Main Article Content

Abstract

The aim of the research is to find out and analyze the procedures for submitting protocols to Notaries who are declared dead. The type of research in this research is normative, where an assessment of applicable laws and regulations is carried out. The results of the research concluded that: (1) Submission of the Notary's protocol for declaring death to another Notary as the recipient of the protocol is carried out no later than 30 days by making an official report on the submission of the Notary's protocol which is approved by the Notary's heirs and the recipient of the protocol must be the notary public; (2) The legal position of the Notary who receives the Notary's protocol dies is limited to receiving and keeping the protocol. If there is a legal problem, the notary responsible is the notary relating to the deed; (3) Handing over a deceased Notary's protocol to the recipient Notary is also the authority of the MPD, if the Notary's protocol is not given to the recipient's Notary within 30 days, then the MPD has the authority to take the protocol and hand it over to the Notary receiving the protocol.
Keywords: Notary Protocol; Notary Dies


Abstrak
Tujuan penelitian untuk mengetahui, menganalisis bagaimana prosedur penyerahan protokol Notaris yang dinyatakan meninggal. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah normatif dimana dilakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) Penyerahan protokol Notaris dinyatakan meninggal kepada Notaris lain selaku penerima protokol dilaksanakan paling lama 30 hari dengan membuat berita acara penyerahan protokol Notaris yang disetujui oleh ahli waris Notaris dan yang menerima protokol tersebut harus notaris penerima; (2) Kedudukan hukum Notaris yang menerima protokol Notaris meninggal dunia sebatas menerima dan menyimpan protokol tersebut. Apabila terdapat masalah hukum yang bertanggung jawab adalah Notaris yang berkaitan dengan akta tersebut; (3) Penyerahan protokol Notaris yang sudah meninggal kepada Notaris penerima juga kewenangan MPD, jika protokol Notaris tidak diberikan ahli waris kepada Notaris penerima dalam 30 hari maka MPD berwenang mengambil protokol tersebut dan diserahkan pada Notaris penerima protokol.
Kata kunci: Protokol Notaris; Notaris Meninggal Dunia.

Keywords

Notary Protocol Notary Dies

Article Details

How to Cite
Yunizcha Mohamad Putri Limbanadi. (2024). Penyerahan Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia Kepada Notaris Penerima Protokol Serta Prakteknya Di Indonesia. Officium Notarium, 4(1), 50–63. https://doi.org/10.20885/JON.vol4.iss1.art4

References

  1. Andriana, Roeri, and Munsyarif Abdul Chalim. “Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Menolak Protokol Dari Notaris Lain.” Jurnal Akta 4, no. 2 (2017).

  2. Aruan, Meyssalina Manuria Isabella. “Akibat Hukum Protokol Notaris Yang Tidak Diserahkan Oleh Ahli Waris Kepada Notaris Lain (Studi Pada Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Deli Serdang).” Jurnal Notarius 1, no. 2 (July 2022).

  3. Fajar, Mukti, and Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

  4. Habib, Adjie. Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, . Bandung: Refika Aditama, 2009.

  5. Hartono, Honggo. “Roles of Notary in Drawing Up Marriage Agreement After Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015.” Prophectic Law Review 2, no. 2 (2020).

  6. Indonesia, Pemerintah Pusat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (2014).

  7. ———. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004  tentang Jabatan Notaris (2004).

  8. Jayanat, Ratih Tri. “Perlindungan Hukum Notaris Dalam Kaitannya Dengan Akta Yang Dibuatnya Manakala Ada Sengketa Di Pengadilan Negeri (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 72.Pdtg/Pn.Pontianak).” Tesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2010.

  9. Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. (2019).

  10. Purnamasari, Irma Devita. “Prosedur Penyerahan Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia,” June 21, 2013. https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-penyerahan-protokol-notaris-yang-%20meninggal-dunia-lt51665a7f58572/.

  11. Purwanto, Agus. “Pertanggung Jawaban Ahli Waris Notaris Dan MPD (Majelis Pengawas Daerah) Terhadap Protokol Notaris Notaris Yang Meninggal Dunia.” Jurnal Kenotariatan 5, no. 1 (2017).

  12. Putra, Eko Permana. “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Penerima Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia.” Jurnal Hukum Islam 5, no. 1 (2020).

  13. Sudhyatmika, Ida Bagus Kade Wahyu, and Gde Made Swardhana. “Akibat Hukum Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia Yang Belum Diserahkan Oleh Ahli Waris.” Jurnal Hukum Kenotariatan 7, no. 2 (August 2022).

  14. Tan, Thong Kie. Studi Notariat – Serba Serbi Praktek Notaris, . Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.

  15. Trisnawati, Melita, and Suteki. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal.” Jurnal Notarius 12, no. 1 (2019).

  16. Yofi, Permana R. “Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia Dan Prakteknya Di Provinsi Sumatera Barat”, Dalam .” Jurnal Cendekia Hukum 5, no. 1 (September 2019).

  17. Yuhana, Dian Ayu. “Peran Majelis Pengawas Daerah Dan Notaris Penerima Protokol Terhadap Penyimpanan Protokol Notaris Yang Telah Berumur 25 Tahun.” Jurnal Officium Notarium 1, no. 1 (April 2017).