Main Article Content

Abstract

A trademark serves as the identity of a product, aimed at distinguishing one product from the other producers’ product. In Indonesia, there is a protection for trademark owners, governed by Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications. The main principles used in the protection of rights to a trademark are the constitutional principle and the first-to-file principle. The study is about the legal protection of rights to a trademark over the "GOTO" brand ownership dispute between PT Terbit Financial Technology and PT GoTo Gojek Tokopedia. This study uses a normative legal research method with approaches based on legislation and conceptual frameworks. According to the conducted research, the "GOTO" trademark owned by PT GoTo Gojek Tokopedia should not exist and its registration should not have been accepted because Indonesian trademark law adheres to the constitutional principle and the first-to-file principle. Legal protection, therefore, allows PT Terbit Financial Technology to file a trademark infringement lawsuit and/or a trademark cancellation. Consequently, the authorities responsible for enforcing rights to a trademark protection are expected to perform their duties effectively to prevent future brand ownership disputes.
Keywords: Trademark, Legal Protection, GOTO


Abstrak
Merek merupakan identitas dari sebuah produk yang bertujuan untuk membedakan antara produk yang satu dengan produk milik produsen lainnya. Di Indonesia telah terdapat perlindungan bagi pemilik hak atas merek. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Prinsip utama yang digunakan dalam perlindungan pemilik hak atas merek adalah prinsip konstitusi dan prinsip first to file. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas merek atas sengketa kepemilikan merek “GOTO” antara PT Terbit Financial Technology dan PT GoTo Gojek Tokopedia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Menurut penelitian yang dilakukan penulis, merek “GOTO” milik PT GoTo Gojek Tokopedia seharusnya tidak ada dan tidak diterima pendaftarannya karena hukum merek Indonesia menganut prinsip konstitusi dan prinsip first to file. Perlindungan hukumnya yaitu PT Terbit Financial Technology ini dapat mengajukan gugatan pelanggaran merek dan/atau pembatalan merek. Oleh karena itu, pihak yang berwenang dalam proses penegakan perlindungan hukum pemilik hak atas merek merek diharapkan melakukan tugasnya dengan maksimal agar tidak terjadi sengketa kepemilikan merek di masa yang akan datang.
Kata kunci: Merek, Perlindungan Hukum, GOTO

Keywords

Trademark Legal Protection GOTO

Article Details

How to Cite
Arrifah Amarya Putri, & Ery Arifudin. (2024). Legal Protection Over the ’GOTO’ Trademark Ownership Dispute between PT Terbit Financial Technology and PT GoTo Gojek Tokopedia. Journal of Private and Commercial Law, 1(1), 24–43. https://doi.org/10.20885/JPCOL.vol1.iss1.art2

References

  1. Abintoro Prakoso, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2016

  2. Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2017

  3. Meli Hertati Gultom, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek”, Jurnal Warta 56th Edition, Universitas Darmawangsa, 2018

  4. Rahmi Jened, Hukum Merek Trademark Law dalam Era Flobal dan Integrasi Ekonomi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2015.

  5. Sudargo Gautama, Hak Merek Indonesia, Alumni, Bandung, 1977

  6. Tim Lindsey et al, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Fourth print. PT Alumni, Bandung, 2006.

  7. Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Regulation Number 12 of 2021 on the Amendment to Minister of Law and Human Rights Regulation Number 67 of 2016 on Trademark Registration

  8. Nice Agreement

  9. Laq Number 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications

  10. Law Number 7 on 1994 the Ratification of the Agreement Establishing the World Trade Organization

  11. Dyah Permata Budi Asri, “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, JIPRO: Journal of Intellectual Property, Vol. 1 No. 1, 2018

  12. https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/IPT2020018216?type=trademark&keyword=goto, accessed on March 16, 2023

  13. https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/IPT2021032527?type=trademark&keyword=goto, accessed on March 16, 2023

  14. https://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/42, accessed on March 16, 2023.

  15. https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-dan-represif-dalam-penegakan-hukum-lt63e0813b74769/, accessed on June 16, 2023.