Main Article Content

Abstract

A sole proprietorship is a unique form of Limited Liability Company (Perseroan Terbatas) which has a legal status under Indonesian law. The aspect of supervision is important as a consequence of the rights and obligations carried out by the sole proprietorship. This study aims to examine the comparison of the supervisory mechanism of sole proprietorship in Indonesia with the European Union, China, Germany, France, and the United Kingdom. This study uses normative research methodology. The results of the study show that, first, the supervisory mechanism in a sole proprietorship company and a limited liability company has a significant difference in the internal control in which the sole proprietorship is lacking, while the limited liability company has effective internal control by a General Meeting of Shareholders forum. In addition, the form of supervision on individual companies is less different than the form of supervision on Limited Liability Company. This difference is due to the initial purpose of establishing a sole proprietorship in Indonesia which is intended to provide ease of doing business, hence the supervision aspect is not taken into account too much. Second, the comparison of individual monitoring mechanisms in the European Union, China, Germany, France, and the United Kingdom with the Indonesian practice generally has similarities in that each country does not have an effective internal control mechanism. However, each country provides an external monitoring mechanism for individual companies with different forms of implementation. The unavailability of internal control is caused by the requirements for the establishment of a company that can be established by one person. Hence, it does not allow for effective internal control. As for the availability of an external supervisory mechanism for the company as a consequence of implementing the principles of Good Corporate Governance to prevent misuse of individual companies.
Keywords: Good Corporate Governance, Sole Proprietorship, Limited Company, Monitoring Mechanism.


Tinjauan Komparatif Praktik Mekanisme Pengawasan Perusahaan Perorangan


Abstrak
Kepemilikan perseorangan adalah bentuk unik dari Perseroan Terbatas (Perseroan Terbatas) yang mempunyai status hukum berdasarkan hukum Indonesia. Aspek pengawasan menjadi penting sebagai konsekuensi dari hak dan kewajiban yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji perbandingan mekanisme pengawasan kepemilikan perseorangan di Indonesia dengan Uni Eropa, Tiongkok, Jerman, Perancis, dan Inggris. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan pertama, mekanisme pengawasan pada perusahaan perseorangan dan perseroan terbatas mempunyai perbedaan pengendalian internal yang signifikan dimana pada perusahaan perseorangan kurang, sedangkan pada perusahaan perseroan terbatas mempunyai pengendalian internal yang efektif dengan Forum Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu, bentuk pengawasan terhadap masing-masing perusahaan tidak jauh berbeda dengan bentuk pengawasan terhadap Perseroan Terbatas. Perbedaan ini disebabkan karena tujuan awal didirikannya perusahaan perseorangan di Indonesia adalah untuk memberikan kemudahan berusaha, sehingga aspek pengawasan tidak terlalu diperhatikan. Kedua, perbandingan mekanisme pemantauan individu di Uni Eropa, Tiongkok, Jerman, Perancis, dan Inggris dengan praktik di Indonesia secara umum memiliki kesamaan yaitu masing-masing negara tidak memiliki mekanisme pengendalian internal yang efektif. Namun setiap negara menyediakan mekanisme pemantauan eksternal terhadap masing-masing perusahaan dengan bentuk implementasi yang berbeda-beda. Tidak adanya pengendalian intern disebabkan oleh persyaratan pendirian suatu perusahaan yang dapat didirikan oleh satu orang. Oleh karena itu, hal ini tidak memungkinkan pengendalian internal yang efektif. Adapun tersedianya mekanisme pengawasan eksternal terhadap perusahaan sebagai konsekuensi penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk mencegah penyalahgunaan oleh individu perusahaan.
Kata Kunci: Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Kepemilikan Tunggal, Perseroan Terbatas, Mekanisme Pengawasan.

Keywords

Good Corporate Governance Sole Proprietorship Limited Company Monitoring Mechanism

Article Details

How to Cite
Ahmad Yani. (2024). Comparative Review Of The Practices Of Sole Proprietorship Company Supervision Mechanism. Prophetic Law Review, 5(2), 159–178. https://doi.org/10.20885/PLR.vol5.iss2.art2

References

Read More