Main Article Content

Abstract

This study examines the factors affecting the predominance of verstek judgments in the disposition of divorce cases in religious courts. It was mainly aimed at analyzing the factors that influence the settlement of divorce cases in the absence of the defendant so that the judge decides through a verstek judgment. This research used a normative legal research with a statutory approach and a legal system. The study found three primary factors in the legal system that have lead to the verstek judgments for divorce cases in religious courts. First, the existing substantial components and legal arrangements have not explicitly regulated the criteria, limitations, or reasons for the absence of defendants who who are entitled to verstek examination in divorce cases. Second, the legal structure includes the paradigm of passive judges and strong adherence to procedures, as well as the summoning of the parties by bailiffs. Third, a cultural component, including the factor of awareness of the nature of marriage and the meaning of a divorce, and the rule of law in society regarding the rules and mechanisms for divorce settlement.

Keywords: Dominant factors; verstek verdict; divorce cases

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Predominasi Putusan Verstek Dalam Kasus Perceraian Di Hadapan Pengadilan Agama

Abstrak

Penelitian ini mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi dominannya putusan verstek dalam disposisi perkara perceraian di pengadilan agama. Hal ini terutama bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian perkara perceraian tanpa kehadiran tergugat sehingga hakim memutuskan melalui putusan verstek. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan sistem hukum. Studi ini menemukan tiga faktor utama dalam sistem hukum yang mengarah pada putusan verstek untuk kasus perceraian di pengadilan agama. Pertama, komponen substansial dan pengaturan hukum yang ada belum secara tegas mengatur kriteria, batasan, atau alasan tidak adanya terdakwa yang berhak pemeriksaan verstek dalam perkara perceraian. Kedua, struktur hukum meliputi paradigma hakim pasif dan kepatuhan yang kuat terhadap prosedur, serta pemanggilan para pihak oleh juru sita. Ketiga, komponen budaya, meliputi faktor kesadaran akan hakikat perkawinan dan makna perceraian, serta aturan hukum dalam masyarakat tentang aturan dan mekanisme penyelesaian perceraian.

Kata kunci: Faktor dominan; putusan verstek; kasus perceraian

Keywords

Dominant factors verstek verdict divorce cases

Article Details

How to Cite
Nur, M., & Jamil, A. (2021). Factors Affecting The Predominance Of Verstek Judgments In Divorce Cases Before The Religious Court. Prophetic Law Review, 3(1), 78–91. https://doi.org/10.20885/PLR.vol3.iss1.art5

References

  1. Books
  2. Abdurrachman, Hukum Acara Perdata (Universitas Trisakti, 2005).
  3. Anshary MK HM, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, (CV Mandar Maju, 2017).
  4. Arto M, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Pustaka Pelajar, 1996).
  5. Bintania A, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha (Rajawali Pers, 2013).
  6. Kusumaatmadja M, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (Alumni, 2013).
  7. Lubis S, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia (Kencana dan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018).
  8. M. Friedman L, The Legal System: A Sosial Science Prespektive (Russel Sage Fondation, 1975).
  9. Manan A, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Kencana 2005).
  10. ______, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (Kencana, 2017).
  11. Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik (Sinar Grafika, 2011).
  12. Soepomo R, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri (Pradnya Paramita, 2004).
  13. Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata (Kencana, 2014).
  14. Syah MI, Hukum dan Keadilan (Grafindo Utama, 1985).
  15. Syamsudin, M., Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif (First Edition, Kencana, 2012).
  16. Tresna R, Komentar HIR (Pradnya Paramita, 1984).
  17. Journals
  18. Andaryuni L, ‘Putusan Verstek dalam Cerai Gugat Karena Pelanggaran Taklik Talak di Pengadilan Agama Samarinda’ (2017) 16 (1), Jurnal Istinbath Jurnal of Islamic Law.
  19. Jamil A, ‘Konstruksi Hukum Acara Peradilan Agama Menuju Terwujudnya Putusan yang Adil’ (2009) 3 (6) Jurnal Media Hukum.
  20. Rahmawati E and Rachmainy L, ‘Penjatuhan Putusan Verstek dalam Praktik di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bandung dalam Kajian Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia’ (2017) 2(2) ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 219.
  21. Sururie RW, ‘Implementasi Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama’ (2012) 12(2). Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan.
  22. Susylawati E and Hasan M, ‘Putusan Verstek pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan’ (2011) 8 (1) NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam.
  23. Syamsudin M, ‘Faktor-Faktor Sosiolegal yang Menentukan dalam Penanganan Perkara Korupsi di Pengadilan’ (2010) 17(3) Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
  24. Yuliartha IG and others, ‘The Meaning of Audi Et Alteram Partem Principle In Verstek Verdict of Civil Law’ (2018) 69(3) Journal of Law, Policy and Globalization.
  25. Legislations
  26. Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
  27. Law No. 2 of 1986 on General Courts
  28. Law No. 7 of 1989 on Religious Courts
  29. Online
  30. Asse A, ‘Putusan Verstek Mendominasi Putusan Perceraian Pengadilan Agama (Analisis Khusus Pada Perkara Perceraian)’ accessed from <https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/putusan-verstek-mendominasi-putusan-perceraian-pengadilan-agama-oleh-drs-h-ambo-asse-sh-mh-268> on August, 13, 2019.