Main Article Content
Abstract
Pertemuan hukum Islam dengan adat lokal masyarakat menyebabkan warna hukum yang hidup bervariasi, tarik ulur kekuatan itupun berlangsung hingga kini, di lombok misalnya perceraian secara otomatis memutuskan semua hak-dan tanggung jawab sejak diucapkannya lafaz Talak oleh suami, padahal sejatinya Perpisahan pasangan dengan Talak dalam hukum Islam, tidak secara otomatis menghilangkan hak dan kewajiban suami dan istri. Wanita yang masih dalam masa iddah masih tetap mendapatkan hak-hak perkwinanan seperti tempat tinggal pakaian dan makanan. Menggunakan metode observasi dan wawancara, tulisan ini mencoba mengkaji tradisi Talak yang sesungguhnya terjadi pada masyarakat muslim Lombok. Tulisan ini memfokuskan masalah penelitian pada pemenuhan hak seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal terhadap wanita yang diceraikan dan masih menunggu masa iddah. Penelitian ini menemukan beberapa tradisi Talak muslim lombok, pertama, pelaporan pihak laki-laki ke tokoh agama dan tokoh masyrakat tentang telah terjadinya perceraian., Keuda, Pecelekan (Pengembalian mempelai perempuan kerumah orang tuanya), Ketiga meniadakan kewajiban suami (menggugurkan hak istri) dalam nafkah tempat tinggal pakaian dan makanan. Dari tradisi ini khusus tradisi pertama layak di pertahankan karena banyak mendatangkan kemaslahatan, sedangkan tradisi kedua dan ketiga harus dihilangkan karena bertententangan dengan Al-qur’an dan merugikan perempuan. Strategi yang bisa di ikhtiarkan untuk mengganti tradisi Talak tersebut dengan hukum Talak Islam setidaknya dengan dua hal, pertama sosialisasi hukum yang intensif ditengah masyrakat, kedua, dengan peran aktif tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dalam mengawal Hak-hak Perempuan.
Article Details
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
- Al-Qur’an Al-Karim,
- Abdul Hamid Hakim Al-Mabadiu Al-Awwaliyah, Jakarta Maktabah As-Sa’diyah Putra tt
- Al-Asqalany, Al-Hafidz Ibn Hajar, . Buluughul Maroom min Adillatil Ahkaam, Pekalongan: Raja Mjurah,
- Azizah, Siti Zahratul Pembagian harta bersama akibat talak di luar sidang pengadilan agama: Studi kasus di Desa Mesanggok Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim 2017
- Hj. Nurul Yakin, Metode Penelitian, Mataram IAIN, 2009.
- Iqbal Hasan, Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta: Galia Indonesia, 2002.
- Joko Subagyo, Metode Penelitian, Jakarta: Rieneka cipta , Cet V, 2006.
- Marcus Priyo Gunarto, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2011
- Suharsimi Arikunto, Prof. Dr. Prosedur Penelitian, Jakarta Rineka Cipta cet. 14 2010.
- Syukri, Ikrar Talak diluar Pengadilan Disertasi Program Studi Studi Islam pada Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2019
- Taufik Sofyan, Penceraian Suku Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat, Jurnal Media Informasi dan Komunikasi Ilmiah Vol 1. 2009
- Tihami H.M.A. Fikih Munakahat ( Jakarta : Radja Grafindo Persada 2010)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Zuhaili Wahbah, Fiqhul Islam Wa adillatuhu (Mesir : darul kutub 1988)
References
Al-Qur’an Al-Karim,
Abdul Hamid Hakim Al-Mabadiu Al-Awwaliyah, Jakarta Maktabah As-Sa’diyah Putra tt
Al-Asqalany, Al-Hafidz Ibn Hajar, . Buluughul Maroom min Adillatil Ahkaam, Pekalongan: Raja Mjurah,
Azizah, Siti Zahratul Pembagian harta bersama akibat talak di luar sidang pengadilan agama: Studi kasus di Desa Mesanggok Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim 2017
Hj. Nurul Yakin, Metode Penelitian, Mataram IAIN, 2009.
Iqbal Hasan, Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta: Galia Indonesia, 2002.
Joko Subagyo, Metode Penelitian, Jakarta: Rieneka cipta , Cet V, 2006.
Marcus Priyo Gunarto, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2011
Suharsimi Arikunto, Prof. Dr. Prosedur Penelitian, Jakarta Rineka Cipta cet. 14 2010.
Syukri, Ikrar Talak diluar Pengadilan Disertasi Program Studi Studi Islam pada Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2019
Taufik Sofyan, Penceraian Suku Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat, Jurnal Media Informasi dan Komunikasi Ilmiah Vol 1. 2009
Tihami H.M.A. Fikih Munakahat ( Jakarta : Radja Grafindo Persada 2010)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Zuhaili Wahbah, Fiqhul Islam Wa adillatuhu (Mesir : darul kutub 1988)