Main Article Content

Abstract

The implementation of land registration and electronic mortgage installation is intended to provide efficiency to rights holders and related agencies in carrying out activities in the land sector. This study aims to determine the positive law regarding the legal certainty of the parties to the electronic land certificate which is used as debt guarantee and the role of the Notary/Official Certifier of Title Deeds in the implementation of the installation of mortgage rights. Using library research, normative juridical methods, analyzing data with a qualitative approach. The Minister of Agrarian and Spatial Planning/Head of the National Land Agency realizes digital-based land registration activities as stipulated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 1 of 2021 whose implementation has been postponed. Land-electronic certificates can be used as collateral for debtors' debts by making a deed of granting mortgage which is made and signed before the Land Deed Maker Officer which is then registered at the local National Land Agency Office. The Electronic Mortgage System is implemented as stated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 9 of 2019, the results of the mortgage certificate are in the form of printed electronic documents.
Keywords: electronic land registration, notary/land deed maker officer.


Permasalahan Pelaksanaan Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Penjaminan Hutang


Abstrak


Penyelenggaraan pendaftaran tanah dan pemasangan hipotek elektronik dimaksudkan untuk memberikan efisiensi kepada pemegang hak dan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan di bidang pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum positif mengenai kepastian hukum para pihak atas akta tanah elektronik yang dijadikan jaminan utang dan peran Notaris/Pejabat Pemberi Sertifikat Hak Tanggungan dalam pelaksanaan pemasangan hak tanggungan. Menggunakan penelitian kepustakaan, metode yuridis normatif, menganalisis data dengan pendekatan kualitatif. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional merealisasikan kegiatan pendaftaran tanah berbasis digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 yang pelaksanaannya telah ditunda. Sertifikat tanah-elektronik dapat dijadikan jaminan utang debitur dengan membuat akta pemberian hak tanggungan yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang kemudian didaftarkan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Sistem Hak Tanggungan Elektronik dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019, hasil sertifikat Hak Tanggungan berupa elektronik tercetak. dokumen.
Kata kunci: pendaftaran tanah elektronik, notaris/petugas pembuat akta tanah.

Keywords

electronic land registration notary/land deed maker officer

Article Details

How to Cite
Pakpahan, K., Azharuddin, & Leviyanti. (2022). Problems Of Implementation Of Electronic Land Certificate Arrangements As Debt Guarantee. Prophetic Law Review, 4(1), 70–91. https://doi.org/10.20885/PLR.vol4.iss1.art4

References

  1. Indonesian Civil Code.
  2. Law No. 4 of 1996 on Mortgage on Land and Objects Related to Land.
  3. Law No. 30 of 2004 on Notary Position.
  4. Law No. 2 of 2014 on Amendment to Law No. 30 of 2004 on Notary Positions.
  5. Fea DRO, Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya (Legality, 2018).
  6. H. Salim, HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (RajaGrafindo, 2004).
  7. Harahap MY, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, (Sinar Grafika 2014).
  8. Harsono B, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, (Djambatan 2002).
  9. Hartanti S and Nisya Rifiani, Prinsip- Prinsip Dasar Profesi Notaris, (Dunia Cerdas, Jakarta, 2013).
  10. Muljadi K dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan, (Kencana 2005).
  11. Parlindungan AP, Komentar Undang-Undang Pokok Agraria, (Mandar Maju 1993).
  12. Patrik P and Kashadi, Hukum Jaminan (Edisi Revisi dengan UUHT), (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2008).
  13. Patrik P, Asas-asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, (Badan Penerbit UNDIP 1986).
  14. Rahman H, Aspek-Aspek Hukum Pemberian kredit Perbankan di Indonesia, (Citra Aditya Bakti 1995).
  15. Rustam R, Hukum Jaminan, (UII Press 2017).
  16. Santoso U, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, (Prenada Media Group 2010).
  17. Setiawan IKO, Hukum Pendaftaran & Hak Tanggungan, (Sinar Grafika 2019).
  18. Sianturi PT, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, (Mandar Maju 2013).
  19. Soekanto S, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta, 2005).
  20. Agca SHC, “Harmonisasi Pasal 21 Undang-undang Hak Tanggungan dengan Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terkait Kreditor Separatis Pemegang Hak Tanggungan yang Melekat pada Benda Jaminan” [2013] Fakultas HukumUniversitas Brawijaya.
  21. Arkisman and Nandatama Ayu Lafitri, “Kepastian Hukum Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik Dalam Hukum Pembuktian di Peradilan menurut Hukum Acara Perdata” (2020) 9 Jurnal Pro Hukum 2.
  22. Halim MS “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Jaminan Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan” (2018) 1 Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1.
  23. Ju B and Katherine Kelm, ‘The Power of Effective Geospatial Information Management in South Korea: Development and Application’ [2020] 4 World Bank Group Korea office Innovation and technology Note Series 1.
  24. Mintaraningrum Y, “Aspek Kepastian Hukum Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Tanah (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor Putusan PTUN Nomor 24/G/TUN/2000/PTUN.Smg)” (2015) 2 Repertorium 2.
  25. Nurwulan P, ‘Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik bagi Kreditor dan Pejabat Pembuat Akta tanah’ [2020] 28 (1) Ius Quia Iustum 183.
  26. Ratih NR “Analisis Yuridis Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik (E-Certificate) demi Mewujudkan Kepastian Hukum” (2021) 2 Jurnal Signifikan Humaniora.
  27. Sibuea HYP, “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali” (2011) 2 Jurnal Negara Hukum 2.
  28. Silviana A, “Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia” [2021] 4 (1) Administrative Law and Governance Journal 51
  29. Sjahdeini SR, “Hak Jaminan Dan Kepailitan”, (2000) 11 Jurnal Hukum Bisnis.
  30. Syarief E, “Electronic Land Certificates: Its Goals and Challenges” [2021] 1 (4) Research Horizon 120.
  31. Ma’moen AM, “Pendaftaran Tanah Sebagai Pelaksana UUPA Untuk Mencapai Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Kota Madya Bandung” (Universitas Padjajaran 1996).
  32. Yhuwana B, “Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan yang menjadi Obyek Hak Tanggungan (studi pada PT. Bank Jawa Tengah Cabang Utama Semarang), (Universitas Diponegoro 2010).
  33. Harsono B and Sudarianto Wiriodarsono, “Konsepsi Pemikiran tentang UUHT”, (Seminar Nasional Bandung, 27 Mei 1996).