Main Article Content

Abstract

Sudah menjadi karakter manusia untuk menyukai pembaruan dan merindukan setiap hal yang baru.Demikian juga dalam studi fiqih atau hukum Islam. Apalagi permasalahan dalam kasus-kasus fiqih akan terus berkembang. Maka pembaruan sungguh merupakan satu hal yang benar-benar niscaya. Ini juga yang disampaikan KH. Husein Muhammad dalam pengantar bukunya. Demikianlah yang kita saksikan dalam sejarah fiqih yang membentang belasan abad lamanya. Setiap zaman akan menemukan para tokoh-tokoh penting yang melakukan pembaruan dalam beragam disiplin keilmuan termasuk juga fiqh atau hukum Islam.

Article Details

How to Cite
Nashr, S. A. (2020). Menuju Fiqih Baru Karya KH. Husein Muhammad. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 2(1), 73–91. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/17114

References

  1. Husein Muhammad, Dialog Dengan Kiai Ali Yafie, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2020)
  2. ______________, Fiqih Perempuan, Refleksi Kyai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2020)
  3. ______________, Menuju Fiqh Baru, Pembaruan Pemikiran dan Hukum Islam sebagai Keniscayaan Sejarah, ((Yogyakarta: IRCiSoD, 2020)
  4. KH. Sahal Mahfudz, Pengantar Buku Fiqh Perempuan Refleksi Kyai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender, ((Yogyakarta: IRCiSoD, 2020)
  5. Mushthafa Ahmad Zarqa, Al Fiqh al Islami fi Tsaubihi al Jadid, (Damaskus: Darul Qalam, 2004)
  6. Susanti, Husein Muhammad Antara Feminis Islam dan Feminis Liberal, (Teosofi; Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, 2014)
  7. Wahbah Zuhaili, Tajdid al Fiqh al Islami, (Damaskus: Darul Fikr, 2000 M)
  8. Yusuf Rahman, Feminist Kyai, KH. Husein Muhammad, The Feminist Interpretation On Gendered Verses and the Qur’an-Based Activism, (Yogyakarta: Al Jami’ah Journal of Islamic studies, 2017)