Main Article Content

Abstract

Permasalahan ganti rugi bukanlah permasalahan yang ringan atau mudah untuk diselesaikan, karena pada umumnya manusia tidak mau rugi, sehingga akan berusaha untuk menghindar / mengelak dari tanggung jawab ganti rugi dengan berbagai dalih / alasan. Sebagaimana kasus sengketa akad mudharabah yang terjadi Pengadilan Agama Bantul dimana Penggugat selaku shohibul maal menggugat Direktur KSU Syariah Baitul Maal watamwil (BMT) ISRA selaku mudharib sebagai Tergugat dan juga mantan immateriil pada Tergugat. Permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimanakah konsep ganti rugi menurut hukum perdata dan menurut hukum Islam khususnya dalam akad mudharabah dan Direktur tersebut sebagai Turut Tergugat karena pada saat jatuh tempo Tergugat tidak dapat memberikan simpanan dan sisa nisbah bagi hasil yang belum diberikan kepada Penggugat dengan alasan kondisi keuangan maka Penggugat menuntut ganti kerugian baik materiil maupun BagaimanakahHakim Pengadilan Agama menentukan ukuran ganti rugi dalam akad mudharabah. penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan dilakukan dengan pendekatan  yuridis normatif atau doktrinal. Untuk mendapatkan data yang akurat penulis melakukan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum baik hukum primer, skunder maupun tersier serta Adapun nara sumber dalam penelitian ini adalah  Hakim yang memutus perkara.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap kasus Nomor 463/Pdt.G/2011/PA.Btl Jo. 63/Pdt.G/2011/PTA.Yk Jo. 2/Pdt.Eks/2012/PA.Btl.maka, Konsep ganti rugi menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata khususnya dalam akad mudharabah keduanya sama-sama adanya kelalaian/pelanggaran terhadap akad  (ingkar janji / wanprestasi), bentuk kerugiannya materi (berupa harta), sedangkan sanksi yang harus ditanggung dalam hukum perdata adalah biaya rugi dan bunga sedangkan dalam hukum Islam adalah kerugian riil (real loos) yang pasti dialami, biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak termasuk biaya proses penyelesaian perkara.

Kata Kunci:Ganti Rugi, Mudharabah, dan Kewenangan Hakim Pengadilan Agama

Article Details

How to Cite
Fatkhurohman, A. (2019). Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Dalam Sengketa Akad Mudharabah Pada Pengadilan Agama(Studi Putusan Pengadilan Agama Bantul No. 463/Pdt.G/2011/PA.Btl Jo. 63/Pdt.G/2011/PTA.Yk Jo. 2/Pdt.Eks/2012/PA.Btl). Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 1(1), 43–60. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol1.iss1.art3