volume 12 Nomor 1, 2019, hlm. 38.
DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.23760Muhammad Fadhil Aditya, “Tanggung Jawab Pidana Notaris Terhadap Pembuatan Akta Palsu yang Merugikan Para Pengahadap”, Jurnal Indonesia Notary, Volume 3, 2021, hlm. 16.
Ni Nyoman Candra krisnayanti, Ida Ayu Putu Wildiati, Ni Gusti Ketut Sri Astiti, “Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Hal Notaris yang diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir”, Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 1 Nomor 1, 2020, hlm. 236.
Nishfi Miftahurrahmah, Salim HS, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengganti Terkait Kerusakan Protokol Notaris dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan”, Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Volume 1 Issue 3, 2021, hlm. 492.
Pakpahan, K., Azharuddin, & Leviyanti. “Problems Of Implementation Of Electronic Land Certificate Arrangements As Debt Guarantee.” Prophetic Law Review, 4(1), 70–91. https://doi.org/10.20885/PLR.vol4.iss1.art4
Sophie Nandita, Gialdah Tapiansari Batubara, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Sadomasokisme sebagai Perilaku Penyimpangan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 18 Nomor 1, 2023, hlm. 56.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang – Undang Jabatan Notaris.
Virgin Venlin Sarapi, “Analisis Yuridis Pertanggungjwaban Notaris yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembuatan Akta Autentik”, Jurnal Lex Privatum, Volume IX Nomor 2, 2021, hlm. 163.
Yulfita Rahim, Syafrinaldi, Thamrin, “Perlindungan Hukum Pejabat Notaris di Pekanbaru Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal UIRLawReview, Volume 5 Issue 2, 2021, hlm. 1.
Zahrani, Amiruddin dan Asikim, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Zakiah Noer, Yuli Fajriyah, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Protokol Notaris sebagai Arsip Negara”, Jurnal Pro Hukum, Volume 10 Nomor 2, 2021, hlm. 88.
References
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia – Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung.
Annasha Hany Trisnasari, “Tindakan Notaris yang Membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Surat Kuasa yang Menyebabkan Kerugian (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris No. 19/B/MPPn/VII/2019”, Jurnal Indonesia Notary, Volume 2, 2020, hlm. 22.
Aulia Gumilang Rosadi, “Tanggung Jawab Notaris dalam Sengketa Para Pihak Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuatnya”, Jurnal Cendekia Hukum, Volume 5 Nomor 2, 2020, hlm. 249.
Benny Krestian Heriawanto, “Kewajiban Menyimpan Protokol Notaris dan Akibat Hukumnya menurut Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Arena Hukum, Volume 1, 2018, hlm. 105.
Bimo Lahkoro Anugroho, “Tanggung Jawab Ahli Waris Notaris dan Perlindungan Hukum terhadap Penghadap atas Protokol Ntaris yang Hilang atau Rusak”, Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, Volume 13 Nomor 1, 2021, hlm. 282.
Fernandus H. Pardede, “Legal Statement of Deed of Inheritance Made by a Notary Who Does Not Include All Heirs in the Distribution of Inheritance”, Jurnal Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR), Volume 2 Nomor 5, 2023, hlm. 7
Georgius Patrik Demu, Chandra Yusuf, Frengki Hardian, “Perlindungan Hukum bagi Masyarakat atas Kekosongan Hukum Terhadap Aturan Hukum Werda Notaris yang tidak Melapor dan Menyerahkan Protokol Notaris Kepada Notaris Penerima Protokol”, Jurnal Cakrawala Repositori IMWI, Volume 6 Nomor 3, 2023, hlm. 446 – 453.
Indah Maharani, “Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap Penyerahan Protokol Notaris setelah Notaris Meninggal Dunia di Kota Pekanbaru”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2022.
Indah Maharani, “Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap Penyerahan Protokol Notaris setelah Notaris Meninggal Dunia di Kota Pekanbaru”, Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2022, hlm. 60.
Iqbal Zaky, Politik Hukum Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dalam Memberikan Ijin Pemanggilan Notaris oleh Penyidik”, Jurnal Officium Notarium, Volume 2 Nomor 3, 2022, hlm. 489
Jingga Mulia et.all, “Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Negara dalam Perspektif Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Office: Bagian Hukum Administrasi Negara, Volume 3 Nomor 3, 2022, hlm. 223-241.
Johannes Ibrahim Kosasih, Hassanain Haykal, ”Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan”, Sinar Grafika, Jakarta, 2020, hlm. 93.
Kie, Thong, Tan, Studi Notariat dan Serba – Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2011.
Marzuki, Mahmud, Piter, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2009.
Melita Trisnawati, Suteki, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris oleh Notaris Pemberi Protokol yang Telah Meninggal”, Jurnal Notarius Volume 12 Nomor 1, 2019, hlm. 38.
DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.23760Muhammad Fadhil Aditya, “Tanggung Jawab Pidana Notaris Terhadap Pembuatan Akta Palsu yang Merugikan Para Pengahadap”, Jurnal Indonesia Notary, Volume 3, 2021, hlm. 16.
Ni Nyoman Candra krisnayanti, Ida Ayu Putu Wildiati, Ni Gusti Ketut Sri Astiti, “Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Hal Notaris yang diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir”, Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 1 Nomor 1, 2020, hlm. 236.
Nishfi Miftahurrahmah, Salim HS, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengganti Terkait Kerusakan Protokol Notaris dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan”, Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Volume 1 Issue 3, 2021, hlm. 492.
Pakpahan, K., Azharuddin, & Leviyanti. “Problems Of Implementation Of Electronic Land Certificate Arrangements As Debt Guarantee.” Prophetic Law Review, 4(1), 70–91. https://doi.org/10.20885/PLR.vol4.iss1.art4
Sophie Nandita, Gialdah Tapiansari Batubara, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Sadomasokisme sebagai Perilaku Penyimpangan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 18 Nomor 1, 2023, hlm. 56.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang – Undang Jabatan Notaris.
Virgin Venlin Sarapi, “Analisis Yuridis Pertanggungjwaban Notaris yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembuatan Akta Autentik”, Jurnal Lex Privatum, Volume IX Nomor 2, 2021, hlm. 163.
Yulfita Rahim, Syafrinaldi, Thamrin, “Perlindungan Hukum Pejabat Notaris di Pekanbaru Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal UIRLawReview, Volume 5 Issue 2, 2021, hlm. 1.
Zahrani, Amiruddin dan Asikim, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Zakiah Noer, Yuli Fajriyah, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Protokol Notaris sebagai Arsip Negara”, Jurnal Pro Hukum, Volume 10 Nomor 2, 2021, hlm. 88.