Main Article Content

Abstract

ABSTRAK

Fenomena perkawinan anak masih seringkali terjadi di tengah-tengah masyarakat, bahkan dalam banyak kasus masih ditemukan KUA tetap melangsungkan perkawinan di bawah umur meskipun pasangan tersebut belum memiliki surat keputusan dispensasi dari pengadilan. Banyaknya faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak mendapat perhatian yang serius di kalangan ulama perempuan Indonesia, sebab mereka melihat kondisi anak perempuan sangat memprihatinkan. Pengadilan agama memiliki kecenderungan tinggi untuk mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan, padahal dalam pelaksanaannya perkawinan anak berpotensi meningkatkan kasus perceraian. Penelitian ini mendeskripsikan pandangan ulama perempuan tentang kondisi anak perempuan dan dampak perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan sumber data primer dari tokoh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) melalui wawancara langsung. Kondisi anak perempuan dan dampak perkawinan anak menurut ulama’ perempuan indonesia sangat berbahaya bagi masa depan anak, Bangsa dan Negara. Berbahaya bagi masa depan anak terkait kesehatan reproduksi, psikologis, ekonomi dan pendidikan, sedangkan berbahaya bagi Bangsa dan Negara terkait pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang rapuh dan kualitas generasi bangsa di masa depan terancam.

Kata Kunci : Dampak Perkawinan Anak,  Anak Perempuan, Ulama Perempuan Indonesia

Article Details

Author Biographies

Akh Syamsul Muniri, STAI Al-Yasini Pasuruan, Jawa Timur, Indonesia

 

 

Nur Shofa Ulfiyati, STAI Al-Yasini Pasuruan, Jawa Timur, Indonesia

 

 

How to Cite
Muniri, A. S., & Ulfiyati, N. S. (2021). KONDISI ANAK PEREMPUAN DAN DAMPAK PERKAWINAN ANAK (Studi Pandangan Ulama Perempuan Indonesia). Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(1), 1–11. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss1.art1

References

Read More