Isi Artikel Utama

Abstrak

Technological innovation, especially in the economic sector, has introduced cryptocurrency as a digital payment tool that has replaced physical money and the use of Telegram Wallet. This article examines the legal challenges faced in Indonesia in the use of Telegram Wallet which functions as a cryptocurrency transaction platform even though cryptocurrency in Indonesia was initially only recognized as a futures commodity asset, not as a means of payment. The purpose of the study is to identify the legal problems of crypto assets contained in the Telegram application, namely wallets, both in terms of potential and the resulting impacts. The research method used is normative research with a legislative approach and a conceptual approach. Data were collected through literature studies covering primary legal materials and secondary legal materials. The discussion of this study highlights the legal complexities related to Telegram Wallet, starting from licensing issues as a physical trader of crypto assets, intervention of the role of social media with crypto asset transaction platforms, and legal protection, both consumer protection and personal data protection. The results of the study are that the legal challenges of crypto assets faced will provide problems in the future because regulations are inadequate, both Telegram's position as an organizer of an electronic social media system as an organizer of crypto asset trading and legal protection for users. Therefore, there is a need for recommendations for better regulatory integration and strengthening of legal supervision to avoid potential misuse and crimes that occur in crypto asset transactions on Telegram Wallet.
Keywords: Crypto Assets, Cryptocurrency, Telegram, Telegram Wallet


Abstrak
Inovasi teknologi khususnya dalam bidang perekonomian telah memperkenalkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran digital menggantikan uang fisik serta penggunaan Telegram Wallet. Penelitian ini mengkaji tantangan hukum yang dihadapi di Indonesia dalam penggunaan Telegram Wallet yang berfungsi sebagai platform transaksi cryptocurrency meskipun cryptocurrency di Indonesia awalnya hanya diakui sebagai aset komoditi berjangka bukan sebagai alat pembayaran. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi masalah hukum aset kripto yang terdapat pada aplikasi Telegram, yaitu wallet baik secara potensi maupun dampak yang dihasilkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakan yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pembahasan penelitian ini menyoroti kompleksitas hukum terkait Telegram Wallet mulai dari masalah perizinan sebagai pedagang fisik aset kripto, intervensi peran media sosial dengan platform transaksi aset kripto, dan pelindungan hukum baik pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi. Hasil penelitian adalah tantangan hukum aset kripto yang dihadapi akan memberikan problematika di masa depan karena regulasi belum memadai baik kedudukan Telegram sebagai penyelenggara sistem elektronik media sosial sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto maupun pelindungan hukum bagi para pengguna. Oleh karena itu, perlunya rekomendasi dalam integrasi regulasi yang lebih baik dan penguatan pengawasan hukum agar menghindari potensi penyalahgunaan dan kejahatan yang terjadi dalam transaksi aset kripto di Telegram Wallet.
Kata kunci: Aset Kripto, Cryptocurrency, Telegram, Telegram Wallet

Kata Kunci

Crypto Assets Cryptocurrency Telegram Telegram Wallet

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gunawan, I. (2025). Tantangan Hukum Aset Kripto Terhadap Penggunaan Telegram Wallet di Indonesia. Officium Notarium, 4(2), 149–176. https://doi.org/10.20885/JON.vol4.iss2.art1

Referensi

  1. Altcoin. “Apa itu USD Tether (USDT) dan Bedanya dengan USD?.” Coinvestasi. 2023, https://coinvestasi.com/belajar/apa-itu-tether-usdt. Diakses pada tanggal 15 September 2024.

  2. Al Asyari., Haekal. “Between Freedom And Protection: A Critical Review Of Indonesia’S Cyberspace Law.” Prophetic Law Review, 5(1) (2023): 79–103, https://doi.org/10.20885/PLR.vol5.iss1.art5

  3. Ardiyansyah, Tegar, Izak Saputra, Tembang Kinanti, Kaela Alifta Rahmanda, and Asyari Hasan. “Analisis Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Tukar Di Indonesia Menurut Pendapat Tokoh Islam.” Sosio E-Kons 16, no. 1 (2024): 9–19. http://dx.doi.org/ 10.30998/sosioekons.v16i1.21707.

  4. Atikah, Ika. “Perlindungan Hukum Pelanggan Aset Kripto Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 10, no. 2 (2023): 529–50. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.31691.

  5. Azarin, Tirsa Amade. “Eksistensi Demokrasi Dalam Kebijakan Publik Mengenai Penutupan Tiktok Shop Di Indonesia.” Souvereignty 2, no. 4 (2023): 386–92. https://doi.org/10.20961/souvereignty.v2i4.

  6. Azizah, Andi Siti Nur, and Irfan. “Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 1, no. 1 (2020): 62–80. https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i1.12424.

  7. Blockchain. “Mengenal Blockchain TON, The Open Network.” Coinvestasi, 2024, https://www.coinvestasi.com/belajar/mengenal-blockchain-ton-the-open-network. Diakses pada tanggal 15 September 2024.

  8. Dewi, Hanum. “Apa itu Notcoin (NOT)? Token GameFi di Ekosistem TON.” Bein Crypto, 2024, https://id.beincrypto.com/belajar/notcoin-not-coin-game-telegram/. Diakses pada tanggal 15 September 2024. 

  9. Fitriansyah, Fifit, and Aryadillah. “Penggunaan Telegram Sebagai Media Komunikasi Dalam Pembelajaran Online.” Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika 20, no. 2 (2020): 111–17. https://doi.org/10.31294/jc.v20i2.

  10. Karo, Riski P.P Karo, and Teguh Prasetyo. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media, 2020.

  11. Kusumadewi, Yessy, and Grace Sharon. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah, 2022.

  12. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. “Bappebti: 32 Pedagang Aset Kripto Sudah Terdaftar di Bursa Kripto.” Kemendag, 2024, https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/bappebti-32-pedagang-aset-kripto-sudah-terdaftar-di-bursa-kripto. Diakses pada tanggal 14 September 2024. 

  13. Ludwianto, Bianda. “Apa Itu DOGS Token yang Ramai di Telegram?.” Tokonews, 2024, https://news.tokocrypto.com/apa-itu-dogs-token-yang-ramai-di-telegram/. Diakses pada tanggal 15 September 2024. 

  14. Ludwianto, Bianda. “Daftar Lengkap 545 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia.” Tokonews, 2024, https://news.tokocrypto.com/daftar-lengkap-545-aset-kripto-legal-terdaftar-bappebti-di-indonesia/, diakses pada tanggal 14 September 2024. 

  15. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cet. 1. Mataram: Mataram University Press, 2020.

  16. Muna, Kholifatul, and Budi Santoso. “Regulasi Izin Perdagangan TikTok Shop Sebagai Fitur Tambahan Aplikasi TikTok Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 412–28. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8950.

    DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8950
  17. Partz, Helen. “Wallet crypto bot rolls out on Telegram in Colombia, SA and Kenya. “ Cointelegraph, 2023, https://cointelegraph.com/news/wallet-crypto-bot-rollout-telegram. Diakses pada tanggal 13 September 2024. 

  18. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 38, Otoritas Jasa Keuangan.

  19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6400 

  20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1395.

  21. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1376.

  22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usah dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 763.

  23. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

  24. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

  25. Raharjo, Budi. Uang Masa Depan: Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrencies. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2022.

  26. Rasji, and Melia. “Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Aset Kripto Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2 (2023): 1714–20. https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5414.

  27. Riyaadhotunnisa, Shellma, Muhamad Amirulloh, and Deviana Yuanitasari. “Activities of Uncertified Crypto Asset Physical Traders: A Study of Legal Protection for Investor.” SIGn Jurnal Hukum 4, no. 2 (2022): 160–72. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.211.

  28. Ryan, Az Zahra Nashira, Aris Prio Agus Santoso, Giovania Madeira Do Carmo, Jonathan James Kurniawan, and Zakkiya Muflih Gusma Putra. “Perlindungan Konsumen Pada Cryptocurrency Di Era Digital.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 3 (2024): 198–204.

    DOI: https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.190
  29. Setiawan, Rizki Candra, Soesi Idayanti, and Muhammad Wildan. “Perkembangan Komoditi Digital Dalam Asset Kripto Di Indonesia.” Pancasakti Law Journal (PLJ) 1, no. 2 (2023): 369–84. https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.32.

  30. Shaid, Nur Jamal, and Muhammad Idris. “Apa itu Bitcoin: Pengertian, Harga, dan Cara Kerjanya.” Kompas, 2021, https://money.kompas.com/read/2021/12/09/131030826/apa-itu-bitcoin-pengertian-harga-dan-cara-kerjanya, diakses pada tanggal 15 September 2024. 

  31. Suryawijaya, Tito Wira Eka. “Memperkuat Keamanan Data Melalui Teknologi Blockchain: Mengeksplorasi Implementasi Sukses Dalam Transformasi Digital Di Indonesia.” Jurnal Studi Kebijakan Publik 2, no. 1 (2023): 55–68. https://doi.org/10.21787/jskp.2.2023.55-68.

  32. Syafdinan, Dhidan. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Crypto Dihubungakan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Panorama Hukum 8, no. 2 (2023): 140–151. https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9178.

    DOI: https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9178
  33. Telegram. “Telegram FAQ.” https://telegram.org/faq. Diakses pada tanggal 13 September 2024. 

  34. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor  5232.

  35. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor  5223.

  36. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6820.

  37. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6845.

  38. Wallet. “What is Wallet.” https://wallet.helpscoutdocs.com/article/113-wallet-where-to-start#What-is-Wallet-zI69v. Diakses pada tanggal 14 September 2024

  39. Widyarani, Kadek Dyah Pramitha, Ida Ayu Putu Widiati, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 2 (2022): 300–305. https://doi.org/10.22225/jph.3.2.4934.300-305.

    DOI: https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4934.300-305