Main Article Content

Abstract

Seiring perkembangan zaman Pola pengembangan wakaf mulai mengalami perkembangan yang cukup pesat pada tahun 2001. Ditandai dengan penyempurnaan administrasi untuk wakaf dan merambah kepada jenis harta wakaf. Sehingga wakaf tidak hanya terfokus pada tanah dan bangunan melainkan semua harta yang dapat memberikan dampak bagi orang banyak, salah satunya adalah wakaf uang. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu lembaga yang menghimpun wakaf uang. Penelitian ini menganalisa bagaimana pemanfaatan wakaf uang pada Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta dan apakah pengelolaan wakaf uang tersebut sudah sesuai dengan UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kesimpulan atas penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatannya wakaf uang di Dewan Masjid Indonesia (DMI) Daerah Istimewa Yogyakarta belum dapat dilaksankan karena jumlah dana yang telah terhimpun terlalu kecil untuk didistrbusikan, dan teknis pelaksanaan penghimpunan dana wakaf uang di Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta telah sesuai dengan substansi UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Article Details

How to Cite
Mariska, R. N. (2021). Pengelolaan Wakaf Uang Pada Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 2(2). Retrieved from https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/18620