Main Article Content

Abstract

Polygamy is a form of marriage that often leads to polemics in the society despite the fact that the concept of polygamy in Islamic law is basically permissible if the husband acts fairly. However, in terms of positive law, to have a polygamous marriage, a husband must get permission from the court under limited justifications and strict conditions. Without the legal permission from the court, the practice of polygamy will have implications in the positive law in Indonesia. Therefore, the purpose of this study is to apprehend the implications of the practice of polygamy on positive law in Indonesia. The result is that Practices of Polygamy may have an impact on the Indonesian criminal and civil law system.

Keywords: Polygamy; Islamic law; Positive law

Implikasi Praktek Poligami Terhadap Hukum Positif Di Indonesia

Abstrak

Poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang sering menimbulkan polemik di masyarakat, padahal konsep poligami dalam hukum Islam pada dasarnya diperbolehkan jika suami dapat berlaku adil. Namun dari segi hukum positif, untuk melangsungkan perkawinan poligami, seorang suami harus mendapat izin dari pengadilan dengan alasan yang terbatas dan syarat-syarat yang ketat. Tanpa izin hukum dari pengadilan, praktik poligami akan berimplikasi pada hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi dari praktik poligami terhadap hukum positif di Indonesia. Akibatnya, praktik poligami dapat berdampak pada sistem hukum pidana dan perdata Indonesia.

Kata kunci: Poligami; Hukum Islam; hukum positif

Keywords

Polygamy Islamic law Positive law

Article Details

How to Cite
Jaman, N. (2020). Implications Of Polygamy Practices On Positive Law In Indonesia. Prophetic Law Review, 2(1), 22–36. https://doi.org/10.20885/PLR.vol2.iss1.art2

References

  1. Book
  2. Aburaera Sukarn, Filsafat Hukum Teori Dan Praktek, (Kencana Prenadamedia Group, 2013).
  3. Al- Farran Ahmad Musthafa, Tafsir Al- Imam Asy-Syafi’i, (Dar At Tadmuriyyah, 2006).
  4. Arifin Gus, Menikah Untuk Bahagia, (PT. Elex Media Komputindo, 2010).
  5. Asmarawati, Sosiologi Hukum Petasan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Kebudayaan, (Deepublish, 2014).
  6. Atmoredjo S, Ideologi Hukum Indonesia: Kajian Tentang Pancasila Dalam Perspektif Ilmu Hukum Dan Dasar Negara Indonesia, (Lingkar Media, 2016).
  7. Azis, F. B, Bustanul, al- Akbar Mukhtashar Nailu al- Autar, translated by Muhammad Hamidi (Bina Ilmu, 1993).
  8. Depdiknas, Kamus Besar Bahsa Indonesia, (Balai Pustaka, 2002).
  9. Erwin Muhammad, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum, (Rajawali Press, 2012).
  10. Farran, A. M, Tafsir Al - Imam Asy - Syafi'i, (Dar Tadmuriyyah, 2006).
  11. Friedrich, C. J, Filsafat Hukum Perspektif Historis, (Nusa Media, 2014).
  12. Halim, A. R, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, (Galia Indonesia, 2005).
  13. Iranto Sulistyowati, Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan, (Yayasan Obor Indonesia, 2006).
  14. Manan M. Abdul, Reformasi Hukum Islam Di Indonesia, (Rajawali Press, 2013).
  15. Muthahhari Murtadha,KeadilanIlahi; Azas Pandangan Dunia Islam, (Mizan,1995).
  16. MZ, l, Rahasia Rasulullah SAW, (Bintang Pelajar, 1986).
  17. Rido Muhammad Rasyid’, Tafsir Al- Manar, (Dar al- Fikir, 1973).
  18. Shahrur Muhammad, Nahwa Usul Jadidah Li al- Fiqh al- Islami: Fiqh al- Mar’ah, (al- Ahali, 2000).
  19. Shalahuddin Hendri, Al- Qur’an Dihujat, (Al- Qalam, 2007).
  20. Shihab M. Quraish, Wawasan Alquran , (6th edn, Mizan,1997).
  21. Sudjito, Ilmu Hukum Holistik; Studi Untuk Memahami Kompleksitas dan Pengaturan Pengelolaan Irigasi, (Gaja Mada University Press, 2014).
  22. Sujidto, Ideologi Hukum Indonesia,(Lingkar Media, 2016).
  23. Thoha Mahmuh Muhammad, Arus Balik Syari’ah, a translation from Ar- Risalah ats-Tsaniyah min al- Islam, Syracuse University Press,1987, translated by Khairon Nahdiyyin, (LKiS, 2003).
  24. Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyyah, (CV. H. Masagung, 1989).
  25. Legislation
  26. Compilation of Islamic Law
  27. Indonesian Criminal Code
  28. Law No. 1 of 1974 on Marriage
  29. Website
  30. Andhika Prasetia, ‘Komnas Perempuan: Poligami Diam-diam itu Kekerasan’ (Detik, 23 March 2017) <https://news.detik.com/berita/d-3455070/komnas-perempuan-poligami-diam-diam-itu-kekerasan> accessed 14 July 2017.
  31. Hakim Amrie, ‘Poligami, Masalah Krusial dalam Revisi Undang-undang Perkawinan’ (Hukum Online, 25 November 2003) < https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol9232/poligami-masalah-krusial-dalam-revisi-undang-undang-perkawinan> accessed 17 July 2017.
  32. Komnas Perempuan, ‘Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2015’ (Komnas Perempuan, 07 March 2015) < https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-catatan-tahunan-tentang-kekerasan-terhadap-perempuan-2015> accessed 17 July 2017.