Main Article Content

Abstract

The high market stall rental price means that the right to rent a market stall is considered something that is valuable and can be used. The aim of this research is to analyze the validity of the financing agreement deed with guaranteed market stalls rental rights and legal protection for creditors if the debtor defaults. This research uses a normative legal research method with a conceptual and statutory approach, the legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials collected through literature study, then analyzed through qualitative descriptive. The results of this research conclude, First, the deed of financing and guarantee agreement is said to be materially valid if the material of the deed is in accordance with Article 1320 of the Civil Code and is formally valid , the deed must be made based on Article 38 paragraphs (1)-(5) of the JNP Law. Second. The guarantee deed is in the form of rental rights to a market stall which is an accessoir agreement The deed of agreement providing financing facilities does not yet provide legal protection for creditors if there is a default by the debtor. Apart from the legal guarantee of rental rights for market stalls not being regulated, guarantees with market stalls in principle cannot be executed, because the ownership of the market stalls at Beringharjo Market does not belong to the traders, but to the Yogyakarta City Government.
Keywords: Creditors Deed of Guarantee, Legal Protection and Market Stall.


Abstrak
Tingginya harga sewa kios pasar menjadikan hak sewa kios pasar dianggap sebagai hal yang bernilai dan dapat dijadikan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan akta perjanjian pembiayaan dengan jaminan berupa hak sewa kios pasar dan perlindungan hukum kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis melalui deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, Pertama, akta perjanjian pembiayaan dan jaminan dikatakan sah secara material apabila materi akta telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan sah secara formil, akta harus dibuat berdasarkan Pasal 38 ayat (1)-(5) UU JNP. Kedua. Akta jaminan berupa hak sewa atas kios pasar yang merupakan perjanjian accesoir dari akta perjanjian pemberian fasilitas pembiayaan belum memberikan perlindungan hukum bagi pihak kreditur apabila ada wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. Selain dalam hukum jaminan hak sewa atas kios pasar belum diatur, juga jaminan berupa hak sewa atas kios pasar pada prinsipnya tidak dapat dieksekusi (dijual maupun dialihkan hak sewanya) karena kepemilikan kios pasar yang ada di Pasar Beringharjo bukan kepunyaan pedagang, melainkan kepunyaan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kata Kunci: Akta Jaminan, Kios Pasar, Kreditur dan Perlindungan Hukum.

Keywords

Creditors Deed of Guarantee Legal Protection and Market Stall

Article Details

How to Cite
Rini Ristanti. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Akta Jaminan Berupa Hak Sewa Kios Pasar. Officium Notarium, 4(1), 81–94. https://doi.org/10.20885/JON.vol4.iss1.art6

References

  1. Adjie, Habieb. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Rafika Aditama. Bandung. 2017.

  2.                       . Penerapan Pasal 38 UUJN-P dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Bintang Pustaka Madani. Yogyakarta. 2021.

  3. Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perrdata di Bidang Kenotariayan. Citra Aditya Bakti. 2013.

  4. Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Adminitrasi Indonesia. Gajah Mada University Press. Yogyakarta. 2011.

  5. Harun, Badriyah. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Pustaka Yustisia. Yogyakarta. 2010.

  6. Miru, Ahmadi.. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Rajawali Pers. Jakarta. 2007.

  7. Mulyoto. Aspek Formal Akta Notaris. Cakrawala. Yogyakarta. 2023

  8.                . Perjanjian: Teknik Cara Membuat dan Hukum Perjanjian yang Harus Dikuasai.. Cakrawala. Yogyakarta. 2012l.

  9. Pandoman, Agus. Pokok-pokok Hukum Perikatan BW dan Syariah. Putra Surya Sentosa.  Sleman. 2021.

  10. Rahardjo, Sartjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2000.

  11. S. Mangunkusumo. Aspek-aspek Hukum Perkreditan Golongan Ekonomi Lemah. BPHN Departeman Kehakiman. Jakarta. 1985.

  12. HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2012.

  13. Salim dan Erlies S. Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Teoritis dan Disertasi. PT. Raja Grafindo. Bandung. 2013.

  14. Sofwan, Sri S. Masjhoen. Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Liberty. Yogyakarta. 1980.

  15. Subekti, R dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Parantja Pramita. Jakarta. 1985.

  16. Subekti, R. Hukum Perjanjian. Intemassa. Jakarta. 1990.

  17. Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Sinar Grafika. Jakarta. 2016.

  18. Sasauw, Christin. Tinjauan Yuridis tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris (Vol.3, No. 1). Lex Privatum. 2015.

  19. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  20. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1972 tentang Perbankan. 

  21. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

  22. UU JNP.

  23. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Tarif Pemanfaatan Fasilitas Di Pusat Perbelanjaan Beringharjo Pada Dinas Pengelolaan Pasar.

  24. Putusan Pengadilan Nomor 243/Pdt.G/2017/PN Smn.