Main Article Content

Abstract

Political corruption is an ethical and juridical deviation committed by people with positions of political power. Political corruption has a more structured system than general corruption cases, because political corruption is committed to satisfy the interests of political parties. Political corruption cases are commonplace in a country where political corruption is rampant. This is a normative legal research, using a case approach, conceptual approach, and statutory approach, as well as qualitative analysis. Based on this analysis, it is conclusive that political corruption is an action carried out by political elites or state government officials that has an impact on the country's political and economic situation. People and or parties who have political positions usually commit these acts. Political corruption can be in the form of abuse of authority, granting influence, lobbying, self-enrichment, vote-buying, and election fraud. In terms of effectiveness of the law, the pervasive political corruption in Indonesia is attributed to ineffective law enforcement related to political corruption. In fact, some former corruption convicts may become a corruption recidivist simply because the law enforcement of political corruption fails to have any deterrent effect due to the disharmony between laws and regulations related to political corruption. The rampant political corruption practices result in violations against the principles of good governance.

Keywords: Legal consequences, political corruption

Konsekuensi Buruk Korupsi Politik di Indonesia

Abstrak

Korupsi politik adalah penyimpangan etika dan juga penyimpangan yuridis yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki posisi dan kekuasaan politik. Korupsi politik memiliki sistem yang lebih terstruktur dibandingkan kasus korupsi umum karena korupsi politik ini dilakukan demi memenuhi kepentingan partai politik. Kasus korupsi politik merupakan hal yang lumrah ditemukan di negara yang korupsi politiknya merajalela. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan, serta analisis kualitatif. Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa korupsi politik adalah tindakan yang dilakukan oleh elit politik atau pejabat pemerintah yang berdampak pada situasi politik dan ekonomi negara. Biasanya orang dan/atau partai yang memiliki jabatan politik yang melakukan perbuatan tersebut. Korupsi politik dapat berupa penyalahgunaan wewenang, pemberian pengaruh, lobi, pengayaan diri, pembelian suara, hingga kecurangan pemilu. Dari sisi efektifitas hukum, maraknya korupsi politik di Indonesia disebabkan oleh tidak efektifnya penegakan hukum terkait korupsi politik. Bahkan, beberapa mantan narapidana korupsi bisa menjadi residivis korupsi hanya karena penegakan hukum korupsi politik tidak memberikan efek jera akibat disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan terkait korupsi politik. Maraknya praktik korupsi politik mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik

Kata kunci: Konsekuensi Hukum; Korupsi Politik

Keywords

Legal consequences political corruption

Article Details

How to Cite
Handayani, F. (2019). The Pernicious Consequences Of Political Corruption In Indonesia. Prophetic Law Review, 1(1), 1–20. https://doi.org/10.20885/PLR.vol1.iss1.art1

References

  1. Books
  2. Alkostar, Artidjo, Korupsi Politik Di Negara Modern (FH UII Press, 2008)
  3. Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (PT Raja Grafindo Persada, 2005)
  4. Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana (Alumni, 1992)
  5. Dahl, Robert A., A Preface to Economic Democracy (University of California Press, 1985)
  6. Fariz, Donal et.all, Kajian Implementasi Aturan Trading in Influence Dalam Hukum Nasional (Indonesia Corruption Watch, 2014)
  7. Haidenheimer, Arnold J, Political Corruption, Readings in Comparative Analysis (Rinechart and Winston, 1970)
  8. Hamzah, Jur. Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (PT. Raja Grafindo Persada, 2006)
  9. Harun al-Rasyid, Fikih Korupsi, Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah (Kencana, Jakarta, 2016)
  10. Harun, Al-Rasyid, Fikih Korupsi, Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah (Kencana, 2016)
  11. Juwono, Vishnu, melawan Korupsi sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia 1945-2014 (Kepustakaan Populer Gramedia, 2018)
  12. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (11th edn, Kencana, 2011)
  13. Pardede, Rudi, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi (Genta, 2016)
  14. Patittingi, Farida and Jurdi, Fajlurrahman, Korupsi Kekuasaan Dilema Penegakan Hukum Di Atas Hegemoni Oligarki (PT Raja Grafindo Persada, 2016)
  15. Puspito, Nanang T, et.all, Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2011)
  16. Soekanto, Soerjono, Kesadaran Hukum dan Kepatutan Hukum (Rajawali, 1982)
  17. ______, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi (Remaja Karya, Bandung, 1985)
  18. ______, and Mamuji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (PT. Raja Grafindo Persada, 2010)
  19. Journals
  20. Lestari, Yeni Sri, ‘Kartel Politik dan Korupsi Politik di Indonesia’ (2016) 2(1) Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang
  21. Simatupang, Jonasmer, ‘Analisis Hukum Fenomena Tindak Pidana Korupsi Massal Anggota Dewan dan Pertanggung Jawaban Pidana’ (2019) 5(1) Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang
  22. Sjafrina, Almas Ghaliya Putri, ‘Dampak Politik Uang terhadap Mahalnya Biaya Pemenangan Pemilu dan Korupsi Politik’ (2019) 5(1) Integritas
  23. Suwarni, Eko, ‘Penegakan Hukum atas Korupsi Politik’ (2018) 4(3) Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang
  24. Dissertation
  25. Alkostar, Artidjo, ‘Korelasi Korupsi Politik dan Pemerintahan di Negara Modern (Telaah tentang Praktek Korupsi Politik dan Penanggulangannya)’ (DPhil dissertation, Universitas Diponegoro 2007)
  26. Legislation
  27. Commentary of Law No. 20 of 2001 on the Amendment of Law No. 31 of 1999 on Eradication of Corruption
  28. Law No. 20 of 2001 on the Amendment of Law No. 31 of 1999 on Eradication of Corruption
  29. Law No. 28 of 1999 on Free of Corruption, Collusion and Nepotism State Administration.
  30. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
  31. Website
  32. Fariz, Donal, ‘Lingkaran Korupsi Politik’ (Indonesia Corruption Watch, 24 May 2018) <https://antikorupsi.org/id/opini/lingkaran-korupsi-politik> accessed 24 April 2019
  33. Wismabrata, Michael Hangga, ‘Kasus Korupsi Massal di DPRD Kota Malang, Ini Sejumlah Faktanya’ (Kompas, 4 September 2018) <https://regional.kompas.com/read/2018/09/04/15100021/kasus-korupsi-massal-di-dprd-kota-malang-ini-sejumlah-faktanya?page=all> accessed 16 July 2019