Main Article Content

Abstract

Hukum waris Islam memegang peranan sangat penting dalam agama Islam, karena pada dasarnya setiap manusia di dunia ini pasti akan meninggal dunia. Dan dengan meninggalnya setiap orang pasti seluruh hal yang ada di dunia ini akan ditinggalkan dan hanya berbekal tentang segala hal yang berhubungan dengan akhirat. Hal yang ditinggalkan di dunia termasuk salah satunya yaitu harta yang dimiliki selama di dunia ini. Dalam agama Islam tercantum tentang harta yang ditinggalkan dan orang yang berhak menerimanya.

Dalam penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif komparatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dan jenis data penelitian adalah primer dengan bahan hukum dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan (Library Research).

Dapat disimpulkan bahwa dalam hukum perdata (BW) tidak ada mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain adalah sah-sah saja orang yang berbeda agama menjadi waris-mewarisi, disinilah salah satu perbedaan dengan hukum Islam. Namun ada juga persamaan antara konsep hukum Islam dengan hukum perdata mengenai penghalang mewarisi yaitu terletak pada perbuatan membunuh pewaris, baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata Barat menyatakan bahwa orang yang membunuh ahli waris sama-sama tidak berhak menjadi ahli waris.

 

Kata kunci :  Hukum Keluarga Islam, Hukum Kewarisan Islam, Hukum Kewarisan Indonesia.

Article Details

How to Cite
Irsyad, A. (2019). Ahli Waris Muslim dalam Keluarga Non-Muslim di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 1(2), 154–163. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol1.iss2.art3

References

Read More