Main Article Content

Abstract

Guidance and supervision of notaries by the regional supervisory board in Bantul Regency is carried out online, many obstacles make its implementation less than ideal, although, on the other hand, it is considered more effective and efficient. Based on this, it is necessary to conduct research on the ideality of guidance and examination of notaries in Bantul Regency online by the regional supervisory board. Therefore, the researcher formulated a problem formulation regarding 'How is the ideality of guidance and examination of notaries in Bantul Regency carried out online by the regional supervisory board?' The research method used is normative with literature studies. The results of the study concluded that the implementation of guidance and supervision of notaries carried out online would be ideal if there was a combination of 'siemon' and live video calls because in addition to getting uploaded documents such as notary protocols, this live video call can add to the truth that exists directly at the notary's office concerned. In the process, the notary can be asked to show the notary protocol directly. So, the regional supervisory board can synchronize what is shown in the live video call with what has been uploaded or uploaded by the notary in the 'siemon' application.
Keywords: Notary, Siemon Application, Bantul Regency


Abstrak
Pembinaan dan pengawasan terhadap notaris oleh majelis pengawas daerah di Kabupaten Bantul dilakukan secara online, banyak hambatan yang membuat pelaksanaanya tidak ideal, meskipun dilain sisi dinilai lebih efektif dan efisien. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian mengenai idealitas pembinaan dan pemeriksaan notaris di Kabupaten Bantul secara online oleh majelis pengawas daerah. Oleh karena itu, peneliti merumuskan suatu rumusan masalah mengenai ‘Bagaimanakah idealitas pembinaan dan pemeriksaan notaris di Kabupaten Bantul yang dilakukan secara online oleh majelis pengawas daerah?’ Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan notaris yang dilakukan secara online akan lebih ideal apabila terdapat kombinasi antara ‘siemon’ dan live video call karena selain mendapat dokumen yang diuploud seperti protokol notaris, maka live video call ini bisa menambah kebenaran yang ada secara langsung di kantor notaris yang bersangkutan. Pada prosesnya, notaris dapat diminta untuk menunjukkan protokol notaris secara langsung. Sehingga, bagi majelis pengawas daerah dapat mensinkronkan apa yang ditunjukkan di live video call dengan apa yang sudah diunggah atau diuploud oleh notaris di aplikasi ‘siemon’.
Kata kunci: Notaris, Aplikasi Siemon, Kabupaten Bantul

Keywords

Notary Siemon Application Bantul Regency

Article Details

How to Cite
Perdana Hendra Wicaksana. (2024). Idealitas Pembinaan dan Pemeriksaan Notaris di Kabupaten Bantul Secara Online Oleh Majelis Pengawas Daerah. Officium Notarium, 4(1), 120–133. https://doi.org/10.20885/JON.vol4.iss1.art9

References

  1. Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2013.

  2. Cst. Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng, dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.

  3. G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.

  4. Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2018.

  5. Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta, 1993.

  6. Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

  7. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

  8. Putri Diva Nan Pramudita, Peran Majelis Pengawas Daerah dalam Pengawasan Notaris Melalui Implementasi Siemon di Kabupaten Sleman, Jurnal Officium Notarium, Volume 2 Nomor 1, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2022.

  9. Zarfinal dan Desmal Fajri, Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam Pemeriksaan Protokol Notaris, Jurnal HAM dan Ilmu Hukum (Jurisprudentia), Volume 4 Nomor 2, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat, 2021.

  10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

  12. Kabupaten Bantul, Data Umum, dalam https://bantulkab.go.id/data_pokok/index/0000000028/data-umum.html#:~:text=Luas%20wilayah%20Kabupaten%20Bantul%20adalah,75%20desa%20dan%20933%20pedukuhan., terakhir diakses pada 04 Oktober 2023 Pukul 20.04 WIB.

  13. Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (siEMON), Direktori Notaris, dalam https://siemon.kemenkumham.go.id/cari_notaris/kabupaten-bantul/4, terakhir diakses pada 05 Oktober 2023 Pukul 14.40 WIB.

  14. Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Aplikasi Siemon, dalam https://jogja.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-umum/aplikasi-siemon#:~:text=SiEMON%20atau%20Sistem%20Elektronik%20Monitoring,pemantauan%20dan%20pelaporan%20kinerja%20Notaris., terakhir diakses Pada 05 Oktober 2023 Pukul 16.23 WIB.