Main Article Content

Abstract

Hukum waris Islam memegang peranan sangat penting dalam agama Islam, karena pada dasarnya setiap manusia di dunia ini pasti akan meninggal dunia. Dan dengan meninggalnya setiap orang pasti seluruh hal yang ada di dunia ini akan ditinggalkan dan hanya berbekal tentang segala hal yang berhubungan dengan akhirat. Hal yang ditinggalkan di dunia termasuk salah satunya yaitu harta yang dimiliki selama di dunia ini. Dalam agama Islam tercantum tentang harta yang ditinggalkan dan orang yang berhak menerimanya.

Dalam penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif komparatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dan jenis data penelitian adalah primer dengan bahan hukum dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan (Library Research).

Dapat disimpulkan bahwa dalam hukum perdata (BW) tidak ada mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain adalah sah-sah saja orang yang berbeda agama menjadi waris-mewarisi, disinilah salah satu perbedaan dengan hukum Islam. Namun ada juga persamaan antara konsep hukum Islam dengan hukum perdata mengenai penghalang mewarisi yaitu terletak pada perbuatan membunuh pewaris, baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata Barat menyatakan bahwa orang yang membunuh ahli waris sama-sama tidak berhak menjadi ahli waris.

 

Kata kunci :  Hukum Keluarga Islam, Hukum Kewarisan Islam, Hukum Kewarisan Indonesia.

Article Details

How to Cite
Irsyad, A. (2019). Ahli Waris Muslim dalam Keluarga Non-Muslim di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 1(2), 154–163. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol1.iss2.art3

References

  1. A. Hasan, Al-Qur’an Dan Terjemahannya (Jakarta: Dewan Dakwah Islamiyah 1978).
  2. A. Hassan, al Faraa-id (Kitab Pembagian Pusaka Cara Islam). Dengan alasan-alasan dari Qur’an dan Hadis beserta cara menghitung dan membagi dengan jadwal-jadwalnya, cetakan ke VII (Jakarta : Tintamas, 1972).
  3. Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia.
  4. Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993).
  5. Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta : Bina Aksara, 1986).
  6. Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2004).
  7. Bandingkan dengan Pasal 718 Code Civil, disebut juga tentang kematian perdata, yang tidak dikenal dalam ketentuan hukum di Indonesia.
  8. Barat (Jakarta : Sinar Grafika, 1993).
  9. Departemen Agama, Al-Qur’an Dan Terjemahannya (Jakarta: Bumi Restu, 1977/1978).
  10. Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung: M. Ma’arif).
  11. H.B. Yassin, Al-Qur’an Bacaan Mulya, (Jakarta : Djambatan, 1978).
  12. H.R. Otje Salman S. dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam (Bandung: PT Refika Aditama, 2002).
  13. Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadis, Cet. Kelima (Jakarta: Titanmas, 1981).
  14. Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadis, cetakan ke V, (Jakarta : Tintamas, 1981).
  15. Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Mesir, Hukum Waris, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004).
  16. M. Idris Ramulyo, Hukum Kewarisan Islam (studi kasus perbandingan ajaaran Stafi’i (patrilinial) Hazairin (bilateral) KUH Perdata (BW) praktik di Pengadilan Agama/Negeri), (Jakarta: Ind. Hilco, 1987).
  17. M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), (Sinar Grafika, 1994).
  18. M.D. Mansoer, dkk., Sejarah Minangkabau, (Jakarta : Bhratara, 1970).
  19. Mahmud Junus, Turutlah Hukum Warisan Dalam Islam, cetakan ke VII, (Jakarta : Al Hidayah, 1986).
  20. Maman Suparman, Hukum Waris Perdata (Jakarta : Sinar Grafika, 2015).
  21. Mohd Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat.
  22. Mohd. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Dalam Kewarisan Perdata Barat.
  23. Mohd. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Jakarta : Sinar Grafika, 1993).
  24. Muhammad Ali Ash-Shabuni. Pembagian Waris Menurut Islam. (Jakarta: Gema Insani Press, 1995).
  25. Muhammad Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata
  26. Mustofa Diibul Bigha, Fiqih Syafii (Terjemah ST Tahdziib). (Gresik: Bintang Pelajar, 1984).
  27. R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Waris Kodifikasi (Surabaya : Airlangga University Press, 2000).
  28. Sajuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia (Jakarta: UI Press, 1974).
  29. Saleh Qamaruddin dkk., Asbabun Nuzuul, (Bandung: Diponegoro, 1975).
  30. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan ke-19, (Jakarta: Intermasa, 1984).
  31. Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat (Jakarta : Prenada Media Grouf, 2005).
  32. Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat.
  33. Surini Ahlan Syarif, dalam Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata), (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983).
  34. Surini Ahlan Syarif, Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983).
  35. Suruni Ahlan Sjarif & Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-Undang (Jakarta: Kencana, 2005).
  36. Wawancara Penulis dengan salah seorang Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat Tahun 1985.