Main Article Content

Abstract

General election disputes in Indonesia frequently cause political and legal issues. Unfortunately, an established dispute resolution institution is not available. This article aims to address this need by addressing the reasons existing legal policy on general election dispute resolution has not succeeded in resolving general election disputes transparently, accountably, and fairly, and the legal policy design and requirements of an ideal general election court for the future. This was a normative legal study using a statutory, case, and conceptual approach. The results of the study showed that the existing legal policy of general election dispute resolution has not been manifested as a strong and stable institution. Two courts, namely the Supreme Court and the Constitutional Court, with different characters and constitutional mandates, alternately have become the forum for resolving general election disputes. The different procedures and decisions between the two courts often negate each other, causing legal uncertainty which ultimately fails to provide justice. In the future, therefore, it is necessary to establish a general election court institution with a special mandate to adjudicate election disputes based on the Election Law to create legal consistency, legal certainty, and fair settlement of election disputes.
Keywords: legal policy, elections, dispute resolution, special courts.


Pembentukan Sistem Peradilan Pemilihan Umum Di Indonesia


Abstrak


Sengketa pemilu di Indonesia seringkali menimbulkan masalah politik dan hukum. Sayangnya, lembaga penyelesaian sengketa yang mapan tidak tersedia. Artikel ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan menjawab alasan kebijakan hukum yang ada tentang penyelesaian sengketa pemilihan umum belum berhasil menyelesaikan sengketa pemilihan umum secara transparan, akuntabel, dan adil, dan desain kebijakan hukum dan persyaratan pengadilan pemilihan umum yang ideal untuk masa depan. . Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum penyelesaian sengketa pemilu yang ada belum terwujud sebagai institusi yang kuat dan stabil. Dua pengadilan, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dengan karakter dan amanat konstitusi yang berbeda, bergantian menjadi wadah penyelesaian sengketa pemilu. Perbedaan prosedur dan putusan antara kedua pengadilan tersebut seringkali saling meniadakan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya gagal memberikan keadilan. Oleh karena itu, ke depan perlu dibentuk lembaga peradilan pemilu dengan mandat khusus untuk mengadili sengketa pemilu berdasarkan UU Pemilu untuk menciptakan konsistensi hukum, kepastian hukum, dan penyelesaian sengketa pemilu yang adil.
Kata kunci: kebijakan hukum, pemilu, penyelesaian sengketa, pengadilan khusus.

Keywords

legal policy elections dispute resolution special courts

Article Details

How to Cite
Rayendra Erwin Moeslimin Singaruju. (2022). Establishment Of A General Election Court System In Indonesia. Prophetic Law Review, 4(1), 48–69. https://doi.org/10.20885/PLR.vol4.iss1.art3

References

  1. Law No. 15 of 2011 on General Election Organizer.
  2. DKKP Decision Number 73/DKPP-PKE-II/2013.
  3. DKKP Decision Number 74/DKPP-PKE-II/2013.
  4. DKKP Decision Number 83/DKPP-PKE-II/2013.
  5. DKKP Decision Number 84/DKPP-PKE-II/2013.
  6. Abhan and others, Bawaslu Mendengar: Menghimpun Masukan untuk Membangun Pondasi Pengawasan Pemilu (Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia 2017).
  7. Asshiddiqie J, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang ‘Rule of Law and Rule of Ethics’ dan ‘Constitutional Law and Constitutional Ethics’, (Sinar Grafika 2014).
  8. Budiardjo M, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Gramedia 2013).
  9. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (PT Rajagrafindo Persada 2010).
  10. Mertokusumo S, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Liberty 2006).
  11. Nazir M, Metode Penelitian (Ghalia Indonesia 2005).
  12. Rahardjo S, Teori dan Metode dalam Sosiologi Hukum (Undip Press 2017).
  13. Riwanto A, Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia: Pengaruhnya Terhadap Penyelenggaraan Pemilu Berkualitas dan Sistem Pemerintahan Presidensial Efektif (Thafamedia 2016).
  14. Santoso T, Penanganan Pelanggaran Pemilu (Kemitraan 2009).
  15. Soekanto S, Pengantar Penelitian Hukum (2005).
  16. Lim J, “Korean Constitutional Court and Due Process Clause” (2006) 6 Journal of Korean Law.
  17. Sinaga RS, “Implikasi Distorsi Demokrasi Pada Pemilukada Terhadap Penguatan Demokrasi Lokal” (2012) 5 Jurnal Perspektif.
  18. Kastika IN, “Hak Memilih Prajurit Tentara Nasional Indonesia Dalam Pemilihan Umum di Indonesia” (Univesitas Brawijaya Malang 2009).
  19. Mahfud MD, “Perkembangan Politik Hukum: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia” (Universitas Gadjah Mada 1993).
  20. Susilo T, “Desain Lembaga Peradilan Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia untuk Mewujudkan Keadilan Konstitusional” (Universitas Sebelas Maret Surakarta 2020).
  21. Utami NS, “Problematika Pola Penyelesaian Persoalan Pemilu (Pelanggaran & Sengketa) yang Terpisah Pisah,” Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Aspek Hukum Pemilu (2019).
  22. Asshiddiqie J, “Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, Makalah disampaikan pada Acara,” Seminar Menyoal Moral Penegak Hukum dalam Rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (2006).
  23. Santoso T, “Penguatan Penegakan Hukum Pemilu,” Konferensi Memperbarui Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia dan Pengalaman Internasional dalam Hal Penyelesaian (2011).
  24. Santoso T, “Perselisihan Hasil Pemilukada” (2011).
  25. Ace Project, “Legal Framework Encyclopaedia” (2012).
  26. Electoral Integrity Group, “Towards International Statement of The Principles of Electoral Justice (The Accra Guiding Principles)” (2016).
  27. Fleiner T, “Continental Law: Two Legal Systems” (2005).
  28. Internasional Idea, Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku Acuan Internasional Idea (Indonesia Printer 2010).
  29. Petit D, Resolving Election Disputes in the OSCE Area: Towards a Standard Election Dispute Monitoring System (Organization for Security and Cooperation in Europe) (ODIHR Rule of Law Expert 2000).