Main Article Content

Abstract

A Sharia Banking Agreement is often secured by the Deed Granting Mortgage. These two agreements are different types and have different burden of proof. However, the existence of Sharia Banking Agreements as principal agreements is not often secured by the choice of law under Deed Granting Mortgage. This research will elevate the position of the legal burden of proof between Sharia Banking Agreements and Deeds of Granting Mortgage along with the legal consequences due to different legal choices between the Sharia Banking Agreement and Deed Granting Mortgage based on a study of Court Decision No.499/Pdt.G/2021/PA YK in the Religious Court of Yogyakarta. This research applied a normative approach with the literature study method based on the court decision and regulation as primary legal materials and used secondary legal materials including books, journals, and other legal works that are related to the topic. From this research obtained that between Sharia Banking Agreement and the Deed Granting Mortgage that secures have different types of agreements and the different burden of proof. Although Deed Granting Mortgage is an additional agreement it must secure the principal agreement which is Sharia Banking Mortgage. Based on Court Decision No.499/Pdt.G/2021/PA YK, whereas the Deed Granting Mortgage regulated on the authority of the District Court in the event of a dispute but because the principal agreement is Sharia Banking Agreement, it has authority from Religious Court to examine and settle disputes.
Keywords: authentic deed, choice of law, sharia banking agreement, deed granting mortgage


Kewenangan Pengadilan Agama Untuk Menyelesaikan Sengketa Berdasarkan Perjanjian Pokok Dan Perjanjian Jaminan Karena Perbedaan Pilihan Hukum


Abstrak


Perjanjian Perbankan Syariah sering kali dijamin dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Kedua perjanjian ini berbeda jenis dan memiliki beban pembuktian yang berbeda. Namun, keberadaan Perjanjian Perbankan Syariah sebagai perjanjian pokok sering kali tidak dijamin dengan pilihan hukum berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Penelitian ini akan mengangkat kedudukan beban hukum pembuktian antara Perjanjian Perbankan Syariah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan beserta akibat hukumnya karena adanya perbedaan pilihan hukum antara Perjanjian Perbankan Syariah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan berdasarkan kajian Putusan Pengadilan No.499 /Pdt.G/2021/PA YK di Pengadilan Agama Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode studi kepustakaan berdasarkan putusan dan peraturan pengadilan sebagai bahan hukum primer dan menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan karya hukum lainnya yang berkaitan dengan topik. Dari penelitian ini diperoleh bahwa antara Perjanjian Perbankan Syariah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang menjaminkan memiliki jenis perjanjian yang berbeda dan beban pembuktian yang berbeda. Walaupun Akta Pemberian Hak Tanggungan merupakan suatu perjanjian tambahan namun harus menjamin perjanjian pokok yaitu Hak Tanggungan Perbankan Syariah. Berdasarkan Putusan Pengadilan No.499/Pdt.G/2021/PA YK, bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan diatur menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam hal terjadi perselisihan tetapi karena pokok perjanjiannya adalah Perjanjian Perbankan Syariah maka mempunyai kewenangan dari Pengadilan Agama untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa.
Kata kunci: akta otentik, pilihan hukum, akad perbankan syariah, akta pemberian hak tanggungan

Keywords

authentic deed choice of law sharia banking agreement deed granting mortgage

Article Details

How to Cite
Widodo, S. (2022). The Religious Courts’ Authority To Adjudicate Disputes Based On Principal Agreements And Security Agreements Due To Different Choice Of Law. Prophetic Law Review, 4(1), 92–109. https://doi.org/10.20885/PLR.vol4.iss1.art5

References

  1. The Code of Civil Law on Staatsblad No. 23 of 1847 (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie).
  2. Law No. 2 of 1986 on General Courts.
  3. Law No.7 of 1989 on the Religious Courts.
  4. Law No.4 of 1996 on Tenure Rights on Land and Objects Related to Land.
  5. Law No.10 of 1998 on Banking.
  6. Law No.3 of 2006 on Amendments to Law No. 7 of 1989 on Religious Courts.
  7. The Case of Mujiono and Warsiyatun vs Anik Susanti and others [2021] Pengadilan Agama Yogyakarta 499/Pdt.G/2021/PA. YK
  8. Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (6th edn, Rajawali Pers 2017).
  9. Az LS, Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangannya (1st edn, Penebar Media Pustaka 2019).
  10. Dewi G, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia (5th edn, Prenadamedia Group 2017).
  11. Harahap MY, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan. Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (2nd edn, Sinar Grafika 2017).
  12. Hasan NI, Perbankan Syariah Sebuah Pengantar (1st edn, GP Press Gorup, 2014).
  13. Suadi A, Eksekusi Jaminan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, (2nd edn, Prenadamedia Group 2019).
  14. Ariswanto D, ‘Analisis Syarat In’Iqod dari ‘Adidain dan Shighat dalam Pembentukan Sebuah Akad Syariah’ (2021) 4 (1) Tahkim Jurnal Peradaban dan Hukum Islam 59.
  15. Endri, ‘Pluralisme Hukum Indonesia bagi Hakim Tata Usaha Negara: Antara Tantangan dan Peluang’ (2020) 3 (1) Jurnal Hukum Peratun 19.
  16. Fakhriah EL, ‘Perkembangan Alat Bukti dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata’ (2015) 1 (2) Jurnal Hukum Perdata ADHAPER 135.
  17. Kobis F, ‘Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata’ (2017) VI (5) Lex Crimen 105.
  18. Kumalasasi MP, ‘Kajian Yuridis Asas Pembalikan Beban Pembuktian dan Actori Incumbit Probatio’ (2021) 06 (02) Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum, dan Pendidikan 272.
  19. Lau UU, ‘Akad dalam Transaksi Ekonomi Syariah’ (2014) X (1) Tahkim 48.
  20. Marimin A and others, ‘Perkembangan Bank Syariah di Indonesia’ (2015) 01 (02) Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 75.
  21. Muftadin D, ‘Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Syariah dan Penerapan dalam Transaksi Syariah’ (2018) 11 (1) Jurnal Al- ‘Adl 100.
  22. Pramono D, ‘Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia’ (2015) 12 (3) Lex Jurnalica 248.
  23. Panjaitan R, ‘Pengaturan dan Pelaksanaan Parate Eksekusi di Luar Hukum Acara Perdata’ (2018) 1 (1) Notaire 135.
  24. Soeikromo D, ‘Proses Pembuktian dan Penggunaan Alat-Alat Bukti pada Perkara Perdata di Pengadilan’ (2014) II (1) Jurnal Hukum Unsrat 124.
  25. Otoritas Jasa Keuangan, ‘Sejarah Perbankan Syariah’ <https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/sejarah-perbankan-syariah.aspx> accessed 21 February 2022.