Isi Artikel Utama

Abstrak

Auction as a legal institution in Indonesia has been regulated since the Dutch East Indies colonial period, with a legal basis that is still valid today. Auction is a way to reach a favourable agreement for the seller by gathering prospective buyers. One of the main problems in the implementation of the auction is the existence of unlawful acts (onrechtmatige daad), which is often the basis for a lawsuit to cancel the auction. In the context of Indonesian law, the determination of onrechtmatige daad against the cancellation of auction minutes refers to Article 1365 of the Indonesian Burgerlijk Wetboek. To determine an action as onrechtmatige daad, conditions such as the existence of an act (daad), fault (schuld), loss (schade), and causality must be fulfilled. The legal process related to auctions also involves legal provisions that regulate the procedures and conditions for implementation, such as the use of appraisal services to determine the limit price, as well as the existence of auction minutes as authentic evidence containing details of the auction process and results.

Kata Kunci

auction onrechtmatige daad burgerlijk wetboek

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Susilo, D. A., Talentina, G., Andreza, N. P., & Rani, R. (2025). Analisis Onrechmatige Daad Sebagai Kausa Dalam Pembatalan Risalah Lelang. Officium Notarium, 5(1), 26–49. https://doi.org/10.20885/JON.vol5.iss1.art2

Referensi

  1. Anonim. “Perbedaan Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Dengan Akta Yang Dibuat Di Hadapan Notaris,” n.d. https://www.hukumonline.com.

  2. Anonim. n.d. “Perbedaan Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Dengan Akta Yang Dibuat Di Hadapan Notaris.” https://www.hukumonline.com.

  3. Febriliana. 2017. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Gugatan Pelaksanaan Lelang Di KPKNL.” Artikel DJKN, 12.

  4. Gunawan Djajaputera. 2021. “ANALISIS TANGGUNG JAWAB PEJABAT LELANG KELAS I ATAS KESALAHAN REDAKSIONAL RISALAH LELANG TERKAIT EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MELALUI PERMOHONAN KEPADA KETUA PENGADILAN (STUDI KASUS: PENETAPAN NOMOR 02/EKS.HT/2018/PN.SNT) Lavetta” 4: 2812–36.

  5. Gusty, Vara, Yon Surya, Kajian Hukum, Kekuatan Akta, Risalah Lelang, Dalam Perkara, Vara Gusty, et al. 2014. “KAJIAN HUKUM KEKUATAN AKTA RISALAH LELANG DALAM PERKARA PERDATA.”

  6. Harahap, M. Yahya. 2006. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

  7. Harsono, Boedi. 2004. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

  8. Herry Christian, Jordy. 2019. “Kajian Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Faktor Pembatalan Lelang Atas Objek Jaminan.” Lex Scientia Law Review 3 (2): 205–18. https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i2.35401.

    DOI: https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i2.35401
  9. Hilmi 2016. 2016. “Penerapan Asas Hukum Lelang Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Dilihat Dari Kepastian Hukum” 4 (August): 30–59.

  10. HS, Salim. 2014. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

  11. Ibrahim, Johnny. 2011. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

  12. Ilham, Muhammad, and Maria Selviana Br. Sembiring. 2023. “Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.” Indonesia Journal of Business Law 2 (2): 80–99. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2780.

  13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  14. Mohamad Erik, T. & R. S. n.d. “Karakteristik Akta Risalah Lelang Sebagai Akta Otentik.” Jurnal Hukum Jatiswara 33 (2): 12.

  15. Munir Fuady. 2013. Perbuatan Melawan Hukum-Pendekatan Kontemporer. Edited by Aditya Bakti. Bandung.

  16. Notodisoerjo, R. Soegondo. 2009. Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

  17. Pambudi, Eko Setyo, and M Irnawan Darori. 2017. “Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Lelang Terhadap Keabsahan Dokumen Dalam Pelelangan (Studi KPKNL Madiun).” Reportorium IV (2): 118–24. https://jurnal.uns.ac.id/repertorium/article/view/18262.

  18. Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

  19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

  20. Prayogo, Sedyo. 2016. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian.” Jurnal Pembaharuan Hukum 3 (2): 280. https://doi.org/10.26532/jph.v3i2.1453.

    DOI: https://doi.org/10.26532/jph.v3i2.1453
  21. Putri, V. P. 2020. “Pembatalan Lelang Eksekusi Pengadilan Yang Didasarkan Putusan Pengadilan Yang Lain (Doctoral Dissertation Pembatalan Lelang Eksekusi Pengadilan Yang Didasarkan Putusan Pengadilan Yang Lain (Doctoral Dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).,” 1–26.

  22. Rachmadi Usman. 2009. Hukum Lelang. Jakarta: Sinar Grafika.

  23. Soemitro, Rochmat. n.d. Peraturan Dan Instruksi Lelang: Stb.08-189 Peraturan Lelang/Vendureglement (Penjualan Di Muka Umum Di Indonesia) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Stb. 40-56 Jo. Stb 41-3, (Bandung: Eresco, 1987).

  24. Sucihati, Ita. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Penguasaan Obyek Lelang (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 61/Pdt.G/2012/PN.Kdr).” Journal Hukum, 3–4.

  25. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

  26. Volmar, H. F. A. 2004. Pengantar Study Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.