Main Article Content

Abstract

This research discusses the principal's liability toward agents for unlawful acts outside the agency agreement following The Case Study of Decision Number 1666 K/PDT/2022. The problem that will be discussed in this thesis is the legal relationship between the principal and the parties for unlawful acts outside the agency agreement, and the principal's liability to the agent who commits unlawful acts outside the agency agreement following The Case Study of Decision Number 1666 K/Pdt /2022. The used research method is the normative research method using statutory, case, and conceptual approaches. The legal material collection technique used is researching library materials such as books, journals, legislation, and scientific articles that are related to the legal issues to be studied using data sources, namely primary, secondary, and tertiary legal materials. The author concludes that the results of this research are that the parties obtain a principal legal relationship with the parties for unlawful acts outside the agency agreement. The principal is also liable to the agent who commits unlawful acts outside the agency agreement. Furthermore, the parties should be more careful and more thorough in carrying out sales and purchase agreements, both principals, agents, and buyers.
Keywords: Liability, Principal, Agent, Unlawful Act, Agency Agreement


Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai tanggung gugat prinsipal terhadap agen atas perbuatan melawan hukum diluar kesepakatan perjanjian keagenan sesuai dengan Studi Putusan Nomor 1666 K/PDT/2022. Permasalahan yang akan dibahas di dalam skripsi ini adalah bagaimanakah hubungan hukum prinsipal terhadap para pihak atas perbuatan melawan hukum diluar kesepakatan perjanjian keagenan, dan bagaimanakah tanggung gugat prinsipal ke agen yang melakukan perbuatan melawan hukum diluar kesepakatan perjanjian keagenan sesuai dengan Studi Putusan Nomor 1666 K/Pdt/2020. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, serta konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah meneliti bahan pustaka seperti buku, jurnal, perundang-undangan, artikel ilmiah yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum yang akan dikaji dengan sumber data yakni bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Penulis menyimpulkan bahwa hasil dari penelitian ini adalah para pihak mendapatkan hubungan hukum prinsipal terhadap para pihak atas perbuatan melawan hukum diluar kesepakatan perjanjian keagenan. Selain itu tanggung gugat prinsipal ke agen yang melakukan perbuatan melawan hukum diluar kesepakatan perjanjian keagenan. Selanjutnya, para pihak dapat berhati-hati dan lebih teliti dalam melakukan perjanjian jual beli baik prinsipal, agen maupun pembeli.
Kata Kunci: Tanggung Gugat, Prinsipal, Agen, Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian Keagenan

Keywords

Liability Principal Agent Unlawful Act Agency Agreement

Article Details

How to Cite
Alfa Desya Andreasari, & Lucky Suryo Wicaksono. (2024). Principal’s Liability Against Agents for Unlawful Acts Outside the Agency Agreement (Case Study: Decision Number 1666 K/Pdt/2022). Journal of Private and Commercial Law, 1(1), 1–23. https://doi.org/10.20885/JPCOL.vol1.iss1.art1

References

  1. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan Kelima, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2021.

  2. Agus Sardjono, Pengantar Hukum Dagang, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

  3. David Kelly, dalam Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013.

  4. Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2017

  5. R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

  6. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Sebuah Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2008.

  7. Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Prenada Media, Jakarta, 2013.

  8. Dhira Utari Umar, Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata, Lex Privatum, Vol. 8 No. 1, 2020.

  9. Ezra Ridel Moniung, “Perjanjian Keagenan dan Distributor dalam Perspektif Hukum Perdata, Lex Privatum, Vol. 3, No. 1, 2015.

  10. Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisi, Yogyakarta, 2000.

  11. Levi Lana, “Problematika Hukum Dalam Jasa Keagenan”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 13, April 2001.

  12. Muhamad Absar, “Tinjauan Yuridis Perjanjian Keagenan”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 2.

  13. Muhamad Absar, Tinjauan Yuridis Perjanjian Keagenan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2nd Edition Vol. 2, 2014.

  14. Nyoman Rizkyta Putri dan AA Ketut Sukranatha, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Makanan Kemasan yang Sudah Kadaluwarsa”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1, Kertha Semaya, 2018.

  15. Sudjana, “Tanggung Jawab Prinsipal Terhdapa Konsumen dalam Perjanjian Keagenan dan Distributor”, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi No. 1 Vol. 6, Faculty of Law Universitas Padjajaran, 2022.

  16. Sukarmi dan Yudhi Tri Permono, “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Secara Online”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 35 No. 1, 2019.

  17. Wiwik Sri Widiarty, “Lemahnya Posisi Konsumen terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 4 No. 2, 2021.

  18. Yonfen Hendri, “Tanggung Jawab Hukum Distributor dan Agen Terhadap Konsumen Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021, National Conference on Social Science and Religion, 2022.

  19. Z. Asikin Kusumah Atmadja, “Lembaga Keagenan di Indonesia”, Hukum dan Pembangunan, No.1 Tahun Ke XIX, February 1989.

  20. Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Informasi Detail Perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby, retrieved from http://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara, accessed on June 13, 2023.

  21. Tahir Saleh, Antam vs Budi Said, Begini Kronologi Gugatan 1,1 Ton Emas, retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/market/20210118111618-17-216762/antam-vs-budi-said-begini-kronologi-gugatan-11-ton-emas, accessed on June 13, 2023.

  22. Minister of Trade Regulation Number 24 of 2021 regarding Agreements for the Distribution of Goods by Distributors or Agents

  23. Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection