Main Article Content

Abstract

Hijrah diartikan sebagai bentuk perpindahan seseorang maupun sekelompok orang dari suatu daerah ke daerah tertentu dengan berbagai motivasi dan tujuan tertentu. Pada periode tertentu, hijrah merupakan salah satu strategi dakwah Nabi Muhammad SAW dalam rangka penyebarluasan agama Islam. Akan tetapi, mengingat agama Islam saat ini telah tersebar ke seluruh penjuru dunia, maka apakah strategi hijrah ini masih memiliki relevansi dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyebarluasan agama Islam? Ataukah diperlukan penafsiran ulang (reinterpretasi) terhadap ayat-ayat hijrah salah satunya  Q.S. Al-Baqarah ayat 218?. Penelitian ini mencoba mengelaborasi kontekstualisasi konsep hijrah di era kontemporer, bagaimana model reinterpretasi terhadap ayat hijrah Q.S. Al-Baqarah ayat 218, dan apa implikasi dari reinterpretasi tersebut serta sejauhmana relevansinya dalam proses penyebaran agama Islam. 

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa; Pertama, konsep hijrah itu bersiafat dinamis, ia bisa diformulasikan sesuai dengan realitas empirik dan sesuai dengan tantangan zaman. Dengan dinamisasi dan kontekstualisasi itu, hijrah masih memiliki relevansi dengan penyebarluasan agama Islam di era kontemporer, sebab ia bisa menembus batas ruang dan waktu dalam waktu yang relatif singkat, misalnya dengan melek IT atau hijrah dari kebodohan menuju kecerdasan, seorang muslim dapat menulis dan menyebarluaskan informasi untuk disampaikan kepada masyarakat dunia. Kedua, hijrah yang diartikan perubahan dan perbaikan ke arah yang lebih baik (continous improvement) menjadikan hijrah akan terus memiliki relevansi sekaligus memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses penyebaran agama Islam di era kontemporer. Pemahaman hijrah semacam ini perlu dikembangkan dan diformulasikan dalam berbagai  aspek, sehingga akan membawa pada perkembangan dan kemajuan Islam di masa yang akan datang.

Article Details

How to Cite
Anwar, A. C. (2021). HIJRAH MENURUT AL-QUR’AN; Studi Atas Q.S. Al-Baqarah Ayat 218. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 2(2). Retrieved from https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/18759