Main Article Content
Abstract
This study aims to examine the implementation of the authority of the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) in conducting supervision and oversight to resolve the issue of dualism within the Indonesian Notary Association (INI) and the resolution efforts that can be undertaken to address this dualism. The issues raised in this study are: first, whether the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) exercised its authority to supervise and oversee the resolution of dualism within the Indonesian Notary Association (INI). Second, what resolution efforts can be undertaken by the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) regarding the dualism in the Indonesian Notary Association (INI). The research method employed is normative juridical, using a statutory approach. Data collection was conducted through a literature study. The findings indicate that the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham), assisted by the Supervisory Council, has the authority to supervise and oversee the sole organization of notaries, INI, as stipulated in Article 82 of the Law on Notary Positions (UUJN) and as provided in Article 67 paragraphs (1) and (2) of the UUJN and Article 2 of the Ministerial Regulation on Law and Human Rights (Permenkumham). However, Kemenkumham lacks clear and definitive measures for conducting oversight and supervision to resolve the dualism issue. This is due to the absence of explicit regulations addressing dualism, whether in the UUJN, Permenkumham, or other regulations. As a result, Kemenkumham cannot fully exercise its authority in supervising and overseeing the dualism issue within the Indonesian Notary Association (INI). To resolve this issue, regulatory reform is necessary to enhance Kemenkumham’s authority in supervising and overseeing notary organizations, particularly in addressing the dualism within the Indonesian Notary Association (INI). The regulations requiring reform in this context include the UUJN and Permenkumham.
Keywords: Indonesian Notary Association (INI), Ministry of Law and Human Rights, Authority, Resolution
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai bagaimana pelaksanaan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menyelesaikan masalah dualisme Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan untuk menangani permasalahan dualisme Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, Pertama, apakah dalam kasus dualisme Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melaksanakan kewenangannya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam menyelesaikan kasus dualisme Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kedua, bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait adanya dualisme dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dibantu Majelis Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap satu-satunya wadah tunggal Organisasi Notaris yaitu INI (Pasal 82 UUJN) sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UUJN dan Pasal 2 Permenkumham, akan tetapi Kemenkumham tidak memiliki langkah yang jelas dan pasti terkait bagaimana upaya pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan untuk dapat menyelesaikan dualisme tersebut. Hal ini disebabkan tidak adanya peraturan yang mengatur secara eksplisit untuk menyelesaikan permasalahan dualisme baik dalam UUJN, Permenkumham, maupun peraturan lainnya, sehingga Kemenkumham tidak dapat melaksanakan kewenangannya sepenuhnya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kasus dualisme dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Untuk dapat menyelesaikan tersebut maka upaya penyelesaian yang diperlukan ialah dengan melakukan pembaharuan terhadap regulasi yang berkaitan dengan kewenangan Kemenkumham terhadap pembinaan dan pengawasan organisasi Notaris terutama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelesaian kasus dualisme Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), regulasi sebagaimana yang dimaksud dalam hal ini ialah UUJN dan Permenkumham.
Kata Kunci: Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kewenangan, Penyelesaian
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Yusuf Iman Yustiawan, Raden Roro Fara Anissa Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Reflika Aditama, Bandung, 2009.
Harahap Sofyan Safari, Sistem Pengawasan Manajemen, Quantum, Jakarta, 2001.
Hartanti Silihandari dan Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Yogyakarta, 2013.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
Mochtar Kusumatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2006.
Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Yovita A. Mangesti dan Bernard L, Moralitas Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.
Herlina Ernawati Napitupulu, “Peranan Ikatan Notaris Indonesia Dalam Pembinaan Notaris dan Pengawasan Kode Etik Notaris di Wilayah Sumatera Utara”, Premise Law Jurnal, Vol.2, No. 9, 2017.
Nimatul Huda, “Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Menteri Dalam Perspektif Sistem Presidensial”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.28, No. 3, September 2021.
Ridwan, “Eksistensi dan Urgensi Peraturan Menteri dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sistem Presidensial”, Jurnal Konstitusi, Vol.18, No. 4, Desember 2021.
Rizki Anlapater dan Dani Kurniawansyah, “Implementasi Penyatuan Organisasi dalam Profesi Notaris”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol.6, No. 2, 2022.
Marliawan Yusuf, Sikap Kemenkumham Terkait Dualisme Ikatan Notaris Indonesia https://www.rri.co.id/daerah/610463/sikap-kemenkumham-terkait-dualisme-ikatan-notaris-indonesia, diakses pada 20 Juli 2024, 13.00 WIB.
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. M.10.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan.
References
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Reflika Aditama, Bandung, 2009.
Harahap Sofyan Safari, Sistem Pengawasan Manajemen, Quantum, Jakarta, 2001.
Hartanti Silihandari dan Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Yogyakarta, 2013.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
Mochtar Kusumatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2006.
Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Yovita A. Mangesti dan Bernard L, Moralitas Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.
Herlina Ernawati Napitupulu, “Peranan Ikatan Notaris Indonesia Dalam Pembinaan Notaris dan Pengawasan Kode Etik Notaris di Wilayah Sumatera Utara”, Premise Law Jurnal, Vol.2, No. 9, 2017.
Nimatul Huda, “Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Menteri Dalam Perspektif Sistem Presidensial”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.28, No. 3, September 2021.
Ridwan, “Eksistensi dan Urgensi Peraturan Menteri dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sistem Presidensial”, Jurnal Konstitusi, Vol.18, No. 4, Desember 2021.
Rizki Anlapater dan Dani Kurniawansyah, “Implementasi Penyatuan Organisasi dalam Profesi Notaris”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol.6, No. 2, 2022.
Marliawan Yusuf, Sikap Kemenkumham Terkait Dualisme Ikatan Notaris Indonesia https://www.rri.co.id/daerah/610463/sikap-kemenkumham-terkait-dualisme-ikatan-notaris-indonesia, diakses pada 20 Juli 2024, 13.00 WIB.
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. M.10.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan.