Main Article Content

Abstract

This study aims to develop the concept of consumer contracts from the philosophical perspective of Pancasila in Indonesia to achieve the legal objectives of legal certainty, justice, and legal benefits. The research is formulated to question how to conceptualize consumer contracts from the philosophical perspective of Pancasila. By using doctrinal research, this study concludes that consumer contracts in Indonesia do not meet the values of Pancasila. Therefore, the article attempts to conceptualize the consumer contract by offering communal principles to realize mutual benefits between the parties in a consumer contract without ignoring the special characteristics of the nation that existed before the independence of the Republic of Indonesia

Keywords: Consumer Contracts, Pancasila Philosophy.

Rekonseptualisasi Kontrak Konsumen dalam Perspektif Filosofis Pancasila

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan konsep kontrak konsumen dari perspektif filosofis ideologi Pancasila di Indonesia untuk mencapai tujuan yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini dirumuskan untuk mempertanyakan bagaimana mengkonseptualisasikan kontrak konsumen dari perspektif filosofis Pancasila. Dengan menggunakan penelitian doktrinal, penelitian ini menyimpulkan bahwa kontrak konsumen di Indonesia tidak memenuhi nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, pasal tersebut berusaha mengkonseptualisasikan kontrak konsumen dengan menawarkan prinsip komunal untuk mewujudkan saling menguntungkan antara para pihak dalam kontrak konsumen tanpa mengabaikan ciri khas bangsa yang ada sebelum kemerdekaan Republik Indonesia

Kata kunci: Filosofis Pancasila; Kontrak Konsumen

Keywords

Consumer Contracts Pancasila Philosophy.

Article Details

How to Cite
Gumanti, R. (2019). Reconceptualizing Consumer Contracts In The Philosophical Perspective Of Pancasila. Prophetic Law Review, 1(1), 37–57. https://doi.org/10.20885/PLR.vol1.iss1.art3

References

  1. Books
  2. Ahimsa, Heddy Shri, Paradigma Profetik Islam Epistemologi, Etos, dan Moral (UGM Press, 2017) 25
  3. Aryawan Made Rawa, Hukum dalam pelangi kehidupan (3rd Edition, Dialektika 2017)
  4. Atmoredjo, Sudjito, Ideologi Hukum Indonesia Kajian tentang Pancasila dalam perspektif ilmu hukum dan Dasar Negara (Lingkar media 2016) 15
  5. Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia (Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia) (2nd edn, Citra Aditya Bakti, 2015)
  6. Fajar, Mukti and Achmad, Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normative & Empiris.(4th edn, Student Library 2017) 34
  7. Febriansyah, Ferry Irawan, ‘Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia’ (2016) 21(3) Perspektif 220
  8. Fuady, Munir, Hukum Kontrak (dari sudut pandang Hukum Bisnis) (Citra Aditya Bakti 2003)
  9. Hatta, Sri Gambir Melati, Beli sewa sebagai perjanjian tak bernama: Pandangan Masyarakat dan sikap Mahkamah Agung Indonesia (Alumni Bandung, 2000)
  10. Hernoko, Agus Yudha, Asas Proporsionalitas sebagai landasan pertukaran hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak komersial (LaksBang Mediatama, 2008)
  11. Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersial) (First Published, Kencana 2010)
  12. HS Salim, Penerapan Teori Hukum pada penelitian Disertasi dan Tesis (First Published Raja Grafindo 2017)
  13. _____, and Erlies, Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada penelitian Disertasi dan Tesis (2nd edn, Raja Grafindo 2014)
  14. Huda Khoirul Mokhamad, Prinsip Iktikad Baik dalam Perjanjian Asuransi Jiwa, (FH UII Press 2016)
  15. Ibrahim Johannes and Sewu Lindawaty, Hukum Bisnis dalam Perspektif Manusia Modern (2nd edn, Refika Aditama 2007)
  16. Kelsen Hans, Dasar-Dasar Hukum Normatif, (Nusa Media, 2008)
  17. Khairandy Ridwan, Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda Versus Iktikad Baik: sikap yang harus diambil Pengadilan (UII Press 2015)
  18. _____, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama) (UII Press 2013)
  19. _____, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak (UII Press 2003)
  20. _____, Iktikad Baik Dalam Kontrak di Berbagai Sistem Hukum (UII Press, 2017) 126
  21. Lesmana, Tjipta et al, Konsistensi Nilai-Nilai Pancasila dalam UUD 1945 dan Implementasinya (PSP Press 2010) 57
  22. Muhammad, Abdul Kadir, Perjanjian Baku dalam Praktik Perusahaan Perdagangan (Citra Aditya Bakti, 1992)
  23. Notonegoro, Pancasila secara Ilmiah Populer (Pancoran Tujuh Bina Aksara 1971)
  24. Prasetyo, Teguh, Filsafat, Teori & Ilmu Hukum pemikiran menuju Masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat (Raja Grafindo 2012)
  25. Redi, Ahmad, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Sinar Grafika 2018) 88
  26. Registrar and Secretary General of the 2017 RI Constitutional Court, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi (Seventh Edition, January 2017) 114
  27. Simanjuntak, Augustinus, Hukum Bisnis, Sebuah Pemahaman Integratif antara Hukum dan Praktik Bisnis (PT Raja Grafindo Persada, 2018)
  28. Soekanto, Soerjono and Mamuji Sri, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
  29. Soekanto, Soerjono and Mamuji, Sri, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik) (Rajawali Pers 2018)
  30. Soenandar Taryana, Kompilasi Hukum Perikatan (Citra Aditya Bakti 2016)
  31. Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan (dasar-dasar dan pembentukannya) (11th Edin, Kanisius 2006) 39
  32. Subekti, Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgelijke Wetboek (B.W) (Pradnya Paramita, 2000)
  33. Sulistiowati, Nurhasan Ismail, Penormaan Asas-Asas Hukum Pancasila (Dalam Kegiatan Usaha Koperasi dan Perseroan Terbatas) (Gadjah Mada University Press 2018) 8.
  34. Syaifuddin Muhammad, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Segi Pengayaan Hukum Perikatan) (Mandar Maju, 2012)
  35. Syamsudin. Ilmu Hukum Profetik (Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII Press, 2013).
  36. Tim BIP Kelompok Gramedia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (BIP, 1999)
  37. Tim Penyusun Redaksi Tamita Utama, UUD 45 dan Amandemen I-IV (CV. Tamita Utama, 2007)
  38. Tridarani, Marsella, ‘Perbedaan Antara Kontrak Komersial dan Kontrak Konsumen’ (Bacheor thesis, Universitas Airlangga 2018) 2
  39. Utsman Sabian, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (makna dialog antara hukum dan masyarakat, (Pustaka Pelajar 2016)
  40. Journals
  41. Aryawan Made Rawa, ‘Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kaitannya dengan Kewenangan Hakim untuk Menilai Eksistensi Kontrak’ (2003) 1(1) Jurnal Ilmu Hukum
  42. Bo'a, Fais Yonas, ‘Pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem Hukum Nasional’ (2018) 15 (1) Jurnal Konstitusi 36
  43. Bukit, Jonneri et.al, ‘Eksistensi Asas keseimbangan pada kontrak konsumen di Indonesia’ (2018) 14(28) DIH Jurnal Ilmu Hukum 25
  44. Farida Any, ‘Teori Hukum Pancasila sebagai sintesa konvergensi teori-teori hukum di Indonesia’ (2016) 21(1) Jurnal Hukum Perspektif
  45. Heriyanto, Dodik Setiawan Nur, ‘Contracting Out Public Services to NGO Practices in Asian Countries’ (2016) 1 (1) Public Goods and Governance 30, 36
  46. Sugarda, Paripurna P, ‘Posisi Hukum Adat Dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia’ (2015) 4(3) Jurnal Yustisias 512
  47. Website
  48. Ria, ‘Belanda berulangkali revisi, Indonesia masih gunakan KUHPer usang’ (Hukum Online, 18 April 2015) <https://m.hukumonline.com> accessed on 31 October 2018
  49. Rozali, Raiz, ‘Asas-Asas dan Teori Pembentukan Perundang-Undangan’ (Biro Hukum, 12September 2013) <http://birohukum.pu.go.id/component/content/article/ 101.html> accessed 09 November 2018
  50. Others
  51. Haq, Hayyan Ul, ‘Konstitusionalisasi Kontrak-kontrak Perdata’ Kompas (Jakarta, 6 November 2006)
  52. Sulaiman, King Faisal, ‘Political Law Testing Regional Regulations by the Supreme Court and the Government Post Amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia’ (DPhill Dissertation,Universitas Islam Indonesia 2016) 177