Main Article Content

Abstract

Today, marriage is an engagement between a male and a femake to undergo the life as a couple, building a household, and regenerating in accordance with sharia provisions. However, in marriage a few problems might often occur and are caused by various things leading to a divorce and positioning the children as the victim of divorce occurred between their parents. Children have to know their parents’ problems and must follow one of their parents for care. In this research, the researcher used a field research method by taking data samples and interviews with the Judge in Religious Court Sleman appointed by the head of the Sleman Religious Court. Legal considerations in coping with the case of child custody right need to be learned in which the judicial authorities are expected to result in the qualified decision, so that the judges in Religious Court Sleman in resolving the cases will be based upon the positive legal rules and Islamic laws applied in Indonesia. However, the judges of Religious Court Sleman judge attempted (ijthad) to say that case of custody right is solely for the children in the future to prevent any disadvantages. Based on the data obtained in field, the judge decision in Religious Court Sleman in 2017 related to custody right case (hadhanah) was totally given for the mother based on a number of judgements of the judges.

Article Details

How to Cite
Haryati, S. (2020). Landasan Hukum Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Hak Asuh Anak (Hadhanah) Di Pengadilan Agama Sleman Yogyakarta Tahun 2017. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 2(1), 60–72. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/17044

References

  1. Andi Tenri Sucia, 2017, “Kedudukan Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Karena Salah Satu Orang Tuanya Murtad Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam” (Studi Perbandingan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Makassar)”,(tidak dipublikasikan), Skripsi Sarjana, Makasar: UIN Alauddin Makassar.
  2. Arto, A. Mukti, 2015, Pembaruan Hukum Islam melalui Putusan Hakim, Cet-1, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar).
  3. Arto, A. Mukti, 2012, Peradilan Agama dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia, Cet-1, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar).
  4. Bintania, Aris, 2012, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Fiqh Al-Qadha, Cet-1, (Jakarta : RajaGrafindo).
  5. Dahlan, Zaini, Qur’an karim dan Terjemahan Artinya, Yogyakarta : UII Press : 1999
  6. Devara Denita, 2018,“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian Orang Tua Yang Murtad (Studi Putusan PTA No. 217/pdt.g/2014/pta.smg)”, (tidak dipublikasikan), Skripsi Sarjana, Lampung : universitas lampung.
  7. Dodi Sahrian, 2017,“Penyelesaian Perkara Hadhanah di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang (Analisis Putusan Nomor : 0718/pdt.g/2012/pa.tnk)”, (tidak dipublikasikan), Skripsi Sarjana, Lampung: Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
  8. Effendi, Satria, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta : Kencana).
  9. Fanani, Ahmad Zaenal, 2015, Pembaruan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia (Prespektif Keadilan Jender), (Yogyakarta : UII Press)
  10. Harahap, M. Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata, Cet-2, (Jakarta: Sinar Grafika).
  11. Harry Yudha, 2011, “Hak Suami Terhadap Hadhanah Setelah Perceraian Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Adat; Marga Harahap di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru)”, (tidak dipublikasikan), Skripsi Sarjana, Riau : UIN sultan syarif kasim.
  12. Kharlie, Ahmad Tholabi, 2013, Hukum Keluarga Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika).
  13. Kharofa, Ala’eddin, 2004, Islamic Family Law (a comparative study with other religions), (Kuala Lumpur : Golden Books Centre Sdn, Wisma ILBS).
  14. Ks, Muslich, 2009, Romantika Perkawianan di Indonesia, (Yogyakarta :DPPAI-UII).
  15. Lubis, Sulaikin, 2005, Marzuki, Wismar Ain., dkk. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Cet-1, (Jakarta : Kencana).
  16. Manan, Abdul, 2005, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta : Kencana).
  17. Mansari, 2016,“Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak Kepada Ayah: Suatu Kajian Empiris di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” (tidak dipublikasikan), Petita, Volume 1 Nomor 1, http://jurnal.ar-raniry.ac.id /index.php/ petita/ index.
  18. Maswandi, 2017, “Hak Asuh Anak Yang Belum Dewasa Setelah Perceraian Adult Child Custody After Divorce”. (tidak dipublikasikan) Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik 5 (1) : 21-30, http://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma.
  19. Maswandi, “Hak Asuh Anak Yang Belum Dewasa Setelah Perceraian”, (tidak dipublikasikan), Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 5 (1): 21-30, http ://ojs.uma.ac.id/ index.php/jpswpuma.
  20. Mukhtar, Kamal, 1987. Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan, (Jakarta : Bulan Bintang).
  21. Monteiro, Josef M,. 2007, “Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, (tidak dipublikasikan), Jurnal Hukum Pro Justisia, Volume 25 Nomer 2.
  22. Nuruddin, Amiur., Akmal Tarigan, Azhari, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia (studi kritis perkembangan hukum islam dan fikih, UU No 1/1974 sampai KHI), (Jakarta : Kencana).
  23. Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  24. Pengadilan Aagama Sleman, 2018, http://pa-slemankab.go.id/.
  25. Rahman Ghozali, Abdul, 2015, Fiqih Munakahat, Edisi 7, (Jakarta : Kencana).
  26. R. Tjitrosudibio, Subekti., 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita).
  27. S. Sembiring, Rosnidar, 2016, Hukum Keluarga, Cet-1, (Jakarta : Raja Grafindo Persada).
  28. Soemiyati, 2007, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Yogyakarta : Liberty).
  29. Sulaiman, Abu Dawud,. ibn al-‘Asy’ats, 1955, Sunan Abi Dawud, juz 2, (Bairut: al-Maktabah al-‘Ishriyah, t.th).
  30. Sry Wahyuni, 2017,“Konsep Hadhanah Dalam Kasus Perceraian Beda Agama dan Penyelesaiannya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif”, (tidak dipublikasikan), Skripsi Sarjana, Makassar : UIN Alauddin.
  31. Sanjaya, Haris Umar dan Rahim Faqih, Aunur., 2017, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Yogyakarta : Gama Media).
  32. Sanjaya, Haris Umar, 2015,“Keadilan Hukum Pada Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Hak Asuh Anak,” (tidak dipublikasikan), Jurnal Volume 30 No. 2, Mei- Agustus.
  33. Sugiyono, 2006, Memahami Penelitian Kualitatif, Cet-6, (Bandung : Alfabeta).
  34. Sugiono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Cet-18, (Bandung : CV Alfabeta).
  35. Sutomo HM., dkk., 2016, Membumikan Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Cet-1, (Yogyakarta: UII Press).
  36. Syarifuddin, Amir, 2014, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta : Kencana).
  37. Tanzeh, Ahmad dan Suyitno, 2006, Dasar-dasar Penelitian,(Surabaya: Elkaf).
  38. Tihami, M.A., Sahrani, Sohari, 2009, Fikih Munakahat, (Jakarta : Rajawali Pers).
  39. Tim Penerjemah Al-Qur’an Kementerian Agama RI, 2013, Al-Qur’an dan Terjemah, (Jakarta : Pustaka AL-Mubin).
  40. Umar Haris Sanjaya, “Keadilan Hukum Pada Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Hak Asuh Anak,” (tidak dipublikasikan), Jurnal Volume 30 No. 2, diakses pada Mei Agustus 2015.
  41. Zuhaili, Al Wahba, 1989, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Cet.-3, (Beirut :Dar al-Fikr)
  42. Zuhriah, Erfaniah, 2014, Peradilan Agama Indonesia (Sejarah, Konsep dan Praktik di Pengadilan Agama), (Malang : Setara Press).