Main Article Content
Abstract
Responses to applications for state administrative decisions within a time frame of 10 working days as regulated in Article 53 of the Law No. 30 of 2014, which apparently does not provide legal certainty to applicants. This condition is attributed to the fact that electronic form of applications within the 10 working days will not automatically be granted, unless applicants apply to the State Administrative Court. On that basis, the provisions of Article 53 of the Law No. 30 of 2014 were amended by Law No. 11 of 2020 to guarantee the applicants that their electronic form of application within the time limit of five working days will be granted without going through a judicial process. Thus, this study aims to address two aspects, the legal impacts of the issuance of Electronic State Administrative Decree after the enactment of Law No. 11 of 2020, and the government’s efforts to respond to the issuance of Electronic State Administrative Decree after the enactment of Law No. 11 of 2020. The research was conducted using normative legal research, particularly library sources, and secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The study showed that the legal impacts of an electronically submitted application for a state administrative decision according to Article 53 of the Law No.11 of 2020 have the same legal force as a state administrative decision issued directly by a government official. Clearly, the government’s efforts to issue electronic form of application for the State Administrative Decisions by individuals and/or legal entities after the enactment of Law No. 11 of 2020 are carried out to build digital-based governance in all lines of government.
Keywords: government actions, decrees, permits.
Dampak Hukum Dan Upaya Pemerintah Merespon Keputusan TUN Secara Elektronik Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penciptaan Lapangan Kerja
Abstrak
Tanggapan atas permohonan keputusan tata usaha negara dalam jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang ternyata tidak memberikan kepastian hukum kepada pemohon. Kondisi ini disebabkan karena permohonan formulir elektronik dalam waktu 10 hari kerja tidak otomatis dikabulkan, kecuali pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Atas dasar itu, ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 untuk menjamin pemohon bahwa formulir permohonan elektronik mereka dalam batas waktu lima hari kerja akan diberikan tanpa melalui sebuah proses peradilan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk membahas dua aspek, yaitu dampak hukum dari diterbitkannya TUN secara Elektronik pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dan upaya pemerintah dalam merespon terbitnya TUN secara Elektronik pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif, khususnya sumber kepustakaan, dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak hukum dari Permohonan TUN yang diajukan secara elektronik menurut Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan TUN yang dikeluarkan langsung oleh pejabat pemerintah. Jelasnya, upaya pemerintah untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara secara elektronik oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dilakukan untuk membangun pemerintahan berbasis digital di semua lini pemerintahan.
Kata kunci: tindakan pemerintah, keputusan, izin.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- The 1945 Constitution of Indonesia.
- Law No. 5 of 1960 on Basic Agrarian Regulations.
- Law No. 5 of 1986 on State Administrative Court.
- Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management.
- President Regulation No. 81 of 2010 on Grand Design for Bureaucratic Reform 2010-2025.
- Law No. 23 of 2014 on Local Government.
- Law No. 30 of 2014 on Government Administration.
- President Regulation No. 95 of 2018 on Electronic-Based Government Systems.
- Law No. 11 of 2020 on Job Creation.
- Government Regulation No. 22 of 2021 on Implementation of Environmental Protection and Management.
- Government Regulation No. 43 of 2021 on Settlement of Spatial Incompatibility.
- Government Regulation No. 5 of 2021 on Implementation of Risky Business Licensing.
- Manan B, ‘Nilai-Nilai Dasar Keindonesiaan dan Negara Hukum’ in Imran and Festy Rahma Hidayati (eds.), Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonsia (Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia 2019).
- Mawardi I, Paradigma Baru PTUN Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokrasi (Thafa Media 2016).
- Asshiddiqie J, Teori Hierarki Norma Hukum (Konpress 2020).
- Panjaitan MJS and Nurahmawati P, Problema Sentralisasi Pemberian Perizinan Pasca Pemberlakuan UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2021).
- Panjaitan MJS, ‘Pola Penanganan Covid-19 dalam Persfektif Perlindungan Hak Asasi Manusia’ in Ahmad Redi and Ibnu Sina Chandranegara (eds.), Segi Hukum terhadap Implikasi Covid-19 di Indonesia (Kencana 2020).
- ______, Pembentukan & Perubahan Undang-Undang Berdasarkan UUD 1945 (Pustaka Reka Cipta 2017).
- ______, Membangun Badan Peradilan yang Beradab. Berbudaya, Dan Berkeadilan Menurut Teori, Praktik dan UUD 1945 (Pustaka Reka Cipta 2018).
- ______, Politik Hukum Membangun Negara Kebahagiaan Pada Era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 (Pustaka Reka Cipta 2020).
- Marbun SF, Hukum Administrasi Negara I (UII Press 2018).
- Mas’udi W and Winanti P, COVID-19: Dari Krisis ke Krisis Tata Kelola, dalam Tata Kelola Penanganan COVID-19 di Indonesia (Gajah Mada University Press 2020).
- Lumbanraja AD, ‘Urgensi Transformasi Pelayanan Publik melalui E-Government dan Reformasi Regulasi Birokrasi’ (2020) 3 (2) Administrative Law & Governance 220.
- Kurniansyah D and Hannie H, ‘Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pengembangan Teknologi Informasi Pemerintahan Desa (E-Gov) di Indonesia’ (2020) 5 (1) Jurnal Politikom Indonesia 155.
- Busroh FF, ‘Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan’ (2017) 10 (2) Jurnal Arena Hukum 227.
- Panjaitan MJS, ‘Legal Politics to Build a State of Happiness: An Idea in A State Based on the 1945 Constitution’ (2021) 10 International Journal of Criminology and Sociology 486.
- Rozikin M, Hesty W, and Sulikah, ‘Kolaborasi dan E-Literacy: Kunci Keberhasilan Inovasi E-Government Pemerintah Daerah’ (2020) 16 (1) Jurnal Borneo Administrator 61.
- Marvin RA and Erliyana A, ‘Polemik Jangka Waktu Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara’ (2019) 49 (4) Jurnal Hukum & Pembangunan 942.
- Solechan and Wilardi E, ‘Harmonisasi Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu’ (2019) 2 (1) Administrative Law & Governance Journal 155.
- Riyanto S and others, ‘Catatan Kritis terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Pengesahan DPR 5 Oktober 2020)’ (2020) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Policy Paper 2/2020.
- Kamil I, ‘Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata KPK’ (2 Februari 2021) < https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/11240161/soal-edhy-prabowo-dan-juliari-batubara-layak-dituntut-hukuman-mati-ini-kata?page=all> accessed March 5, 2021.
- Suhayati M, ‘Permasalahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Submission System)’ (2018) accessed August 11, 2021.
- Paramita R, ‘Perizinan Berbelit, Investasi Sulit’ (2017) accessed August 11, 2021.
- Sidiq FM ‘Sejak 2004 hingga 2020, Ada 274 Anggota DPR-DPRD Jadi Tersangka KPK, (2020) <https://news.detik.com/berita/d-5243038/sejak-2004-hingga-2020-ada-274-anggota-dpr-dprd-jadi-tersangka-kpk> accessed May 5, 2021
References
The 1945 Constitution of Indonesia.
Law No. 5 of 1960 on Basic Agrarian Regulations.
Law No. 5 of 1986 on State Administrative Court.
Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management.
President Regulation No. 81 of 2010 on Grand Design for Bureaucratic Reform 2010-2025.
Law No. 23 of 2014 on Local Government.
Law No. 30 of 2014 on Government Administration.
President Regulation No. 95 of 2018 on Electronic-Based Government Systems.
Law No. 11 of 2020 on Job Creation.
Government Regulation No. 22 of 2021 on Implementation of Environmental Protection and Management.
Government Regulation No. 43 of 2021 on Settlement of Spatial Incompatibility.
Government Regulation No. 5 of 2021 on Implementation of Risky Business Licensing.
Manan B, ‘Nilai-Nilai Dasar Keindonesiaan dan Negara Hukum’ in Imran and Festy Rahma Hidayati (eds.), Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonsia (Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia 2019).
Mawardi I, Paradigma Baru PTUN Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokrasi (Thafa Media 2016).
Asshiddiqie J, Teori Hierarki Norma Hukum (Konpress 2020).
Panjaitan MJS and Nurahmawati P, Problema Sentralisasi Pemberian Perizinan Pasca Pemberlakuan UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2021).
Panjaitan MJS, ‘Pola Penanganan Covid-19 dalam Persfektif Perlindungan Hak Asasi Manusia’ in Ahmad Redi and Ibnu Sina Chandranegara (eds.), Segi Hukum terhadap Implikasi Covid-19 di Indonesia (Kencana 2020).
______, Pembentukan & Perubahan Undang-Undang Berdasarkan UUD 1945 (Pustaka Reka Cipta 2017).
______, Membangun Badan Peradilan yang Beradab. Berbudaya, Dan Berkeadilan Menurut Teori, Praktik dan UUD 1945 (Pustaka Reka Cipta 2018).
______, Politik Hukum Membangun Negara Kebahagiaan Pada Era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 (Pustaka Reka Cipta 2020).
Marbun SF, Hukum Administrasi Negara I (UII Press 2018).
Mas’udi W and Winanti P, COVID-19: Dari Krisis ke Krisis Tata Kelola, dalam Tata Kelola Penanganan COVID-19 di Indonesia (Gajah Mada University Press 2020).
Lumbanraja AD, ‘Urgensi Transformasi Pelayanan Publik melalui E-Government dan Reformasi Regulasi Birokrasi’ (2020) 3 (2) Administrative Law & Governance 220.
Kurniansyah D and Hannie H, ‘Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pengembangan Teknologi Informasi Pemerintahan Desa (E-Gov) di Indonesia’ (2020) 5 (1) Jurnal Politikom Indonesia 155.
Busroh FF, ‘Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan’ (2017) 10 (2) Jurnal Arena Hukum 227.
Panjaitan MJS, ‘Legal Politics to Build a State of Happiness: An Idea in A State Based on the 1945 Constitution’ (2021) 10 International Journal of Criminology and Sociology 486.
Rozikin M, Hesty W, and Sulikah, ‘Kolaborasi dan E-Literacy: Kunci Keberhasilan Inovasi E-Government Pemerintah Daerah’ (2020) 16 (1) Jurnal Borneo Administrator 61.
Marvin RA and Erliyana A, ‘Polemik Jangka Waktu Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara’ (2019) 49 (4) Jurnal Hukum & Pembangunan 942.
Solechan and Wilardi E, ‘Harmonisasi Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu’ (2019) 2 (1) Administrative Law & Governance Journal 155.
Riyanto S and others, ‘Catatan Kritis terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Pengesahan DPR 5 Oktober 2020)’ (2020) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Policy Paper 2/2020.
Kamil I, ‘Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata KPK’ (2 Februari 2021) < https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/11240161/soal-edhy-prabowo-dan-juliari-batubara-layak-dituntut-hukuman-mati-ini-kata?page=all> accessed March 5, 2021.
Suhayati M, ‘Permasalahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Submission System)’ (2018) accessed August 11, 2021.
Paramita R, ‘Perizinan Berbelit, Investasi Sulit’ (2017) accessed August 11, 2021.
Sidiq FM ‘Sejak 2004 hingga 2020, Ada 274 Anggota DPR-DPRD Jadi Tersangka KPK, (2020) <https://news.detik.com/berita/d-5243038/sejak-2004-hingga-2020-ada-274-anggota-dpr-dprd-jadi-tersangka-kpk> accessed May 5, 2021