Main Article Content

Abstract

Naskah ulasan buku (book review) ini mengupas pemikiran Muhammad Mushtafa al-Zuhaily dalam bidang fiqh. Melalui telaah atas 4 bukunya, terutama magnum opus-nya Mawsuu’ah Qadhaayaa Islaamiyyah Mu’aashirah, ditarik kesimpulan bahwa pemikir asal Suriah ini memiliki gagasan fiqh moderat. Beberapa contoh topik fiqh dalam karya-karyanya membuktikan betapa moderat pemikiran fiqh saudara-muda sekaligus murid Wahbah ibn Mushtafa al-Zuhaily tersebut. Selain itu, telaah atas karya lain yang relevan makin menunjukkan benang merah nilai-nilai moderasi dimaksud, misalnya komparasi kaidah fiqh pada al-Qawaa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiiquhaa fii al-Madzaahib al-Arba’ah. Fiqh moderat al-Zuhaily, dalam telaah kami, terjadi pada beberapa bidang, antara lain keagamaan, muamalah, maqaashid al-syarii’ah, dan metodologi fiqh. Naskah ini juga mencoba melihat sejauh mana keselarasan fiqh moderat dengan ‘teologi moderat’ yang banyak dipopulerkan pemikir Muslim. Dengan begitu, kita menjadi tahu seberapa berkaitan dan bahkan seberapa otoritatif pemikiran al-Zuhaily di tengah pasaraya pemikiran dan teologi moderat. Sejujurnya, seberapa dinamis fiqh moderat gagasan al-Zuhaily kelak jika dihadapkan dengan dilema persoalan fiqh di era globalisasi dan digital, tidak ada yang bisa menjawab pasti. Namun begitu, al-Zuhaily melalui karya-karyanya di bidang fiqh membuktikan betapa fiqh harus dikembalikan pada nalurinya, pemahaman atas teks dan konteks yang dinamis. Boleh jadi, fiqh moderat adalah masa depan fiqh umat Muslim seluruh dunia, untuk puluhan tahun mendatang.

Kata Kuncifiqh, fiqh moderat, dinamis, masa depan fiqh

Article Details

How to Cite
Dardiri, A. F. (2019). Fiqh Moderat Muhammad Mushtafa Al-Zuhaily. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 1(1), 99–116. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol1.iss1.art6