Main Article Content

Abstract

In practice, trademark as part of Intellectual Property Rights in the form of intangible assets is often faced with problems when the applied as a fiduciary object due to the absence of an IPR asset assessment institution as the benchmark for the said trademark to be used as an object object of guarantee. This research aims to identify the similarities and differences in trdemark regulations between Indonesia and Denmark in relation to objects of Fiduciary Guarantee and to examine the factors that lead to the said similarities and differences in trademark regulations in Indonesia and Denmark. This is juridical-normative legal research using statutory, comparative and conceptual approaches. The results of the research conclude that the position of trademark as object of fiduciary security is recognised in both Indonesia and Denmark as it serves as intangiable asset. This is because trademar is deemed as object, namely movable object with an intangible form and possess economic value that can be transferred as well as encumbered with fiduciary guarantees. Therefore, because a trademark can be used as a collateral object, a valuation institution is needed to support the trademark which will be used as a collateral object. The causal factor for the similarities and differences in trademark regulations in Indonesia and Denmark is due to juridical factors where there are no regulatory guidelines related to assessing the economic value of intangible assets.
Keywords: Trademark, Guarantee, Valuation


Abstrak
Merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang berupa aset tidak berwujud (intangible assets) dalam praktiknya sering kali mengalami kendala pada saat pengajuan merek sebagai benda objek jaminan fidusia dikarenakan belum adanya lembaga penilai aset HAKI sebagai tolak ukur agar suatu merek tersebut dapat dijadikan sebagai benda objek jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi persamaan dan perbedaan pengaturan merek diantara Negara Indonesia dan Negara Denmark tersebut kaitannya dengan benda objek Jaminan Fidusia dan Apa saja faktor penyebab persamaan dan perbedaan pengaturan merek di Negara Indonesia dan Negara Denmark tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, perbandingan dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menyimpulan bahwa Kedudukan merek sebagai benda objek jaminan fidusia baik di Negara Indonesia maupun Negara Denmark keduanya sama-sama diakui karena memiliki kedudukan sebagai intangiable assets. Hal tersebut dikarenakan merek termasuk sebagai benda, yaitu benda bergerak dengan bentuk tidak berwujud serta memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihan juga dibebani dengan jaminan fidusia. Oleh karena itu dikarenakan merek dapat dijadikan benda objek jaminan maka dibutuhkan lembaga valuasi dalam halnya untuk menunjang merek yang akan dijadikan benda objek jaminan. Faktor penyebab dari persamaan dan perbedaan pengaturan merek di Negara Indonesia dan Negara Denmark dikarenakan faktor yuridis dimana belum adanya peraturan pedoman terkait dengan penilaian atas nilai ekonomis dari aset tidak berwujud (intangible assets).
Kata Kunci: Merek, Jaminan, Valuasi.

Keywords

Trademark Guarantee Valuation

Article Details

How to Cite
Irsalina Putri Lukito, & Ratna Hartanto. (2024). A Comparative Study of Regulations on the Use of Trademarks as Objects of Fiduciary Security Between Indonesia and Denmark. Journal of Private and Commercial Law, 1(1), 44–65. https://doi.org/10.20885/JPCOL.vol1.iss1.art3

References

Read More