Main Article Content
Abstract
This study aims to examine the protection of Muslim consumers’ right to information on imported food without halal labels and to investigate the responsibility of business actors for providing such information. Imported food offers a wide variety of options from around the world that can be enjoyed by Muslim consumers. However, not all imported food is guaranteed to be halal, which raises concerns among Muslim consumers. This research adopts a normative juridical approach, utilizing a statutory approach. The findings reveal that legal protection for Muslim consumers regarding the right to information on imported food without halal labels has been pursued by establishing halal product assurance institutions, BPOM supervision, halal certification regulations, and MUI halal certification. Nevertheless, its implementation remains suboptimal. Additionally, business actors have not fulfilled their responsibility to include halal labels on imported products. Consequently, when losses occur, business actors fail to provide compensation for the damages suffered by Muslim consumers.
Keywords: Consumer Protection, Halal Label, Imported Food, Responsibility
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hak konsumen muslim atas informasi makanan impor tanpa label halal dan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha dalam menyediakan informasi tersebut. Makanan impor menawarkan berbagai macam pilihan dari seluruh dunia yang dapat dinikmati oleh konsumen Muslim. Namun, tidak semua makanan impor terjamin kehalalannya, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen Muslim. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen muslim terkait hak atas informasi makanan impor tanpa label halal telah diupayakan dengan membentuk lembaga jaminan produk halal, pengawasan BPOM, peraturan sertifikasi halal, dan sertifikasi halal MUI. Namun demikian, implementasinya masih belum optimal. Selain itu, pelaku usaha belum memenuhi tanggung jawabnya untuk mencantumkan label halal pada produk impor. Akibatnya, ketika terjadi kerugian pelaku usaha tidak memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh konsumen muslim.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Label Halal, Pangan Impor, Tanggung Jawab
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Riana Fatimah Azzahrani, Retno Wulansari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
A.A. Tarr, “Consumer Protection Legislation and the Market Place”, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta, 2005.
Agus Yudha Hernoko,’’Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial’’ LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Az.Nasution,”Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar”, diadit Media, Jakarta, 2014.
Ghufron A, Mas’adi, ‘’Fiqh Muamalah Konstektual’’ Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Iman Masykur Ali,’’Bunga Rampai Jaminan Produk Halal di Negara Anggota Mabims’' Departemen Agama RI, Jakarta, 2003.
Mariam Darus Badrulzaman, ‘’Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku (Standar)’’ Binacipta, Bandung, 1986.
Muhammad & Alimin, ‘’Etika & Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam’’ Yogyakarta, BPFE, 2004.
Nasution,’’Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar’’Diadit Media, Yogyakarta, 2001.
Shidarta,’’Hukum Perlindungan Konsumen, Gramedia Widia Sarana Indonesia’’ Jakarta, 2004.
Yusuf Shofie,’’Perlindungan Konsumen dan lnstrumen-instrumen Hukumnya’’ Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Asri,’’Legal Protection to The Consumer on Non Halal Certificate Products‘’ Thesis, Universitas Mataram, 2016.
Aulia Muthia, ‘’Tanggung Jawab Pelaku Usaha kepada Kunsemen tentang Keamanan Pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.‘’Jurnal, Dialogia luridica, Edisi Vol.7 No.2, April 2016.
Bustamar, ‘’Sengketa Konsumen dan Teknis Penyelesaianya Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)’’ jurnal, Juris, Edisi Vol.14 No.1, Juni 2015
Jihan Silistia Nabila, Rani Apriani “Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Label Yang Mencakup Informasi Suatu Produk” Jurnal, Legal Spirit, Edisi Vol.6 N0.2, 2022.
Lilik Erliani, Cucu Sobiroh, ‘’Studi Komparasi Fatwa MUI No. KEP-018/MUI/I/1989 dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal’’ Jurnal, FALAH, Edisi Vol.2 No.2, 2022.
Muchtar Ali, Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal,Jurnal, Ahkam: Vol. XVI, No. 2, Juli 2016.
Muhammad Aziz, Perspektif Maqashid Al-Syariah Dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Jurnal Al-Hikmah, Edisi Vol. 7, 2017.
Nadila Novalyn Karim, Mutia Ch. Thalib, Julius T. Mandjo, Penghambat “Pencantuman Label Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Impor yang tidak Berlabel Bahasa Indonesia” Jurnal, Universitas Negeri Gorontalo, Edisi Vol.2, No.6, 2023
Sastri Mayani, Perlindungan Konsumen atas Produk Pangan Impor Yang Tidak Mencantumkan Label Berbahasa Indonesia Yang dijual di Toko Modern (Penelitian Di Kota Banda Aceh) Jurnal, Universitas Syiah Kuala, Edisi Vol.2, No.4, November 2018.
Tami Rusli, ‘’Tanggung Jawab produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen” Jurnal, Pranata Hukum, Edisi Vol.7 No.1, Januari 2012.
Tesis, Aris Yulia ‘’ Tanggung Jawab Produsen Atas Produk Yang Cacat Terhadap Objek Jual Beli’’ Tesis, Universitas Diponegoro Tahun 2015.
Valdo Manopo, ‘’ Aspek Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pangan Berbahaya Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012’’ Jurnal, Lex Et Societatis, Edisi Vol.7 No.9, 2019.
KUH Perdata
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Badan Penyelenggara JPH Nomor 31 Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Athariq Faisal, ‘’Meneladani Hadis tentang Berdagang dari Rasulullah untuk Bisnis yang Lancar dan Berkah’’ terdapat pada https://hijra.id/blog/articles/bisnis/hadis-tentang-berdagang/
Dian Dwi Jayanti, ‘’Ketentuan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal’’ terdapat pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-penyelenggaraan-jaminan-produk-halal-lt5e041fbf43709/
Kumara Adji, Indonesia, Negara Berpenduduk Muslim Terbanyak Tapi Industri Halal di Peringkat 10 Dunia, terdapat dalam https://umsida.ac.id/produksi-industri-halal-indonesia-peringkat-10-dunia/
Laily NurAzizah, ‘’Kasus Pelanggaran Etika bisnis Makanan di Indonesia (studi Kasus Impor Samyang Asal Korea Selatan)’’ terdapat dalam https://www.kompasiana.com/cookyazizah/655ad0afedff7606ef021042/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-produsen-makanan-di-indonesia-studi-kasus-impor-samyang-asal-korea-selatan?page=2&page_images=1
Marcelo Leonardo Tuela, ‘’Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Diperdagangkan’’ terdapat dalam https://media.neliti.com/media/publications/150086-ID-upaya-hukum-perlindungan-konsumen-terhad.pdf 0
Moh Khoeron, ‘’Berlaku Nasional, Begini Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia’’ terdapat pada https://kemenag.go.id/nasional/berlaku-nasional-begini-tahap-penggunaan-label-halal-indonesia-g6ontg
Wagino, ‘’Tinjauan Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum’’ terdapat dalam https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14384/Tinjauan-terhadap-GugatanPerbuatan-MelawanHukum.html#:~:text=Kerugian%20dalam%20hukum%20perdata%20dapat,mungkin%20diterima%20%20di%20kemudian%20hari.
Yana, ‘’Awas, Permen Haram Bergambar Kelinci Putih’’ terdapat pada https://halalmui.org/awas-permen-haram-bergambar-kelinci-putih/
References
A.A. Tarr, “Consumer Protection Legislation and the Market Place”, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta, 2005.
Agus Yudha Hernoko,’’Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial’’ LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Az.Nasution,”Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar”, diadit Media, Jakarta, 2014.
Ghufron A, Mas’adi, ‘’Fiqh Muamalah Konstektual’’ Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Iman Masykur Ali,’’Bunga Rampai Jaminan Produk Halal di Negara Anggota Mabims’' Departemen Agama RI, Jakarta, 2003.
Mariam Darus Badrulzaman, ‘’Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku (Standar)’’ Binacipta, Bandung, 1986.
Muhammad & Alimin, ‘’Etika & Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam’’ Yogyakarta, BPFE, 2004.
Nasution,’’Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar’’Diadit Media, Yogyakarta, 2001.
Shidarta,’’Hukum Perlindungan Konsumen, Gramedia Widia Sarana Indonesia’’ Jakarta, 2004.
Yusuf Shofie,’’Perlindungan Konsumen dan lnstrumen-instrumen Hukumnya’’ Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Asri,’’Legal Protection to The Consumer on Non Halal Certificate Products‘’ Thesis, Universitas Mataram, 2016.
Aulia Muthia, ‘’Tanggung Jawab Pelaku Usaha kepada Kunsemen tentang Keamanan Pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.‘’Jurnal, Dialogia luridica, Edisi Vol.7 No.2, April 2016.
Bustamar, ‘’Sengketa Konsumen dan Teknis Penyelesaianya Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)’’ jurnal, Juris, Edisi Vol.14 No.1, Juni 2015
Jihan Silistia Nabila, Rani Apriani “Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Label Yang Mencakup Informasi Suatu Produk” Jurnal, Legal Spirit, Edisi Vol.6 N0.2, 2022.
Lilik Erliani, Cucu Sobiroh, ‘’Studi Komparasi Fatwa MUI No. KEP-018/MUI/I/1989 dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal’’ Jurnal, FALAH, Edisi Vol.2 No.2, 2022.
Muchtar Ali, Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal,Jurnal, Ahkam: Vol. XVI, No. 2, Juli 2016.
Muhammad Aziz, Perspektif Maqashid Al-Syariah Dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Jurnal Al-Hikmah, Edisi Vol. 7, 2017.
Nadila Novalyn Karim, Mutia Ch. Thalib, Julius T. Mandjo, Penghambat “Pencantuman Label Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Impor yang tidak Berlabel Bahasa Indonesia” Jurnal, Universitas Negeri Gorontalo, Edisi Vol.2, No.6, 2023
Sastri Mayani, Perlindungan Konsumen atas Produk Pangan Impor Yang Tidak Mencantumkan Label Berbahasa Indonesia Yang dijual di Toko Modern (Penelitian Di Kota Banda Aceh) Jurnal, Universitas Syiah Kuala, Edisi Vol.2, No.4, November 2018.
Tami Rusli, ‘’Tanggung Jawab produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen” Jurnal, Pranata Hukum, Edisi Vol.7 No.1, Januari 2012.
Tesis, Aris Yulia ‘’ Tanggung Jawab Produsen Atas Produk Yang Cacat Terhadap Objek Jual Beli’’ Tesis, Universitas Diponegoro Tahun 2015.
Valdo Manopo, ‘’ Aspek Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pangan Berbahaya Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012’’ Jurnal, Lex Et Societatis, Edisi Vol.7 No.9, 2019.
KUH Perdata
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Badan Penyelenggara JPH Nomor 31 Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Athariq Faisal, ‘’Meneladani Hadis tentang Berdagang dari Rasulullah untuk Bisnis yang Lancar dan Berkah’’ terdapat pada https://hijra.id/blog/articles/bisnis/hadis-tentang-berdagang/
Dian Dwi Jayanti, ‘’Ketentuan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal’’ terdapat pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-penyelenggaraan-jaminan-produk-halal-lt5e041fbf43709/
Kumara Adji, Indonesia, Negara Berpenduduk Muslim Terbanyak Tapi Industri Halal di Peringkat 10 Dunia, terdapat dalam https://umsida.ac.id/produksi-industri-halal-indonesia-peringkat-10-dunia/
Laily NurAzizah, ‘’Kasus Pelanggaran Etika bisnis Makanan di Indonesia (studi Kasus Impor Samyang Asal Korea Selatan)’’ terdapat dalam https://www.kompasiana.com/cookyazizah/655ad0afedff7606ef021042/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-produsen-makanan-di-indonesia-studi-kasus-impor-samyang-asal-korea-selatan?page=2&page_images=1
Marcelo Leonardo Tuela, ‘’Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Diperdagangkan’’ terdapat dalam https://media.neliti.com/media/publications/150086-ID-upaya-hukum-perlindungan-konsumen-terhad.pdf 0
Moh Khoeron, ‘’Berlaku Nasional, Begini Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia’’ terdapat pada https://kemenag.go.id/nasional/berlaku-nasional-begini-tahap-penggunaan-label-halal-indonesia-g6ontg
Wagino, ‘’Tinjauan Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum’’ terdapat dalam https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14384/Tinjauan-terhadap-GugatanPerbuatan-MelawanHukum.html#:~:text=Kerugian%20dalam%20hukum%20perdata%20dapat,mungkin%20diterima%20%20di%20kemudian%20hari.
Yana, ‘’Awas, Permen Haram Bergambar Kelinci Putih’’ terdapat pada https://halalmui.org/awas-permen-haram-bergambar-kelinci-putih/