Main Article Content

Abstract

A Sharia Banking Agreement is often secured by the Deed Granting Mortgage. These two agreements are different types and have different burden of proof. However, the existence of Sharia Banking Agreements as principal agreements is not often secured by the choice of law under Deed Granting Mortgage. This research will elevate the position of the legal burden of proof between Sharia Banking Agreements and Deeds of Granting Mortgage along with the legal consequences due to different legal choices between the Sharia Banking Agreement and Deed Granting Mortgage based on a study of Court Decision No.499/Pdt.G/2021/PA YK in the Religious Court of Yogyakarta. This research applied a normative approach with the literature study method based on the court decision and regulation as primary legal materials and used secondary legal materials including books, journals, and other legal works that are related to the topic. From this research obtained that between Sharia Banking Agreement and the Deed Granting Mortgage that secures have different types of agreements and the different burden of proof. Although Deed Granting Mortgage is an additional agreement it must secure the principal agreement which is Sharia Banking Mortgage. Based on Court Decision No.499/Pdt.G/2021/PA YK, whereas the Deed Granting Mortgage regulated on the authority of the District Court in the event of a dispute but because the principal agreement is Sharia Banking Agreement, it has authority from Religious Court to examine and settle disputes.
Keywords: authentic deed, choice of law, sharia banking agreement, deed granting mortgage


Kewenangan Pengadilan Agama Untuk Menyelesaikan Sengketa Berdasarkan Perjanjian Pokok Dan Perjanjian Jaminan Karena Perbedaan Pilihan Hukum


Abstrak


Perjanjian Perbankan Syariah sering kali dijamin dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Kedua perjanjian ini berbeda jenis dan memiliki beban pembuktian yang berbeda. Namun, keberadaan Perjanjian Perbankan Syariah sebagai perjanjian pokok sering kali tidak dijamin dengan pilihan hukum berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Penelitian ini akan mengangkat kedudukan beban hukum pembuktian antara Perjanjian Perbankan Syariah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan beserta akibat hukumnya karena adanya perbedaan pilihan hukum antara Perjanjian Perbankan Syariah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan berdasarkan kajian Putusan Pengadilan No.499 /Pdt.G/2021/PA YK di Pengadilan Agama Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode studi kepustakaan berdasarkan putusan dan peraturan pengadilan sebagai bahan hukum primer dan menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan karya hukum lainnya yang berkaitan dengan topik. Dari penelitian ini diperoleh bahwa antara Perjanjian Perbankan Syariah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang menjaminkan memiliki jenis perjanjian yang berbeda dan beban pembuktian yang berbeda. Walaupun Akta Pemberian Hak Tanggungan merupakan suatu perjanjian tambahan namun harus menjamin perjanjian pokok yaitu Hak Tanggungan Perbankan Syariah. Berdasarkan Putusan Pengadilan No.499/Pdt.G/2021/PA YK, bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan diatur menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam hal terjadi perselisihan tetapi karena pokok perjanjiannya adalah Perjanjian Perbankan Syariah maka mempunyai kewenangan dari Pengadilan Agama untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa.
Kata kunci: akta otentik, pilihan hukum, akad perbankan syariah, akta pemberian hak tanggungan

Keywords

authentic deed choice of law sharia banking agreement deed granting mortgage

Article Details

How to Cite
Widodo, S. (2022). The Religious Courts’ Authority To Adjudicate Disputes Based On Principal Agreements And Security Agreements Due To Different Choice Of Law. Prophetic Law Review, 4(1), 92–109. https://doi.org/10.20885/PLR.vol4.iss1.art5

References

Read More