Main Article Content

Abstract

Providing murabahah financing using collateral from a decision letter that has been made using an authentic deed, however, in practice there is use of collateral that is not included in the guarantee category. The problem discussed is how to protect the Ba'I law when the authentic deed of financing a murabahah with the guarantee of a decree is in default. This research is normative legal research with a statutory and conceptual approach. As a result of the discussion and research carried out, it can be concluded that the implementation of providing murabahah financing using the guarantee of a decree cannot be executed if a default occurs by the mustarib party. Decree guarantees are not included in the collateral category because they have no value and cannot be transferred. So, ba'i will experience difficulties and will not be able to maintain the health of the bank. The authentic deed remains valid in the process of making it.
Keywords: Ba'i, Guarantees, Mustari, Murabahah financing, Syariah banking.


Abstrak
Pemberian pembiayaan murabahah dengan menggunakan jaminan surat keputusan yang telah dibuat secara akta autentik, akan tetapi dalam prakteknya terdapat penggunaan jaminan yang tidak termasuk ke dalam kategori jaminan. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perlindungan hukum ba’i ketika akta autentik pembiayaan murabahah dengan jaminan surat keputusan mengalami wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan dan penelitian yang dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah dengan menggunakan jaminan surat keputusan tidak dapat dilakukan eksekusi apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak mustarib. Jaminan surat keputusan tidak termasuk kedalam kategori jaminan karena tidak memiliki nilai dan tidak dapat dipindah tangankan. Sehingga, ba’i akan mengalami kesulitan dan tidak dapat mempertahakan kesehatan bank. Akta autentik tetap sah dalam proses pembuatannya.
Kata kunci: Ba’I, Jaminan, Mustari, Pembiayaan murabahah, Perbankan Syariah.

Keywords

Ba'i Guarantees Mustari Murabahah financing Syariah banking

Article Details

How to Cite
Iga Endang Nurselly. (2024). Keabsahan Akta Autentik Pada Pembiayaan Murabahah Dengan Menggunakan Jaminan Surat Keputusan. Officium Notarium, 4(1), 64–80. https://doi.org/10.20885/JON.vol4.iss1.art5

References

  1. Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Perbankan Syariah (UU No.21 Tahun 2008), PT Refika Aditama, Bandung, 2009.

  2. Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah Di Indonesia, Gadjah Mada Univesity Press, Yogyakarta, 2009.

  3. Karim, Adiwarman A, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

  4. Soemitra, Andri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009.

  5. Soemitra, Andri, Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah, Kencana, Jakarta, 2019.

  6. Mujahidin, Akhmad, Hukum Perbankan Syariah, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.

  7. Suadi, Amran, Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta, 2019.

  8. Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2012.

  9. Agung Prabowo, Bagya, Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2012.

  10. Hejazziey, Djawahir, Hukum Perbankan Syariah, Deepublish, Yogyakarta, 2013.

  11. Adjie, Habib & Hafidh, Muhammad, Akta Perbankan Syariah, Edisi Revisi, Pustaka Zaman, Semarang, 2014.

  12. Santoso, Lukman, Hukum Perikatan Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja sama dan Bisnis, Setara Press, Jawa Timur, 2016.

  13. Hadi Darus, M.Luthfan, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2000.

  14. M.Syamsudin, Operasional Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2007.

  15. Fuady, Munir, Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta, 2013. 

  16. Wahid, Nur, Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif, Kencana, Jakarta, 2021.

  17. Yuniarlin, Prihati & Musjtari, Dewi Nurul, Hukum Jaminan Dalam Praktek Perbankan Syariah, Lab Hukum 

  18. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta, 2009.

  19. Usman, Rachmadi, Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

  20. Rustam, Riky, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta, 2017.

  21. Sugeng, Widodo, Pembiayaan Murabahah, UII Press, Yogyakarta, 2017.

  22. Ali, Zainuddin, Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

  23. Dhody Ananta Rivandi W, “Rukun Dan Syarat Akad Pembiayaan Murabahah Dalam Bentuk Akta Otentik di  

  24. Bank Syariah”, Aktualita, Vol. 1 No. 1, 2018.

  25. Najib, Muhammad Ainun, Legal Policy of Formalization of Islamic Sharia in Indonesia, Prophetic Law Review, Volume 2 Nomor 2, 2020.

  26. Sawitri Putri Nursakti, “Jaminan Hak Tanggungan Pada Produk Pembiayaan Murabahah Dan Musyarakah di 

  27. Bank Mumalat Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol.14 No. 27, 2018.

  28. Yusriana Maida Hastuti dan Siti Ngainnur R, “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pembiayaan Murabahah Pada 

  29. Masa Pandemi Prespektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Studi Kasus Di KSPPS BMT NU, Vol. 5 No.1, Juni, 2021.

  30. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

  31. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

  32. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  33. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.

  34. Fatwa DSN No.16/IX/2000 Tentang Murabahah.

  35. Perspektif Penelitian Kualitatif, http://penalaran-unm.org/perspektif-penelitian-kualitatif/, diakses tanggal 1 April 2023.

  36. Sistem Penilaian Pada Jaminan Murabahah, http://repository.uinsu.ac.id/4762/4/BAB%20II.pdf. Diakses tanggal 24 Oktober 2023.