Main Article Content

Abstract

The main problem studied in this writing is the failure of judges to eradicate corruption in Indonesia in their decisions. The data is collected by interviews and studies of verdict documents. To analyze that problem there needs a study in socio-legal research with the legal hermeneutical approach. The result of this research shows the weaknesses of judges in deciding verdicts for corruption. The narrow interpretation of corruption and the performance orientation of judges contributed to the failure of judges in eradicating corruption. There needs to be an introduction of the concept progressive judges to overcome the aforementioned problems. Progressive Judges are judges who can creatively interpret the law on existing regulations, without having to wait for regulatory changes. Poor regulation does not have to be a barrier for progressive judges to present fair, definite, and useful laws because they can make progressive interpretations of existing regulations.

Keywords: The concept of progressive judges; eradicate corruptions; the legal hermeneutic approach

Perumusan Konsep Hakim Progresif Dalam Penanganan Kasus Korupsi Di Indonesia

Abstrak

Masalah utama yang dikaji dalam penulisan ini adalah kegagalan hakim dalam memberantas korupsi di Indonesia dalam putusannya. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen putusan. Untuk menganalisis permasalahan tersebut perlu adanya kajian dalam penelitian sosio-legal dengan pendekatan hermeneutika hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan kelemahan hakim dalam memutus perkara korupsi. Penafsiran korupsi yang sempit dan orientasi kinerja hakim berkontribusi pada kegagalan hakim dalam memberantas korupsi. Perlu adanya pengenalan konsep hakim progresif untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas. Hakim Progresif adalah hakim yang secara kreatif dapat menafsirkan undang-undang pada peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan. Regulasi yang buruk tidak harus menjadi penghalang bagi hakim progresif untuk menghadirkan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat karena mereka dapat membuat interpretasi progresif terhadap peraturan yang ada.

Kata kunci: Konsep hakim progresif; memberantas korupsi; pendekatan hermeneutika hukum

Keywords

The concept of progressive judges eradicate corruptions the legal hermeneutic approach

Article Details

How to Cite
Syamsudin, M. (2021). Formulating The Concept Of Progressive Judge In Handling Corruption Cases In Indonesia. Prophetic Law Review, 3(1), 40–58. https://doi.org/10.20885/PLR.vol3.iss1.art3

References

  1. Books
  2. Bakran H, Kecerdasan Kenabian (Islamika, 2005).
  3. Danim S, Menjadi Peneliti Kualitatif, Ancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Peneliti pemula Bidang Ilmu-Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora (Pustaka Setia, 2002).
  4. Denzin N. K. and Yvanna S. L., Handbook of Qualitative Reseach (Second Edition (Ed), Sage Publicatio, 2000).
  5. Gunawan A. & Ramadhan M. (Ed), Menggagas Hukum Progresif Indonesia (Pustaka Pelajar, 2006).
  6. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Perilaku Hakim (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2007).
  7. Miles M. B. & Haberman A. M., Analisis Data Kualitatif (UI Press, 1999).
  8. Rahardjo S, Negara Hukum yang Membahgiakan Rakyatnya (Genta Press, 2009).
  9. ______, Penafsiran Hukum Progresif (Faculty of Law of Diponegoro University, 2007).
  10. ______, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis (Sinar Baru, tanpa tahun).
  11. Rahayu Y. P. Dibalik Putusan Hakim Kajian Psikologi Hukum dalam Perkara Pidana (Penerbit Srikandi 2005).
  12. Wignjosoebroto S., Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya (Huma, 2002).
  13. Journals
  14. Rahardjo S, ‘Hukum Progresif, Kesinambungan, Merobohkan, dan Membangun’ (2006) 2 (1) Jurnal Hukum Progresif.
  15. ______, ‘Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan’ (2005) 1 (1) Jurnal Hukum Progresif.
  16. Setiadi W, ‘Korupsi di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi)’ (2018) 15 (3) Jurnal LEGISLASI INDONESIA.
  17. Syamsudin M, ‘Understanding The Typology of Judge’s Behaviour in Handling Corruption Cases in Indonesia’ (2014) 1 (3) The International Journal of Social Sciences and Humanities Invention (IJSSHI).
  18. Said S, ‘Penegakan Hukum Anti Korupsi’ (2005) 1 (7) Jurnal Demokrasi.
  19. Paper
  20. Muqodas B. ‘Peran Komisi Yudisial RI in Pemberantasan Mafia Peradilan di Indonesia’ (Paper in Public Discussion of Corruption, Collusion, and Nepotism Investigation and Eradication Commission, Central Java, 2006)
  21. Rahardjo S. ‘Menuju Produk Hukum Progresif (Faculty of Law Diponegoro University, 2004).
  22. Suhadibroto, ‘Catatan atas Hasil Evaluasi atas Penelitian Putusan-Putusan Hakim’ (Judicial Commision, Februari 2008).
  23. Warassih E. ‘Mengapa Harus Legal Hermeneutic?’ (Faculty of Law Diponegoro University November 2009).
  24. Newspaper
  25. Rahardjo S, ‘Pengadilan Progresif dan Kasasi’ (Kompas, February 2004)
  26. ______, ‘Probosutejo dan Pengadilan Progresif’ (Kompas, April 2003).
  27. ______, ‘Indonesia Membutuhkan Penegakan Hukum Progresif’ (Kompas, July 2002).
  28. ______, ‘Indonesia Membutuhkan Keadilan yang Progresif’ (Kompas, November 2002).
  29. Yusriadi, ‘Paradigma Sosiologis dan Implikasinya terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia’ (Faculty of Law, Diponegoro University, February 2006).
  30. Zakiyah W, Menyingkap Tabir Mafia Peradilan (ICW 2016).
  31. Interviews
  32. Interview with AA, A Supreme Court Judge in Indonesian Republic Supreme Court.
  33. Interview with RMT, A judge in Riau District Court.
  34. Interview with SS, A Judge in Yogyakarta District Court.
  35. Interview with SHD, An advocate in Surabaya.
  36. Website
  37. Alkostar A. ‘Mencandra Hakim Agung Progresif dan Peran Komisi Yudisial’ (Judicial Commission of Indonesian Republic 2009) < http.www. komisiyudisial.org> accessed 20 November 2012.