Main Article Content
Abstract
Polygamy is a form of marriage that often leads to polemics in the society despite the fact that the concept of polygamy in Islamic law is basically permissible if the husband acts fairly. However, in terms of positive law, to have a polygamous marriage, a husband must get permission from the court under limited justifications and strict conditions. Without the legal permission from the court, the practice of polygamy will have implications in the positive law in Indonesia. Therefore, the purpose of this study is to apprehend the implications of the practice of polygamy on positive law in Indonesia. The result is that Practices of Polygamy may have an impact on the Indonesian criminal and civil law system.
Keywords: Polygamy; Islamic law; Positive law
Implikasi Praktek Poligami Terhadap Hukum Positif Di Indonesia
Abstrak
Poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang sering menimbulkan polemik di masyarakat, padahal konsep poligami dalam hukum Islam pada dasarnya diperbolehkan jika suami dapat berlaku adil. Namun dari segi hukum positif, untuk melangsungkan perkawinan poligami, seorang suami harus mendapat izin dari pengadilan dengan alasan yang terbatas dan syarat-syarat yang ketat. Tanpa izin hukum dari pengadilan, praktik poligami akan berimplikasi pada hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi dari praktik poligami terhadap hukum positif di Indonesia. Akibatnya, praktik poligami dapat berdampak pada sistem hukum pidana dan perdata Indonesia.
Kata kunci: Poligami; Hukum Islam; hukum positif
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Book
- Aburaera Sukarn, Filsafat Hukum Teori Dan Praktek, (Kencana Prenadamedia Group, 2013).
- Al- Farran Ahmad Musthafa, Tafsir Al- Imam Asy-Syafi’i, (Dar At Tadmuriyyah, 2006).
- Arifin Gus, Menikah Untuk Bahagia, (PT. Elex Media Komputindo, 2010).
- Asmarawati, Sosiologi Hukum Petasan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Kebudayaan, (Deepublish, 2014).
- Atmoredjo S, Ideologi Hukum Indonesia: Kajian Tentang Pancasila Dalam Perspektif Ilmu Hukum Dan Dasar Negara Indonesia, (Lingkar Media, 2016).
- Azis, F. B, Bustanul, al- Akbar Mukhtashar Nailu al- Autar, translated by Muhammad Hamidi (Bina Ilmu, 1993).
- Depdiknas, Kamus Besar Bahsa Indonesia, (Balai Pustaka, 2002).
- Erwin Muhammad, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum, (Rajawali Press, 2012).
- Farran, A. M, Tafsir Al - Imam Asy - Syafi'i, (Dar Tadmuriyyah, 2006).
- Friedrich, C. J, Filsafat Hukum Perspektif Historis, (Nusa Media, 2014).
- Halim, A. R, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, (Galia Indonesia, 2005).
- Iranto Sulistyowati, Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan, (Yayasan Obor Indonesia, 2006).
- Manan M. Abdul, Reformasi Hukum Islam Di Indonesia, (Rajawali Press, 2013).
- Muthahhari Murtadha,KeadilanIlahi; Azas Pandangan Dunia Islam, (Mizan,1995).
- MZ, l, Rahasia Rasulullah SAW, (Bintang Pelajar, 1986).
- Rido Muhammad Rasyid’, Tafsir Al- Manar, (Dar al- Fikir, 1973).
- Shahrur Muhammad, Nahwa Usul Jadidah Li al- Fiqh al- Islami: Fiqh al- Mar’ah, (al- Ahali, 2000).
- Shalahuddin Hendri, Al- Qur’an Dihujat, (Al- Qalam, 2007).
- Shihab M. Quraish, Wawasan Alquran , (6th edn, Mizan,1997).
- Sudjito, Ilmu Hukum Holistik; Studi Untuk Memahami Kompleksitas dan Pengaturan Pengelolaan Irigasi, (Gaja Mada University Press, 2014).
- Sujidto, Ideologi Hukum Indonesia,(Lingkar Media, 2016).
- Thoha Mahmuh Muhammad, Arus Balik Syari’ah, a translation from Ar- Risalah ats-Tsaniyah min al- Islam, Syracuse University Press,1987, translated by Khairon Nahdiyyin, (LKiS, 2003).
- Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyyah, (CV. H. Masagung, 1989).
- Legislation
- Compilation of Islamic Law
- Indonesian Criminal Code
- Law No. 1 of 1974 on Marriage
- Website
- Andhika Prasetia, ‘Komnas Perempuan: Poligami Diam-diam itu Kekerasan’ (Detik, 23 March 2017) <https://news.detik.com/berita/d-3455070/komnas-perempuan-poligami-diam-diam-itu-kekerasan> accessed 14 July 2017.
- Hakim Amrie, ‘Poligami, Masalah Krusial dalam Revisi Undang-undang Perkawinan’ (Hukum Online, 25 November 2003) < https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol9232/poligami-masalah-krusial-dalam-revisi-undang-undang-perkawinan> accessed 17 July 2017.
- Komnas Perempuan, ‘Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2015’ (Komnas Perempuan, 07 March 2015) < https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-catatan-tahunan-tentang-kekerasan-terhadap-perempuan-2015> accessed 17 July 2017.
References
Book
Aburaera Sukarn, Filsafat Hukum Teori Dan Praktek, (Kencana Prenadamedia Group, 2013).
Al- Farran Ahmad Musthafa, Tafsir Al- Imam Asy-Syafi’i, (Dar At Tadmuriyyah, 2006).
Arifin Gus, Menikah Untuk Bahagia, (PT. Elex Media Komputindo, 2010).
Asmarawati, Sosiologi Hukum Petasan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Kebudayaan, (Deepublish, 2014).
Atmoredjo S, Ideologi Hukum Indonesia: Kajian Tentang Pancasila Dalam Perspektif Ilmu Hukum Dan Dasar Negara Indonesia, (Lingkar Media, 2016).
Azis, F. B, Bustanul, al- Akbar Mukhtashar Nailu al- Autar, translated by Muhammad Hamidi (Bina Ilmu, 1993).
Depdiknas, Kamus Besar Bahsa Indonesia, (Balai Pustaka, 2002).
Erwin Muhammad, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis Terhadap Hukum, (Rajawali Press, 2012).
Farran, A. M, Tafsir Al - Imam Asy - Syafi'i, (Dar Tadmuriyyah, 2006).
Friedrich, C. J, Filsafat Hukum Perspektif Historis, (Nusa Media, 2014).
Halim, A. R, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, (Galia Indonesia, 2005).
Iranto Sulistyowati, Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan, (Yayasan Obor Indonesia, 2006).
Manan M. Abdul, Reformasi Hukum Islam Di Indonesia, (Rajawali Press, 2013).
Muthahhari Murtadha,KeadilanIlahi; Azas Pandangan Dunia Islam, (Mizan,1995).
MZ, l, Rahasia Rasulullah SAW, (Bintang Pelajar, 1986).
Rido Muhammad Rasyid’, Tafsir Al- Manar, (Dar al- Fikir, 1973).
Shahrur Muhammad, Nahwa Usul Jadidah Li al- Fiqh al- Islami: Fiqh al- Mar’ah, (al- Ahali, 2000).
Shalahuddin Hendri, Al- Qur’an Dihujat, (Al- Qalam, 2007).
Shihab M. Quraish, Wawasan Alquran , (6th edn, Mizan,1997).
Sudjito, Ilmu Hukum Holistik; Studi Untuk Memahami Kompleksitas dan Pengaturan Pengelolaan Irigasi, (Gaja Mada University Press, 2014).
Sujidto, Ideologi Hukum Indonesia,(Lingkar Media, 2016).
Thoha Mahmuh Muhammad, Arus Balik Syari’ah, a translation from Ar- Risalah ats-Tsaniyah min al- Islam, Syracuse University Press,1987, translated by Khairon Nahdiyyin, (LKiS, 2003).
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyyah, (CV. H. Masagung, 1989).
Legislation
Compilation of Islamic Law
Indonesian Criminal Code
Law No. 1 of 1974 on Marriage
Website
Andhika Prasetia, ‘Komnas Perempuan: Poligami Diam-diam itu Kekerasan’ (Detik, 23 March 2017) <https://news.detik.com/berita/d-3455070/komnas-perempuan-poligami-diam-diam-itu-kekerasan> accessed 14 July 2017.
Hakim Amrie, ‘Poligami, Masalah Krusial dalam Revisi Undang-undang Perkawinan’ (Hukum Online, 25 November 2003) < https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol9232/poligami-masalah-krusial-dalam-revisi-undang-undang-perkawinan> accessed 17 July 2017.
Komnas Perempuan, ‘Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2015’ (Komnas Perempuan, 07 March 2015) < https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-catatan-tahunan-tentang-kekerasan-terhadap-perempuan-2015> accessed 17 July 2017.