Main Article Content
Abstract
This research aims to analyze the potential abuse of a dominant position resulting from the acquisition of Tokopedia by TikTok Shop. The research problem in this study focuses on the analysis of social commerce transactions of TikTok Shop and Tokopedia, as well as analyzing the potential dominant position arising from the acquisition of Tokopedia by TikTok. The research method used is juridical-normative, by applying the method of statutory approach, case approach, and conceptual approach. Data were collected through literature study (library research) on primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, which were then analyzed descriptively-qualitatively. The results of the study show that TikTok has complied with the regulations by transferring payments to Tokopedia, however, the unclear transaction structure can cause confusion for consumers regarding the responsibilities of each party. This indicates a lack of transparency and clarity, which is an important element in the principles of economic democracy, as stipulated in Article 2 and Article 3 of the Anti-Monopoly Law. In addition, the merger of two dominant players in the Indonesian e-commerce industry also has the potential to lead to abuse of a dominant position in the future, which is contrary to the provisions of the Anti-Monopoly Law.
Keywords: Acquisition, E-commerce, Dominant Position, TikTok Shop, Social-commerce
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan potensi posisi dominan akibat akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu berfokus pada analisis transaksi social commerce TikTok Shop dan Tokopedia, serta menganalisis potensi posisi dominan yang ditimbulkan akibat akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan menerapkan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka (library research) terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan TikTok telah mematuhi regulasi dengan mengalihkan pembayaran ke Tokopedia, akan tetapi struktur transaksi yang tidak jelas dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen mengenai tanggung jawab masing-masing pihak. Hal ini mengindikasikan kurangnya transparansi dan kejelasan, yang merupakan elemen penting dalam prinsip demokrasi ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Anti Monopoli. Selain itu, penggabungan dua pemain dominan di industri e-commerce Indonesia juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan di masa depan, yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang anti-monopoli.
Kata kunci: Acquisition, E-commerce, Dominant Position, TikTok Shop, Social-commerce
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Edwina Kesdimeiza Sukmaningrum -, Indah Parmitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Ctk. Pertama, Kencana, Jakarta, 2008.
Josua Tarigan, et.al., Merger dan Akuisisi: dari perspektif strategis dan kondisi Indonesia (Pendekatan Konsep dan Studi Kasus), Ctk. Pertama, Ekuilibria, Yogyakarta, 2016.
L. Budi Kagramanto, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999), Ctk. Pertama, Laras, Surabaya, 2008.
Nanda Jarti, et.al, Sistem E-Commerce, Ctk. Pertama, Eureka Media Aksara, Purbalingga, 2023.
Anggie Fauziah Dwiliandari, ”Dilematika Pelonggaran Pengawasan Aksi Merger sebagai Kebijakan Reformasi Pemulihan Ekonomi”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi No. 1 Vol. 1, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021.
Budi Dharma dan M. Rafiq Efrianda, “Analisis Penjualan Online melalui Media Sosial TikTok”, Jurnal Publikasi Ekonomi dan Akuntansi (Jupea), Edisi No. 3 Vol. 3, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, September 2023.
Deby Kusuma .A dan Didiek Wahyu I., “Pengawasan Hukum Platform E-commerce TikTok dan UMKM oleh KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999”, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Edisi No. 2 Vol. 5, Universitas Bojonegoro, Desember 2023.
Diah Agustina, “Fitur Social Commerce Dalam Website E-commerce di Indonesia”, Jurnal Informatika Mulawarman, Edisi No. 1 Vol. 12, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Februari 2017.
Dzacky Agustin Anhar dan Shelly Kurniawan, “Ketidakpastian Hukum dalam Kembalinya TikTok Shop sebagai Platform Social Commerce”, Jurnal Unes Law Review, Edisi No. 3 Vol. 6, Universitas Kristen Maranatha, Maret 2024.
I Kadek Sabda P. dan Desak Putu Dewi K., “Penerapa Pengaturan Perizinan Penyelenggara E-Marketplace”, Jurnal Kertha Desa, Edisi No. 12 Vol. 10, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Januari 2023.
Kholifatul Muna dan Budi Santoso, “Regulasi Izin Perdagangan TikTok Shop sebagai Fitur Tambahan Aplikasi TikTok di Indonesia”, Jurnal USM Law Review, Edisi No. 1 Vol. 7, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2024.
Mohammad Orinaldi, “Peran E-Commerce dalam Meningkatkan Resiliensi Bisnis diera Pandemi”, Iltizam Journal of Shariah Economic Resea, Edisi No. 2 Vol. 5, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, 2020.
Muhamaad Daral Darullah dan Rinabi Tanamal, “Faktor yang Paling Mempengaruhi Keputusan dalam Menggunakan TikTok Shop”, Journal of Economic, Management, Accounting anda Techonology (JEMATech), Edisi No. 2 Vol. 5, Program Studi Information System for Business Universitas Ciputra, Agustus 2023.
Nanin Koeswidi Astuti dan Reka Dewantara, “Regulasi Persaingan Usaha dalam Mencegah Praktik Tidak Sehat pada Securities Crowdfunding”, Honeste Vivere Jurnal, Edisi No. 1 Vol. 34, Universitas Kristen Indonesia dan Universitas Brawijaya, 2024, hlm. 104.
Putri Naning Rahmana, et.al., “Pemanfaatan Aplikasi TikTok Sebagai Media Edukasi di Era Generasi Z”, Jurnal Teknologi Pendidikan, Edisi No. 2 Vol. 11, Universitas Nusantara PGRI Kediri, 2022.
Furqon Kautsar Syabani, et.al., ”Analisis dan Pengembangan Fitur Aplikasi Tokopedia menggunakan Metode Design Thinking”, makalah disampaikan dalam ceramah Seminar Nasional : Inovasi & Adopsi Teknologi, STMIK ROSMA Karawang, 2022.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan.
Afif Faus Yusriyah, et.al., “Belajar dari TikTok Shop: The Iceberg”, terdapat dalam https://bem.unud.ac.id/protected/storage/lampiran_post/57694487ac4ff39e0afdb9b4dc8d6eb6.pdf.
Anisa Indraini, “Kemendag Pastikan Transisi TikTok dan Tokopedia Sudah Tuntas”, terdapat dalam https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7277596/kemendag-pastikan-transisi-tiktok-dan-tokopedia-sudah-tuntas.
Annisa Kurniasari dan Dwi Rachmawati, “TikTok Tokopedia Geser Shopee, Laju Blibli Bukalapak Makin Sengit 2024”, terdapat dalam https://m.bisnis.com/amp/read/20231230/266/1728262/tiktok-tokopedia-geser-shopee-laju-blibli-bukalapak-makin-sengit-2024.
Cindy Mutia Annur, “Iklan TikTok di Indonesia Jangkau 126 Juta Audiens, Terbanyak ke-2 Global”, terdapat dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/03/06/iklan-tiktok-di-indonesia-jangkau-126-juta-audiens-terbanyak-ke-2-global.
Hana Nushratu Uzma, “Lindungi UMKM, TikTok-Tokopedia Tutup Semua Pintu Predatory Pricing”, terdapat dalam https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7267751/lindungi-umkm-tiktok-tokopedia-tutup-semua-pintu-predatory-pricing/amp.
Hanif Reyhan Ghifari, “Pemerintah Beri Waktu 3 Bulan Uji Coba TikTok Shop & Tokopedia”, terdapat dalam https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/pemerintah-beri-waktu-3-bulan-uji-coba-tiktok-shop-tokopedia.
Intan Rakhmayanti Dewi, “Deretan Fakta TikTok Shop Ditutup di Indonesia Hari Ini”, terdapat dalam https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231004105351-37-477747/deretan-fakta-tiktok-shop-ditutup-di-indonesia-hari-ini.
Kuntum Riswan, “Bahlil: Izin TikTok sebagai media sosial, bukan untuk berjualan”, terdapat dalam https://m.antaranews.com/amp/berita/3743559/bahlil-izin-tiktok-sebagai-media-sosial-bukan-untuk-berjualan.
Ini Kata IDIEC, terdapat dalam https://industri.kontan.co.id/news/soal-potensi-monopoli-tiktok-akuisisi-tokopedia-ini-kata-idiec.
Maulina Ulfa, “Resmi Caplok Tokopedia, Pangsa Pasar TikTok di Asia Tenggara Bisa Makin Jumbo, terdapat dalam https://www.idxchannel.com/amp/market-news/resmi-caplok-tokopedia.
Martyasari Rizky, “TikTok Shop Belum 100% Penuhi Aturan Kemendag, Ini Penjelasannya”, terdapat dalam https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240304171318-37-519558/tiktok-shop-belum-100-penuhi-aturan-kemendag-ini-penjelasannya/amp.
Muhammad Ahdaf Amali, “TikTok dan Tokopedia Bersatu, Apa Dampaknya?”, https://arek.its.ac.id/hmsi/2023/12/30/tiktok-dan-tokopedia-bersatu-apa-dampaknya/.
Newswire, “Merger TikTok Shop dan Tokopedia Tuntas, Ini kata Kemendag”, terdapat dalam https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/merger-tiktok-shop-dan-tokopedia-tuntas-ini-kata-kemendag.
Nurmayanti, “Kemendag Pastikan TikTok Belum Ajukan Peizinan e-commerce”, terdapat dalam https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/kemendag-pastikan-tiktok-belum-ajukan-perizinan-e-commerce#:~:text=e%2Dcommerce..-,(Dok%2FFimela.com%2FTikTok%20Shop).,niaga%20elektronik%20atau%20e%2Dcommerce.
“Resmi Berlaku! TikTok Shop Kini Jadi Shop Tokopedia”, terdapat dalam https://pontianak.tribunnews.com/2024/04/05/resmi-berlaku-tiktok-shop-kini-jadi-shop-tokopedia.
“Soal TikTok-Tokopedia Bersatu, KPPU beri Pendapat ini”, terdapat dalam https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/34257/soal-tiktok-tokopedia-bersatu-kppu-beri-pendapat-ini.
https://newsroom.tiktok.com/in-id/informasi-terkini-dari-tiktok-shop-indonesia.
https://kppu.go.id/blog/2024/04/tiktok-temui-kppu-jelaskan-komitmennya-untuk-persaingan-sehat/.
References
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Ctk. Pertama, Kencana, Jakarta, 2008.
Josua Tarigan, et.al., Merger dan Akuisisi: dari perspektif strategis dan kondisi Indonesia (Pendekatan Konsep dan Studi Kasus), Ctk. Pertama, Ekuilibria, Yogyakarta, 2016.
L. Budi Kagramanto, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999), Ctk. Pertama, Laras, Surabaya, 2008.
Nanda Jarti, et.al, Sistem E-Commerce, Ctk. Pertama, Eureka Media Aksara, Purbalingga, 2023.
Anggie Fauziah Dwiliandari, ”Dilematika Pelonggaran Pengawasan Aksi Merger sebagai Kebijakan Reformasi Pemulihan Ekonomi”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi No. 1 Vol. 1, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021.
Budi Dharma dan M. Rafiq Efrianda, “Analisis Penjualan Online melalui Media Sosial TikTok”, Jurnal Publikasi Ekonomi dan Akuntansi (Jupea), Edisi No. 3 Vol. 3, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, September 2023.
Deby Kusuma .A dan Didiek Wahyu I., “Pengawasan Hukum Platform E-commerce TikTok dan UMKM oleh KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999”, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Edisi No. 2 Vol. 5, Universitas Bojonegoro, Desember 2023.
Diah Agustina, “Fitur Social Commerce Dalam Website E-commerce di Indonesia”, Jurnal Informatika Mulawarman, Edisi No. 1 Vol. 12, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Februari 2017.
Dzacky Agustin Anhar dan Shelly Kurniawan, “Ketidakpastian Hukum dalam Kembalinya TikTok Shop sebagai Platform Social Commerce”, Jurnal Unes Law Review, Edisi No. 3 Vol. 6, Universitas Kristen Maranatha, Maret 2024.
I Kadek Sabda P. dan Desak Putu Dewi K., “Penerapa Pengaturan Perizinan Penyelenggara E-Marketplace”, Jurnal Kertha Desa, Edisi No. 12 Vol. 10, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Januari 2023.
Kholifatul Muna dan Budi Santoso, “Regulasi Izin Perdagangan TikTok Shop sebagai Fitur Tambahan Aplikasi TikTok di Indonesia”, Jurnal USM Law Review, Edisi No. 1 Vol. 7, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2024.
Mohammad Orinaldi, “Peran E-Commerce dalam Meningkatkan Resiliensi Bisnis diera Pandemi”, Iltizam Journal of Shariah Economic Resea, Edisi No. 2 Vol. 5, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, 2020.
Muhamaad Daral Darullah dan Rinabi Tanamal, “Faktor yang Paling Mempengaruhi Keputusan dalam Menggunakan TikTok Shop”, Journal of Economic, Management, Accounting anda Techonology (JEMATech), Edisi No. 2 Vol. 5, Program Studi Information System for Business Universitas Ciputra, Agustus 2023.
Nanin Koeswidi Astuti dan Reka Dewantara, “Regulasi Persaingan Usaha dalam Mencegah Praktik Tidak Sehat pada Securities Crowdfunding”, Honeste Vivere Jurnal, Edisi No. 1 Vol. 34, Universitas Kristen Indonesia dan Universitas Brawijaya, 2024, hlm. 104.
Putri Naning Rahmana, et.al., “Pemanfaatan Aplikasi TikTok Sebagai Media Edukasi di Era Generasi Z”, Jurnal Teknologi Pendidikan, Edisi No. 2 Vol. 11, Universitas Nusantara PGRI Kediri, 2022.
Furqon Kautsar Syabani, et.al., ”Analisis dan Pengembangan Fitur Aplikasi Tokopedia menggunakan Metode Design Thinking”, makalah disampaikan dalam ceramah Seminar Nasional : Inovasi & Adopsi Teknologi, STMIK ROSMA Karawang, 2022.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan.
Afif Faus Yusriyah, et.al., “Belajar dari TikTok Shop: The Iceberg”, terdapat dalam https://bem.unud.ac.id/protected/storage/lampiran_post/57694487ac4ff39e0afdb9b4dc8d6eb6.pdf.
Anisa Indraini, “Kemendag Pastikan Transisi TikTok dan Tokopedia Sudah Tuntas”, terdapat dalam https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7277596/kemendag-pastikan-transisi-tiktok-dan-tokopedia-sudah-tuntas.
Annisa Kurniasari dan Dwi Rachmawati, “TikTok Tokopedia Geser Shopee, Laju Blibli Bukalapak Makin Sengit 2024”, terdapat dalam https://m.bisnis.com/amp/read/20231230/266/1728262/tiktok-tokopedia-geser-shopee-laju-blibli-bukalapak-makin-sengit-2024.
Cindy Mutia Annur, “Iklan TikTok di Indonesia Jangkau 126 Juta Audiens, Terbanyak ke-2 Global”, terdapat dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/03/06/iklan-tiktok-di-indonesia-jangkau-126-juta-audiens-terbanyak-ke-2-global.
Hana Nushratu Uzma, “Lindungi UMKM, TikTok-Tokopedia Tutup Semua Pintu Predatory Pricing”, terdapat dalam https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7267751/lindungi-umkm-tiktok-tokopedia-tutup-semua-pintu-predatory-pricing/amp.
Hanif Reyhan Ghifari, “Pemerintah Beri Waktu 3 Bulan Uji Coba TikTok Shop & Tokopedia”, terdapat dalam https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/pemerintah-beri-waktu-3-bulan-uji-coba-tiktok-shop-tokopedia.
Intan Rakhmayanti Dewi, “Deretan Fakta TikTok Shop Ditutup di Indonesia Hari Ini”, terdapat dalam https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231004105351-37-477747/deretan-fakta-tiktok-shop-ditutup-di-indonesia-hari-ini.
Kuntum Riswan, “Bahlil: Izin TikTok sebagai media sosial, bukan untuk berjualan”, terdapat dalam https://m.antaranews.com/amp/berita/3743559/bahlil-izin-tiktok-sebagai-media-sosial-bukan-untuk-berjualan.
Ini Kata IDIEC, terdapat dalam https://industri.kontan.co.id/news/soal-potensi-monopoli-tiktok-akuisisi-tokopedia-ini-kata-idiec.
Maulina Ulfa, “Resmi Caplok Tokopedia, Pangsa Pasar TikTok di Asia Tenggara Bisa Makin Jumbo, terdapat dalam https://www.idxchannel.com/amp/market-news/resmi-caplok-tokopedia.
Martyasari Rizky, “TikTok Shop Belum 100% Penuhi Aturan Kemendag, Ini Penjelasannya”, terdapat dalam https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240304171318-37-519558/tiktok-shop-belum-100-penuhi-aturan-kemendag-ini-penjelasannya/amp.
Muhammad Ahdaf Amali, “TikTok dan Tokopedia Bersatu, Apa Dampaknya?”, https://arek.its.ac.id/hmsi/2023/12/30/tiktok-dan-tokopedia-bersatu-apa-dampaknya/.
Newswire, “Merger TikTok Shop dan Tokopedia Tuntas, Ini kata Kemendag”, terdapat dalam https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/merger-tiktok-shop-dan-tokopedia-tuntas-ini-kata-kemendag.
Nurmayanti, “Kemendag Pastikan TikTok Belum Ajukan Peizinan e-commerce”, terdapat dalam https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/kemendag-pastikan-tiktok-belum-ajukan-perizinan-e-commerce#:~:text=e%2Dcommerce..-,(Dok%2FFimela.com%2FTikTok%20Shop).,niaga%20elektronik%20atau%20e%2Dcommerce.
“Resmi Berlaku! TikTok Shop Kini Jadi Shop Tokopedia”, terdapat dalam https://pontianak.tribunnews.com/2024/04/05/resmi-berlaku-tiktok-shop-kini-jadi-shop-tokopedia.
“Soal TikTok-Tokopedia Bersatu, KPPU beri Pendapat ini”, terdapat dalam https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/34257/soal-tiktok-tokopedia-bersatu-kppu-beri-pendapat-ini.
https://newsroom.tiktok.com/in-id/informasi-terkini-dari-tiktok-shop-indonesia.
https://kppu.go.id/blog/2024/04/tiktok-temui-kppu-jelaskan-komitmennya-untuk-persaingan-sehat/.