Main Article Content
Abstract
Tulisan ini bertujuan menganalisis hubungan dan pelaksanaan antara maqashid syariah dalam fragmentasi fiqh mu’amalah yang telah mengalami pergeseran secara massif di era kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kajian literatur. Data penelitian diperoleh dari berbagai buku terkait maqashid syariah dan fiqh mu’amalah serta penelusuran dari berbagai situs online, kemudian dianalisis dalam bentuk wacana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan konsep maqashid syariah dalam fragmentasi fiqh mu’amalah telah melami pergeseran yang signifikan berkat adanya media. Pergeseran ini terjadi dari manual ke online. Kegiatan mu’amalah tidak lepas dari peran maqashid syariah yang dilihat dari kepemilikan dan harta. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga dan memelihara harta telah tercantum dalam konsep maqashid syariah agar tidak mengandung unsur maisir, gharar, haram, riba dan batil. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerapkan maqashid syariah dalam banyak fatwa yang dikeluarkan dan diimplementasikan dalam mu’amalah hukum Islam.
Kata kunci: Maqhasid Syariah, Fragmentasi, Fiqh Mu’amalah, Kontemporer
Article Details
Copyright (c) 2021 al-Mawarid Jurnal Syari'ah dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.