Main Article Content
Abstract
Barang bekas banyak diburu dalam jual beli karena dirasa memiliki harga yang cukup rendah, namun kekurangan dan cacat sering ditemukan dalam barang bekas. Syariat islam melarang jual beli yang mengandung unsur kekerasan, penipuan, riba dan segala bentuk yang merugikan salah satu pihak. Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta merupakan pasar resmi milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Yogyakarta yang menjual berbagai barang bekas. Pasar ini terkenal sebagai pasar buangan barang hasil kejahatan. Penulis mencoba meneliti pelaksanaan jual beli barang bekas di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta dan bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli barang bekas di Pasar tersebut. Analisis yang peneliti lakukan menyimpulkan bahwa jual beli barang bekas di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta menurut hukum islam adalah sah karena telah memenuhi unsur-unsur dalam rukun dan syarat jual beli. Jual beli yang terjadi tidak mengandung garar, melainkan pedagang memberi khiyar kepada pembeli untuk memilih barang secara langsung. Namun, jual beli ini mengandung syubhat, dikarenakan terdapat percampuran antara barang yang bersih dengan barang hasil kejahatan
Article Details
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.