Main Article Content

Abstract

ABSTRAK

Fenomena perkawinan anak masih seringkali terjadi di tengah-tengah masyarakat, bahkan dalam banyak kasus masih ditemukan KUA tetap melangsungkan perkawinan di bawah umur meskipun pasangan tersebut belum memiliki surat keputusan dispensasi dari pengadilan. Banyaknya faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak mendapat perhatian yang serius di kalangan ulama perempuan Indonesia, sebab mereka melihat kondisi anak perempuan sangat memprihatinkan. Pengadilan agama memiliki kecenderungan tinggi untuk mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan, padahal dalam pelaksanaannya perkawinan anak berpotensi meningkatkan kasus perceraian. Penelitian ini mendeskripsikan pandangan ulama perempuan tentang kondisi anak perempuan dan dampak perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan sumber data primer dari tokoh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) melalui wawancara langsung. Kondisi anak perempuan dan dampak perkawinan anak menurut ulama’ perempuan indonesia sangat berbahaya bagi masa depan anak, Bangsa dan Negara. Berbahaya bagi masa depan anak terkait kesehatan reproduksi, psikologis, ekonomi dan pendidikan, sedangkan berbahaya bagi Bangsa dan Negara terkait pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang rapuh dan kualitas generasi bangsa di masa depan terancam.

Kata Kunci : Dampak Perkawinan Anak,  Anak Perempuan, Ulama Perempuan Indonesia

Article Details

Author Biographies

Akh Syamsul Muniri, STAI Al-Yasini Pasuruan, Jawa Timur, Indonesia

 

 

Nur Shofa Ulfiyati, STAI Al-Yasini Pasuruan, Jawa Timur, Indonesia

 

 

How to Cite
Muniri, A. S., & Ulfiyati, N. S. (2021). KONDISI ANAK PEREMPUAN DAN DAMPAK PERKAWINAN ANAK (Studi Pandangan Ulama Perempuan Indonesia). Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(1), 1–11. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss1.art1

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Blaser, Saranga Jain Dkk, Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia, Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2016.
  3. Cholil, Mufidah Psikologi Keluarga Islam berwawasan gender, Malang: UIN Malang Press, 2008.
  4. Darma, Yoce Aliah Analisis Wacana Kritis, Bandung: Yrama Widya, 2009.
  5. Guntur, Muhammad Islam, “Perempuan dan Kearifan Lokal”, dalam Jurnal Perempuan edisi 57, cet. Ke-1, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2008.
  6. Ihsan, Maulana “Sketsa Perjuangan Ulama Perempuan Dalam Menegakkan Kemanusiaan”, dalam Jurnal Musâwa, Vol. 13, No. 2, Desemer 2014.
  7. Indriati, Anisah “Ulama Perempuan di Panggung Pendidikan: Menelursuri Kiprah Nyai Hj. Nok Yam Suyami Temanggung”, Jurnal Pendidikan Islam Vol. 3, No. 2, Desember 2014.
  8. Kartodirjo, Sarjono dkk. Sejarah Nasional Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1977.
  9. Oktarina, Lindha Pradhipti Dkk, “Pemaknaan Perkawinan: Studi Kasus Pada Perempuan lajang Yang Bekerja Di Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri”, dalam Jurnal Analisa Sosiologi Vol. 3 No. 2 April 2015.
  10. Prabowo, Bagya Agung “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul”, dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 VOL. 20 (April 2013).
  11. Prantiasih, Arbaiyah “Hak Asasi Manusia Bagi Perempuan”, dalam Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Nomor 1, Pebruari 2012.
  12. Safari, Zui Zui Anita “Pelaksanaan Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Di Desa Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” Dalam Jurnal JOM Fakultas Hukum Volume II No. 1 (Februari 2015).
  13. Sitoresmi, Ray Sosok Wanita Muslimah Pandangan Artis, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1993.
  14. Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta : Liberty, 2004.
  15. Syarifuddin, Amir Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fikih Munakahat dan Undang- undang Perkawinan, cet.1 Jakarta: Kencana, 2006.
  16. Tim Kupi, Dokumen Resmi Proses dan Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Cet I Cirebon: KUPI, 2017.
  17. Usman, Rachmadi Aspek-aspek Hukum Perorangan dan kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar grafika, 2006.
  18. Warsito, “Perempuan Dalam Keluarga Menurut Konsep Islam Dan Barat”, dalam Profetika, Jurnal Studi Islam, Vol. 14, No. 2, Desember 2013.
  19. Yanggo, Cuzaimah T. dan Hafiz Anshary (ed.), Problematika Hukum Islam Kontemporer (II) (Jakarta: PT: Pustaka Firdaus, 1996).
  20. http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/16/04/21/o5za4k394-pengadilan-agama-kerap-kabulkan-dispensasi-perkawinan-anak, Diakses tgl 30 April 2018.
  21. https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/b1dac-laporan-penelitian-perkawinan-anak.pdf