Main Article Content
Abstract
Seiring perkembangan zaman Pola pengembangan wakaf mulai mengalami perkembangan yang cukup pesat pada tahun 2001. Ditandai dengan penyempurnaan administrasi untuk wakaf dan merambah kepada jenis harta wakaf. Sehingga wakaf tidak hanya terfokus pada tanah dan bangunan melainkan semua harta yang dapat memberikan dampak bagi orang banyak, salah satunya adalah wakaf uang. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu lembaga yang menghimpun wakaf uang. Penelitian ini menganalisa bagaimana pemanfaatan wakaf uang pada Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta dan apakah pengelolaan wakaf uang tersebut sudah sesuai dengan UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kesimpulan atas penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatannya wakaf uang di Dewan Masjid Indonesia (DMI) Daerah Istimewa Yogyakarta belum dapat dilaksankan karena jumlah dana yang telah terhimpun terlalu kecil untuk didistrbusikan, dan teknis pelaksanaan penghimpunan dana wakaf uang di Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta telah sesuai dengan substansi UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Article Details
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.