Main Article Content

Abstract

Media cetak yang dulunya menjadi sumber berita utama publik, kini tergeser oleh media online. Namun, jenis media baru ini telah membawa beberapa sisi negatif. Salah satunya adalah penggunaan clickbait. Penggunaan clickbait menjadi populer terutama di portal berita online. Penelitian ini mengkaji penggunaan clickbait di portal berita Tribunnews.com. Penelitian ini mempelajari prinsip-prinsip kode etik jurnalistik yang dilanggar dalam tajuk berita yang dimuat di portal berita ini. Dengan menerapkan metode penelitian normatif, peneliti mengkaji masalah penelitian melalui norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa portal berita Tribunnews.com telah melanggar kode etik Jurnalistik pasal 1 butir B “akurat artinya dapat dipercaya kebenarannya sesuai dengan keadaan objektif pada saat terjadinya”, pasal 2 butir D “ menghasilkan berita faktual dari sumber yang terpercaya”, pasal 2 huruf E “pengambilan dan penyiaran gambar, foto, dan audio disertai dengan sumber data dan disajikan secara berimbang”, pasal 4 huruf D “cabul adalah penggambaran perilaku erotis dengan foto, gambar, suara, grafik atau tulisan yang membangkitkan nafsu”, dan pasal 4 butir A “kebohongan adalah sesuatu yang telah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi”. Kata kunci: Clickbait, Berita Online, Kode Etik Jurnalistik Print media, which used to be the main public source of news, is now displaced by online media. However, this new type of media has brought several negative sides. One of them is the use of clickbait. The use of clickbait becomes popular mainly in online news portals. This research examines the use of clickbait in Tribunnews.com news portal. It studies the violated principles of the journalistic code of ethics in the headlines of the news published in this news portal. By applying the normative research method, the researcher examines the research problems through law norms. The results of the research show that: First, the news portal has violated the Journalistic code of ethics article 1 point B "accurate means that it can be trusted to be true according to the objective situation when it occurred", article 2 point D " produce factual news from trusted sources", article 2 point E “the taking and broadcasting of picture, photograph, and audio are accompanied by data source and presented in a balanced manner”, article 4 point D “obscene means the depiction of erotic behavior with photos, pictures, sounds, graphics or writing that arouse lust", and article 4 point A "lies means something that has been known beforehand by journalists as things that are not in accordance with the facts that happened". Key words: Clickbait, Online News, Journalistic Code of Ethics

Keywords

Clickbait Berita Online Kode Etik Jurnalistik

Article Details

How to Cite
Lider, R. K., & Riyanti, E. D. (2021). CLICKBAIT IN THE PERSPECTIVE OF JOURNALISTIC CODE OF ETHICS: A STUDY ON TRIBUNNEWS.COM. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(1), 48–58. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss1.art5
No Related Submission Found