Main Article Content

Abstract

Positivism, which is the spirit of modern legal development, has brought legal science to an increasingly ridiculous realm, resulting in the collapse of public trust in legal institutions. The alienation of legal principles such as the substance and legal structure of the religious value also contributes to this distrust. Thus, it is necessary to make a philosophical criticism of the legal positivism paradigm. This research is doctrinal research using a philosophical approach. The data collection technique was conducted by using a research library. The results of this study provide findings. First, the urgency of a philosophical criticism of the positivism paradigm is based on that this paradigm has taken the law away from the values of religious morality. Ideally, in the framework of prophetic law, law is not only a human affair, but as an embodiment of divine values. Second, critical-constructive prophetic law rests on the development of legal science based on transcendental religious values. The application in the Indonesian context is to synergize the pillars of humanization, liberation and transcendence within the framework of the rule of law Pancasila. Therefore, the law can benefit all. The contribution of this study will further strengthen the building of Indonesian law which is divinity, humanity, unity, democracy, and justice.

Keywords: Positivism; Paradigm; Prophetic Law; Transcendental

Menuju Ilmu Hukum Berbasis Agama: Kritis-Konstruktif Hukum Profetik pada Paradigma Positivisme

Abstrak

Positivisme yang menjadi semangat perkembangan hukum modern telah membawa ilmu hukum ke ranah yang semakin menggelikan, sehingga mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Keterasingan asas-asas hukum seperti substansi dan struktur hukum nilai agama turut berkontribusi terhadap ketidakpercayaan ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan kritik filosofis terhadap paradigma positivisme hukum. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan filosofis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini memberikan temuan. Pertama, urgensi kritik filosofis terhadap paradigma positivisme didasari bahwa paradigma ini telah menjauhkan hukum dari nilai-nilai moralitas agama. Idealnya, dalam kerangka hukum profetik, hukum bukan hanya urusan manusia, tetapi sebagai pengejawantahan nilai-nilai ketuhanan. Kedua, hukum profetik kritis-konstruktif bertumpu pada pengembangan ilmu hukum yang berlandaskan nilai-nilai agama transendental. Penerapannya dalam konteks Indonesia adalah mensinergikan pilar humanisasi, liberasi, dan transendensi dalam kerangka negara hukum Pancasila. Oleh karena itu, hukum dapat bermanfaat bagi semua. Kontribusi penelitian ini akan semakin memperkuat bangunan hukum Indonesia yang ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan.

Kata kunci: Positivisme; Paradigma; Hukum Profetik; Transendental

Keywords

Positivism Paradigm Prophetic Law Transcendental

Article Details

How to Cite
Santoso, L. (2020). Towards Religiosity-Based Legal Science: Critical-Constructive Prophetic Law on Positivism Paradigm. Prophetic Law Review, 2(2), 221–242. https://doi.org/10.20885/PLR.vol2.iss2.art6

References

  1. Books
  2. Absori et.al., Pemikiran Hukum Profetik: Ragam Paradigma Menuju Hukum Berketuhanan (Ruas Media 2018).
  3. Adib M, Filsafat Ilmu: Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, Dan Logika Ilmu Pengetahuan (Pustaka Pelajar 2010).
  4. Ahimsa-Putra HS, Paradigma Profetik Islam: Epistemologi Etos Dan Model (UGM PRESS 2019).
  5. Ali A, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan (Kencana 2010).
  6. Alkostar A, Metode Penelitian Hukum Profetik (UII Press 2018).
  7. Anthon F. Susanto, Dekonstruksi Hukum Eksplorasi Teks Dan Model Pembacaan (Genta Publishing 2010).
  8. Austin J, The Province of Jurisprudence Determined, vol 2 (J Murray 1980).
  9. Azizy AQ, Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi Antara Hukum Islam Dan Hukum Umum (Gama Media 2002).
  10. Basuki, Cara Mudah Menyusun Proposal Penelitian (Pustaka Felicha 2011).
  11. Darmodiharjo D and Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (Gramedia Pustaka Utama 1995).
  12. Dimyati K, Pemikiran Hukum: Konstruksi Epistemologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia (Genta Publishing 2014).
  13. Erwin M, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum Dan Hukum Indonesia (Kencana 2016).
  14. Friedmann W, Teori Dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (PT Raja Grafindo Persada 1990).
  15. Gunawan Y and Kristian, Perkembangan Konsep Negara Hukum Dan Negara Hukum Pancasila (Refika Aditama 2015).
  16. Hakim AA, Negara Hukum Dan Demokrasi Di Indonesia (Pustaka Pelajar 2011).
  17. Hart HLA, Konsep Hukum (The Concept Of Law) (Nusa Media 2009).
  18. Harun N, Filsafat Agama (Bulan Bintang 1973).
  19. Huijbers T, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah (Kanisius 1993).
  20. Ibrahim J, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, vol 57 (Bayumedia Publishing 2006).
  21. Irianto S, Metode Peneltian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi (Yayasan Pustaka Obor Indonesia 2009).
  22. Koesnoe M, Kritik Terhadap Ilmu Hukum (Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Fakultas Hukum, UII 1983).
  23. Kuntowijoyo, Paradigma Islam, Interpretasi Untuk Aksi (Mizan 2010).
  24. Muhadjir N, Filsafat Ilmu (Rake Sarasin 2011).
  25. Nawawi H and Martini M, Penelitian Terapan (Gajah Mada University Press 1996).
  26. Noeng M, Metodologi Penelitian Kualitatif; Telaah Positivistik, Rasionalistik, Realisme Metaphisik (Rake Sarasin 1999).
  27. Praja JS, Aliran-Aliran Filsafat Dan Etika (Prenada Media 2003).
  28. ——, Filsafat Hukum Islam (PT Lathifah Press 2009).
  29. Prasetyo T and Purnomosidi A, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila (Nusa Media 2014).
  30. Prastowo A, Memahami Metode-Metode Penelitian, Suatu Tinjauan Teoritis Dan Praktis (Ar-Ruzz Media 2011).
  31. Ratno Lukito, Hukum Sakral Hukum Sekuler (Alvabeta 2009).
  32. Rhiti H, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik Sampai Postmodernisme) (UAJY 2011).
  33. Rohmanu A, Paradigma Teoantroposentris Dalam Konstelasi Tafsir Hukum Islam (IRCiSoD 2019).
  34. Saleh AM, Otoritas Maslahah Dalam Madhhab Syafi’i (Magnum Pustaka Utama 2012).
  35. Santoso L and Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum: Sejarah, Pengertian, Konsep Hukum, Aliran Hukum Dan Penafsiran Hukum (Setara Press 2016).
  36. Satjipto R, Ilmu Hukum (PT Citra Aditya Bakti 2012).
  37. Surajiyo, Filsafat Ilmu Dan Perkembangannya Di Indonesia (Bumi Aksara 2013).
  38. Susanto AF, Ilmu Hukum Non Sistematik (Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia) (Genta Publishing 2010).
  39. Wignjosoebroto S, Hukum: Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya (ELSAM & HuMA 2002).
  40. Yasid A, Aspek-Aspek Penelitian Hukum (Pustaka Pelajar 2010).
  41. Journals
  42. Arifin S, ‘Dimensi Profetisme Pengembangan Ilmu Sosial Dalam Islam Perspektif Kuntowijoyo’ (2014) 4 TEOSOFI: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam.
  43. Asyikin N, ‘Legal Politics of Bureaucratic Reform in Really Good Governance According to Prophetical Law’ (2020) 28 Legality: Jurnal Ilmiah Hukum.
  44. Briando B, ‘Prophetical Law: Membangun Hukum Berkeadilan Dengan Kedamaian’ (2017) 14 Jurnal Legislasi Indonesia.
  45. Heryansyah D and Hidayatullah M, ‘Problems of Law Enforcement and Ideas of Paradigm Prophetic in Indonesia’ (2018) 1 Jambe Law Journal.
  46. Maryati M, ‘Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum Dan Beberapa Pemikiran Dalam Rangka Membangun Paradigma Hukum Yang Berkeadilan’ (2014) 7 INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum.
  47. Myaskur M, ‘Implementation Of Sustainable Prophetic Electoral Rights In The General Election Process’ (2020) 2 Prophetic Law Review.
  48. Nugroho SS, ‘Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum Berbasis Transendental’ (2016) 21 Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan.
  49. Nur M, ‘Rekonstruksi Epistemologi Politik: Dari Humanistik Ke Profetik’ (2014) 48 Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum.
  50. Purnomosidi A, ‘Transcendental Paradigm In Pancasila’ (2019) 1 Journal of Transcendental Law.
  51. Riyanti R, ‘Tinjauan Filsafat Ilmu Tentang Penegakan Hukum Yang Berbasis Transendental’ (2018) 2 Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum.
  52. Rohmanu A, ‘“Demistifiying” Puritanism in Islamic Laws’ (2018) 13 Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman.
  53. Taryono T and Purnomosidi A, ‘Development of National Law in Perspective Transcendental Paradigm’ (2019) 1 Surakarta Law and Society Journal.
  54. Thontowi J, ‘Paradigma Profetik dalam Pengajaran dan Penelitian Ilmu Hukum’ (2012) 34 UNISIA.
  55. Tutik TT, ‘Ilmu Hukum: Hakekat Keilmuannya Ditinjau Dari Sudut Filsafat Ilmu Dan Teori Ilmu Hukum’ (2014) 44 Jurnal Hukum & Pembangunan.
  56. Wahyuni S, ‘Pengaruh Positivisme Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Dan Pembangunan Hukum Indonesia’ (2012) 1 Al-Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum.
  57. Wardiono K, ‘Prophetic: An Epistemological Offer for Legal Studies’ (2019) 1 Journal of Transcendental Law.
  58. Waston W, ‘Hubungan Sains Dan Agama: Refleksi Filosofis Atas Pemikiran Ian G. Barbour’ (2014) 15 Profetika.
  59. Wibowo S, ‘Integrasi Epistimologi Hukum Transendental Sebagai Paradigma Hukum Indonesia’ (2017) 1 Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum.
  60. Yasid A, ‘Paradigma Tradisionalisme Dan Rasionalisme Hukum Dalam Perspektif Filsafat Ilmu’ (2010) 17 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
  61. Yunianto C, ‘Prophetical Law Paradigm: A Synthesis of Thoughts of Legal Philosophy Development’ (2019) 1 Journal of Transcendental Law.
  62. Conference Paper
  63. Budiono A and Izziyana WV, ‘Theistic Legal Realism (Suatu Pilihan Radikal Bagi Pengembangan Hukum)’ (Prosiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendental 2018).
  64. Heddy Shri Ahimsa Putra, ‘Paradigma Profetik: Jalan Baru Ilmu Sosial Keindonesiaan’ (Seminar Nasional Fakultas Ilmu Sosial, UNY Yogyakarta, 7 September 2016).
  65. Kesuma DA, ‘Penegakan Hukum Berbasis Transendental’ (Prosiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendental 2018).
  66. Soetandyo Wignjosoebroto, ‘Permasalahan Paradigma Dalam Llmu Hukum, Makalah Simposium Nasional Tentang Paradigma Ilmu Indonesia’ (Seminar Program Doktor Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1998).
  67. Zuliyah S and Triwahyuningsih T, ‘Moral Aspect in the Law Enforcement in Indonesia: Prophetic Perspective’, Annual Civic Education Conference (ACEC 2018) (Atlantis Press 2018).
  68. Website
  69. Faizal, ‘Paradigma (Ilmu) Hukum Profetik, Kritik Atas Ilmu Hukum Modern’ <https://www.selasar.com/jurnal/> accessed 12 Mei 2019.
  70. Farlex, ‘Paradigm’ (Mei 2019) https://www.thefreedictionary.com/paradigmaccessed 12 Mei 2019.
  71. KBBI Online, ‘Paradigma’ (Mei 2019) accessed 12 mei 2019.
  72. ______, ‘Profetik’ (Mei 2019) accessed 12 Mei 2019.
  73. Online Etymology Dictionary, ‘Paradigm’ (Mei 2019) <” https://www.etymonline.corn/search?q=paradigm>accessed 12 Mei 2019.
  74. Shidarta, ‘Hukum Profetik: Antara Humanisasi, Liberasi, Dan Transendensi’ accessed 12 Mei 2019.